• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Desember 20, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Jaksa penuntut umum membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jambi. Foto: Istimewa

Jaksa penuntut umum membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jambi. Foto: Istimewa

Hakim Tolak Eksepsi Anak Buah Zumi Zola

24 September 2020
in DAERAH, HEADLINE

JAMBI, AP – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi menolak keberatan (eksepsi) terdakwa penerima gratifikasi proyek Dinas PUPR Provinsi Jambi, Arfan, mantan anak buah Zumi Zola Zulkifli, Kamis (24/9).

Dengan ditolaknya eksepsi mantan Kepala Dinas PUPR ini maka dakwaan penuntut umum KPK akan dilanjutkan untuk dibuktikan di persidangan.

Berita Lainnya

Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

Ketum Bakal Lantik Pengurus JMSI Sultra

Majelis hakim yang diketuai Yandri Roni dalam putusan sela menyatakan keberatan terdakwa yang dibacakan penasehat hukumnya pada sidang sebelumnya kabur dan tidak jelas.

“Pendapat penasehat hukum tidak bisa diterima, kerena sudah memenuhi syarat materiil. Dimana perbuatan terdakwa diduga bersalah,” kata hakim Yandri Roni membacakan putusan sela.

Dalam eksepsi Arfan, penasehat hukumnya Helmi SH pada sidang pekan lalu menilai ada perbuatan tidak adil terhadap kliennya karena dakwaan tidak dijadikan satu dengan perkara sebelumnya, yaitu perkara suap ketok palu APBD Jambi 2018.

Atas keberatan itu, majelis hakim berpendapat kalau ada rentang waktu yang berbeda sehingga perkara tidak bisa digabung. “Perkara bisa digabung ketika waktu yang bersamaan, untuk itu majelis hakim sependapat dengan penuntut umum, untuk tidak mengabungkan perkara terdakwa dalam satu dakwaan,”  kata hakim lagi.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangannya, hakim menyatakan menolak eksepsi terdakwa atas dakwaan. “Menolak eksepsi terdakwa, meneruskan pemeriksaan ke pemanggilan saksi ke persidangan.”

Dalam perkara ini Arfan disebut menerima sejumlah uang dalam tiga mata uang. Rinciannya  Rp7,1 miliar, USD30 ribu dan SGD100 ribu. Gratifikasi ini diterima oleh Arfan bersama dengan mantan gubernur Jambi Zumi Zola. Zumi Zola sendiri sudah dinyatakan bersalah pada perkara ini dan tengah menjalani masa hukumannya.

Terdakwa Arfan didakwa dengandakwaan alternatif, dakwaan pertama pasal 12B jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 65 KUHP. Untuk dakwaan kedua, Arfan didakwa dengan pasal 11 jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 65 KUHP. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Bekas Jubir Mundur dari KPK

Next Post

Feodalisme Gaya Baru Pasangan Fachrori-Syafril

Related Posts

Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

18 Desember 2025
Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

17 Desember 2025
Ketum Bakal Lantik Pengurus JMSI Sultra

Ketum Bakal Lantik Pengurus JMSI Sultra

17 Desember 2025
Pengukuhan Pengurus Cabang APRI Kabupaten Batang Hari, Bupati: Penghulu Miliki Peran Vital dan Mulia

Pengukuhan Pengurus Cabang APRI Kabupaten Batang Hari, Bupati: Penghulu Miliki Peran Vital dan Mulia

17 Desember 2025
Bupati dan Bunda PKK Batang Hari Hadir di Wisuda Akbar Sekolah Lansia, Bukti Belajar Tak Mengenal Usia

Bupati dan Bunda PKK Batang Hari Hadir di Wisuda Akbar Sekolah Lansia, Bukti Belajar Tak Mengenal Usia

17 Desember 2025
Batang Hari Super Tangguh Basket Ball Competition 2025

Batang Hari Super Tangguh Basket Ball Competition 2025

16 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In