• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Februari 5, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Jaksa penuntut umum membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jambi. Foto: Istimewa

Jaksa penuntut umum membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jambi. Foto: Istimewa

Hakim Tolak Eksepsi Anak Buah Zumi Zola

24 September 2020
in DAERAH, HEADLINE

JAMBI, AP – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi menolak keberatan (eksepsi) terdakwa penerima gratifikasi proyek Dinas PUPR Provinsi Jambi, Arfan, mantan anak buah Zumi Zola Zulkifli, Kamis (24/9).

Dengan ditolaknya eksepsi mantan Kepala Dinas PUPR ini maka dakwaan penuntut umum KPK akan dilanjutkan untuk dibuktikan di persidangan.

Berita Lainnya

Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

Al Haris Ganti Pejabat Pemprov Jambi, Fery Kusnadi ke Arief Munandar

Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

Majelis hakim yang diketuai Yandri Roni dalam putusan sela menyatakan keberatan terdakwa yang dibacakan penasehat hukumnya pada sidang sebelumnya kabur dan tidak jelas.

“Pendapat penasehat hukum tidak bisa diterima, kerena sudah memenuhi syarat materiil. Dimana perbuatan terdakwa diduga bersalah,” kata hakim Yandri Roni membacakan putusan sela.

Dalam eksepsi Arfan, penasehat hukumnya Helmi SH pada sidang pekan lalu menilai ada perbuatan tidak adil terhadap kliennya karena dakwaan tidak dijadikan satu dengan perkara sebelumnya, yaitu perkara suap ketok palu APBD Jambi 2018.

Atas keberatan itu, majelis hakim berpendapat kalau ada rentang waktu yang berbeda sehingga perkara tidak bisa digabung. “Perkara bisa digabung ketika waktu yang bersamaan, untuk itu majelis hakim sependapat dengan penuntut umum, untuk tidak mengabungkan perkara terdakwa dalam satu dakwaan,”  kata hakim lagi.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangannya, hakim menyatakan menolak eksepsi terdakwa atas dakwaan. “Menolak eksepsi terdakwa, meneruskan pemeriksaan ke pemanggilan saksi ke persidangan.”

Dalam perkara ini Arfan disebut menerima sejumlah uang dalam tiga mata uang. Rinciannya  Rp7,1 miliar, USD30 ribu dan SGD100 ribu. Gratifikasi ini diterima oleh Arfan bersama dengan mantan gubernur Jambi Zumi Zola. Zumi Zola sendiri sudah dinyatakan bersalah pada perkara ini dan tengah menjalani masa hukumannya.

Terdakwa Arfan didakwa dengandakwaan alternatif, dakwaan pertama pasal 12B jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 65 KUHP. Untuk dakwaan kedua, Arfan didakwa dengan pasal 11 jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 65 KUHP. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Bekas Jubir Mundur dari KPK

Next Post

Feodalisme Gaya Baru Pasangan Fachrori-Syafril

Related Posts

Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

4 Februari 2026
Al Haris Ganti Pejabat Pemprov Jambi, Fery Kusnadi ke Arief Munandar

Al Haris Ganti Pejabat Pemprov Jambi, Fery Kusnadi ke Arief Munandar

4 Februari 2026
Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

4 Februari 2026
Akhirnya Gunungan Sampah di RSUD Raden Mattaher Diangkut, Atas Perintah Plt Direktur

Akhirnya Gunungan Sampah di RSUD Raden Mattaher Diangkut, Atas Perintah Plt Direktur

3 Februari 2026
VIRAL Kasus Ijazah Milik Orang Lain di Anggota DPRD Jambi: Warganet Tag Golkar, Nadiem Makarim, Kapolri hingga Jokowi

Amrizal DPRD Jadi Tersangka Kasus Catut Nomor Ijazah, Golkar: Yang Tahu Itu KPU

3 Februari 2026
Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

30 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In