• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Desember 27, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kemenhan: Tiga Hal Harus Dibela Wni

Ilustrasi

Indonesia Usulkan Hak Veto di Dewan Keamanan PBB

9 September 2020
in DEMOKRASI, HEADLINE

JAKARTA, AP – Indonesia mengusulkan pengaturan penggunaan hak veto di Dewan Keamanan (DK) PBB daripada wacana penghapusan hak yang dimiliki oleh lima negara yaitu Amerika Serikat, Prancis, Inggris, Rusia, dan China itu.

Menurut Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral Kementerian Luar Negeri Febrian A Ruddyard, penghapusan hak veto dianggap tidak realistis karena akan mengubah isi Piagam PBB yang perubahannya sendiri harus berdasarkan kesepakatan dan ratifikasi dari kelima negara P5 tersebut.

Berita Lainnya

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

Desember Kelabu: Varial Adhi Kejahatan Tidak Berampun, Amrizal Menipu 3 Lembaga Negara

Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

“Menurut saya, yang lebih masuk akal adalah mengatur penggunaan veto kira-kira di isu apa saja veto ini tidak boleh dipakai,” kata Febrian dalam seminar daring mengenai Presidensi Indonesia di DK PBB, Rabu (9/9).

Dalam hal ini, larangan penggunaan veto mungkin dapat diatur untuk pelanggaran berat seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, serta agresi. Selain itu, yang juga dapat diatur dalam hak veto adalah alasan yang melatarbelakangi penggunaannya.

Pasalnya, selama ini negara-negara yang memiliki hak veto memiliki hak prerogatif untuk tidak menjelaskan alasan di balik keputusannya untuk melakukan veto. “Sekali lagi, menghapuskan veto saya rasa bukan suatu posisi yang realistis, karena tidak mungkin negara P5 meratifikasi adanya perubahan (Piagam PBB) untuk melucuti vetonya sendiri,” Febrian menegaskan.

Wakil tetap RI untuk PBB di New York Dian Triansyah Djani menjelaskan bahwa isu ini juga menjadi perhatian bagi Prancis dan Meksiko, yang telah mengajukan inisiatif agar hak veto tidak digunakan untuk isu genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Namun, pembahasan mengenai hak veto sebagai bagian dari reformasi DK PBB kini terhambat akibat pandemi COVID-19 yang mempersulit pertemuan tatap muka di antara anggota DK. “Jadi perlu ditunda lagi pembahasannya,” kata Dubes Djani.

Pendapat yang sama disampaikan Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana yang menyebut bahwa penghapusan hak veto oleh negara-negara P5 jelas sulit dan tidak akan terjadi dalam waktu singkat.

Namun, wacana penghapusan hak veto diharapkan dapat direalisasikan oleh generasi muda di lima negara tersebut dengan dilandasi pemikiran bahwa penggunaan hak veto di dalam DK PBB sebetulnya tidak adil. “Merekalah menurut saya akan menjadi prime mover untuk reformasi PBB, bukan kita-kita ini yang di luar negara P5,” kata Hikmahanto.

Selain isu hak veto, reformasi DK PBB juga mencakup empat isu lain yakni kategori keanggotaan DK PBB, jumlah perwakilan dari setiap kawasan, jumlah anggota DK PBB, serta metode kerja DK PBB dengan Sidang Majelis Umum PBB. (Red)

 

ShareTweetSend
Previous Post

Pangdam Sriwijaya Tegaskan Prajuritnya Netral

Next Post

KPK Beri Peringatan KPU dan Bawaslu Hindari Suap

Related Posts

Juga ‘Rampas’ Nomor STTB Orang Lain, Amrizal Anggota DPRD Jawab dengan Nada Enteng: Biarkan Bae

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

27 Desember 2025
Orang Dekat Doni Monardo Jadi Narasumber Workshop Sastra Jambi

Desember Kelabu: Varial Adhi Kejahatan Tidak Berampun, Amrizal Menipu 3 Lembaga Negara

27 Desember 2025
Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

27 Desember 2025
UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

22 Desember 2025
Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

22 Desember 2025
Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

Kisah Kepalsuan Amrizal Anggota Dewan Provinsi Jambi yang Berani Masukan Nomor Ijazah Perwira TNI, Kini Jadi Tersangka Polda Sumbar, Ketua DPRD Tunggu Keputusan Golkar

21 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In