• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, September 11, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Jaksa penuntut umum membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jambi. Foto: Istimewa

Jaksa penuntut umum membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jambi. Foto: Istimewa

Hakim Tolak Eksepsi Anak Buah Zumi Zola

24 September 2020
in DAERAH, HEADLINE

JAMBI, AP – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi menolak keberatan (eksepsi) terdakwa penerima gratifikasi proyek Dinas PUPR Provinsi Jambi, Arfan, mantan anak buah Zumi Zola Zulkifli, Kamis (24/9).

Dengan ditolaknya eksepsi mantan Kepala Dinas PUPR ini maka dakwaan penuntut umum KPK akan dilanjutkan untuk dibuktikan di persidangan.

Berita Lainnya

Prof Shofia Amin Dilantik Sebagai Ketua ISEI Cabang Jambi, Usman Ermulan hingga Diza Wakil Wali Kota Masuk Dewan Penasehat

Dasi Biru Fadhil Arief dan Anwar Sadat Menunjukkan Pilgub Jambi Makin Dekat

Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

Majelis hakim yang diketuai Yandri Roni dalam putusan sela menyatakan keberatan terdakwa yang dibacakan penasehat hukumnya pada sidang sebelumnya kabur dan tidak jelas.

“Pendapat penasehat hukum tidak bisa diterima, kerena sudah memenuhi syarat materiil. Dimana perbuatan terdakwa diduga bersalah,” kata hakim Yandri Roni membacakan putusan sela.

Dalam eksepsi Arfan, penasehat hukumnya Helmi SH pada sidang pekan lalu menilai ada perbuatan tidak adil terhadap kliennya karena dakwaan tidak dijadikan satu dengan perkara sebelumnya, yaitu perkara suap ketok palu APBD Jambi 2018.

Atas keberatan itu, majelis hakim berpendapat kalau ada rentang waktu yang berbeda sehingga perkara tidak bisa digabung. “Perkara bisa digabung ketika waktu yang bersamaan, untuk itu majelis hakim sependapat dengan penuntut umum, untuk tidak mengabungkan perkara terdakwa dalam satu dakwaan,”  kata hakim lagi.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangannya, hakim menyatakan menolak eksepsi terdakwa atas dakwaan. “Menolak eksepsi terdakwa, meneruskan pemeriksaan ke pemanggilan saksi ke persidangan.”

Dalam perkara ini Arfan disebut menerima sejumlah uang dalam tiga mata uang. Rinciannya  Rp7,1 miliar, USD30 ribu dan SGD100 ribu. Gratifikasi ini diterima oleh Arfan bersama dengan mantan gubernur Jambi Zumi Zola. Zumi Zola sendiri sudah dinyatakan bersalah pada perkara ini dan tengah menjalani masa hukumannya.

Terdakwa Arfan didakwa dengandakwaan alternatif, dakwaan pertama pasal 12B jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 65 KUHP. Untuk dakwaan kedua, Arfan didakwa dengan pasal 11 jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 65 KUHP. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Bekas Jubir Mundur dari KPK

Next Post

Feodalisme Gaya Baru Pasangan Fachrori-Syafril

Related Posts

Prof Shofia Amin Dilantik Sebagai Ketua ISEI Cabang Jambi, Usman Ermulan hingga Diza Wakil Wali Kota Masuk Dewan Penasehat

Prof Shofia Amin Dilantik Sebagai Ketua ISEI Cabang Jambi, Usman Ermulan hingga Diza Wakil Wali Kota Masuk Dewan Penasehat

11 September 2025
Dasi Biru Fadhil Arief dan Anwar Sadat Menunjukkan Pilgub Jambi Makin Dekat

Dasi Biru Fadhil Arief dan Anwar Sadat Menunjukkan Pilgub Jambi Makin Dekat

10 September 2025
Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

10 September 2025
Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

9 September 2025
Pesan Penting Fadhil Arief untuk 2 Pj Kades

Pesan Penting Fadhil Arief untuk 2 Pj Kades

9 September 2025
Usman Ermulan. Foto: Net

Musda Golkar Jambi Adem, Usman Ermulan Apresiasi Bahlil di Tengah Reformasi Jilid II

5 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In