• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, November 5, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Fasha-AJB Terlempar Dari Arena Pilgub Jambi

Wali Kota Jambi Syarif Fasha dan Wali Kota Sungai Penuh Asafri Jaya Bakri. Foto: Net

Fasha-AJB Terlempar Dari Arena Pilgub Jambi

26 Agustus 2020
in DEMOKRASI, HEADLINE

Jambi, AP – Pasangan Wali Kota Jambi Syarif Fasha dan Wali Kota Sungai Penuh Asafri Jaya Bakri atau AJB yang maju dari jalur partai politik dalam Pilgub Jambi, akhirnya kandas.

Mereka tak memenuhi syarat 20 persen atau minimal 11 kursi dari total kursi di DPRD Provinsi Jambi 2019-2024 sebanyak 55. Setelah semua partai politik memberikan rekomendasi.

Berita Lainnya

Elpisina Janji Bawa 2 Isu Penting Warga Tempino Dalam Forum DPR

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

Pasangan ini hanya mampu mengumpulkan 2 partai dari lima kursi, PPP tiga kursi dan NasDem dua kursi. Dan tidak memiliki kesempatan untuk mengikuti kontestasi politik. Terlebih tenggat waktu tahapan pendaftaran ke KPU tersisa sepekan lagi.

Hal ini sekaligus membuktikan bahwa mempunyai survei tertinggi dari sejumlah lembaga tak menjamin Fasha dalam posisi aman. Walaupun disana juga, ada AJB sebagai kader murni partai Demokrat.

Menurut Lembaga Survei Charta Politika pada Senin kemarin, elektabilitas Fasha masih menempati posisi teratas dibanding sejumlah tokoh lainnya. Fasha 24,8 persen, Cek Endra 20,6 persen, Al Haris 16,8 persen dan terakhir Fachrori Umar 10,9 persen.

Kandasnya Fasha- AJB telah diprediksi Pengamat Politik dari Pusat Kajian Demokrasi dan Kebangsaan (Pusakademia), Mochammad Farisi. Belum lama ini dia menyebutkan, PAN dan Demokrat sebagai partai penentu.

“Jika tidak, harus ada yang tersingkir dan menjadi 3 pasang,” kata Farisi.

Kini dipastikan 3 pasangan bertarung. Cek Endra –Bupati Sarolangun– dan Ratu Munawaroh didukung  2 partai yaitu Golkar (7 kursi) dan PDIP (9).

Kemudian, Al Haris – Bupati Merangin— dengan mantan Wakil Wali Kota Jambi Abdullah Sani didukung 4 partai yaitu PKB (5), PAN (7), Berkarya (1) dan PKS (5).

Selanjutnya, petahana Fachrori Umar berpasangan dengan Syafril Nursal didukung 3 partai Gerindra (7), Demokrat (7), dan Hanura (2).

“Tak ada kata yang pantas saya ucapkan, selain kata Alhamdulillah,” ujar Al Haris menanggapi dukungan PAN, Selasa 25 Agustus 2020.

Ketua DPW PAN Provinsi Jambi H. Bakri sekaligus Anggota DPR-RI menjelaskan, kandidat calon Gubernur yang diusung PAN akan dijadikan kader dan diputuskan setelah penyerahan rekomendasi. Kata Bakri rekomendasi langsung diserahkan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan pada Senin malam kemarin.

“Saya minta seluruh kader PAN dan simpatisan all out untuk mendukung pasangan serasi tersebut,” sebut Bakri.

Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Jambi Divisi Teknisi Penyelenggaraan, M. Sanusi menyebutkan sosialisasi tahapan pencalonan dilaksanakan pada 4 sampai 6 September 2020 mendatang.

“Kita sudah mengumpulkan Partai Politik yang akan berpartisipasi pada pemilihan Serentak 9 Desember 2020, dan yang paling ditekankan terkait dengan penerapan protokol kesehatan untuk pasangan calon dan partai pendukung,” kata M. Sanusi, belum lama ini.

Itu mulai dari pemaparan tentang tata cara pencalonan, pedoman teknis pendaftaran, penelitian dan perbaikan dokumen persyaratan, penetapan serta pengundian nomor urut pasangan calon dalam pemilihan 2020 sudah disosialisasikan.

“Pilkada serentak tahun ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, maka perlu diperhatikan protokol kesehatan yang ketat, terutama saat mengumpulkan masa yang banyak,” katanya.

KPU Provinsi Jambi berharap parpol memahami regulasi, sehingga tidak terjadi pelanggaran dikemudian hari.

“Partai politik harus benar-benar memahami syarat calon yang ada di 4 PKPU (PKPU No. 3/2017, PKPU No. No. 15/2017, PKPU No. 18/2019 dan PKPU No. 1/2020), yang kami sampaikan terkait dengan mekanisme, sehingga saat pendaftaran tidak terjadi kekurangan persyaratan,” ucapnya.(Red/Ses/Nazarman)

ShareTweetSend
Previous Post

Kejaksaan Belum Eksekusi Kadis PU Sarolangun

Next Post

SKK Migas Raih Penghargaan KPK, Dinilai Berhasil Cegah Korupsi

Related Posts

Elpisina Janji Bawa 2 Isu Penting Warga Tempino Dalam Forum DPR

Elpisina Janji Bawa 2 Isu Penting Warga Tempino Dalam Forum DPR

4 November 2025
Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

1 November 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

31 Oktober 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

31 Oktober 2025
DPRD Provinsi Bahas Ulang Ranperda Tumpang Tindih

DPRD Provinsi Bahas Ulang Ranperda Tumpang Tindih

31 Oktober 2025
Intensitas Hujan Begitu Lebat, Warga Jambi Diminta Waspada Banjir

Hafiz Fattah Ajak Generasi Muda Kobarkan Semangat Persatuan

28 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In