• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, September 10, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Penjual dan Pembeli Narkoba Ditangkap Polisi Tebo

Tersangka Baidollah bersama barang bukti sabu setelah diamankan polisi. Foto: Ardi

Penjual dan Pembeli Narkoba Ditangkap Polisi Tebo

12 Agustus 2020
in DAERAH

TEBO, AP – Satuan Narkoba Polres Tebo menangkap dua orang terduga pelaku tindak pidana Narkotika di Desa Medan Sri Rambahan Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo, Senin (10/8).

Dikatakan Kapolres Tebo AKBP Abdul Hafidz melalui Kasat Narkoba Iptu P Sagala mengatakan dua orang pelaku ini adalah Baidolah (44) warga RT 01 Desa Medan Sri Rambahan Tebo Ulu dan Anggara (20) warga RT 05 RW 02 Dusun Mandiangin Kelurahan Pulau Temiang Kecamatan Tebo Ulu. Penangkapan terhadap keduanya berdasarkan laporan polisi nomor : LP/A-104/VII/2020/JMB/ RES TEBO/ Tanggal 10 Agustus 2020.”Informasi masyarakat bahwa di kontrakan Baidolah diduga kerap kali terjadi transaksi Narkoba jenis sabu-sabu,” kata Sagala, Rabu (12/8).

Berita Lainnya

Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

Pesan Penting Fadhil Arief untuk 2 Pj Kades

Berbekal laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 17.00 WIB Baidolah terlihat berjalan keluar di pinggir Sungai Batanghari. Saat itulah dilakukan penggerebekan dan introgasi di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Baidolah mengaku dirinya baru saja menjual barang haram jenis sabu.

Pada saat dilakukan penggerebekan ditemukan satu paket Narkotika jenis sabu dan 8 lembar plastik klip. Tim kemudian melakukan pengembangan diketahui kalau pembelinya adalah Angga. Polisi pun  langsung memburu Angga yang berada di Dusun Mandiangin.

Dari tangan Angga ditemukan barang bukti berupa dua paket Narkotika jenis sabu. “Terlapor Angga dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Tebo untuk diproses lebih lanjut,” kata Sagala lagi.

Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Ardi)

ShareTweetSend
Previous Post

Paranormal Roy Kiyoshi Divonis Bersalah

Next Post

Polisi Tahan Jerinx SID Karena Cermarkan Nama Baik IDI

Related Posts

Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

10 September 2025
Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

9 September 2025
Pesan Penting Fadhil Arief untuk 2 Pj Kades

Pesan Penting Fadhil Arief untuk 2 Pj Kades

9 September 2025
Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

29 Agustus 2025
Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

29 Agustus 2025
BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

28 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In