• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Februari 9, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Limbah, Resahkan Masyarakat Muarojambi

Limbah, Resahkan Masyarakat Muarojambi

20 Oktober 2016
in EKONOMI

Sengeti, AP.- Terkait masalah bau menyengat serta dugaan pencemaran lingkungan oleh limbah Pabrik Kelapa Sawit, Tambang, Rumah sakit dan perusahanya lainya. Mayarakat diminta sampaikan laporan ke Badan Likungan Hidup (BLH), Hal ini disampaikan oleh, Pirmansyah, Kepala Badan Lingkungan Daerah (BLHD) Kabupaten Muarojambi

Dikatakanya, masalah pencemaran lingkungan memang tak dapat ditolirir sebab, katanya menyakut kejahtraan masyarakat yang berdapingan dengan objek yang memiliki pengelolaan limbah. katanya ketika masyarakat Muarojambi melihat pelanggaran lingkungan sengaja atau tidak sengaja lapor saja, kata Fimansyah.

Berita Lainnya

Pasang Badan untuk Petani Jambi, Sutan Adil Hendra: Jalan Singkat Kami dengan Pak Usman Ermulan Menuju Surga, Selagi Masih Dikasih Kontrak oleh Allah SWT

Garap Potensi Ekonomi Biru, JMSI Perkuat Peran Media Daerah

PHE Jambi Merang Tutup 2025 Lampaui Target, Wamen ESDM Beri Apresiasi

“Jika memang masyarakat sudah resah akibat bau menyengat serta dampak lainnya yang diduga disebabkan oleh limbah, maka kita sarankan agar masyarakat melayangkan laporan resmi ke BLH,” katanya lagi

Dijelaskan, laporan resmi tersebut merupakan dasar utama bagi BLH dalam menindak lanjuti masalah dugaan pencemaran lingkungan, termasuk masalah limbah. Dan tahap penyelesaianya masalah limbah dengan masyarakat diantranya, Mediasi dan diselesaikan diluar pengadilan. ” apabila tidak selesai dengan  kesepakatan, maka ditersukan ke meja hijau (Pengadilan),” sampainya.

Katanya Bahwa BLHD Muarojambi tidak akan melakukan kesepakatan apapun terhadap pelanggaran pencemaran lingkungan. ” Penyeselesaian maslah limbah tak ada kesepakatan apapun, kecuali berdasarkan aturan pemerintah,” sampanyai

Firman juga menambahkan, Bahawa BLHD memiliki kewajiban untuk mengatasi semua persolan pelanggaran lingkungan dengan tata cara yang benar dan teknologi murah seperti pemanfaatan limbah. Katanya lagi tidak ada satu Perusahan di Kabupaten Muarojambi memiliki kekebalan khusus atas hukum kejahatan atau pelanggaran  lingkungan. ” Dan kita tidak tunggangi itu,” pungkasnya.

Untuk diketahui, aroma limbah PKS PT Sungai Bahar Pasifik Utama (SBPU) di Desa Niaso Kecamatan marosebo Kabupaten Maurojambi masih dikeluhkan warga setempat.  Sebelumnya sudah mendapatkan peringatan dari pihak BLH Muarojambi hingga kini masih mengeluar aroma tak sedap. ” Limbahnyo bau nian. Apolagi diwaktu pagi dan hujan aromnya sangat menyengit hidung, dan membuat kita sering berludah,” sampai Usman Warga desa setempat.

Saat dikomfirmasi, Surbakti pihak PKS SBPU menyampaikan, sudah mengikuti apa-apa yang diarahkan oleh pihak BLHD Muarojambi. Dan mengkalin aroma limbah PKS-nya sudah sedikit berkurang. ” Kita sudah mengikuti perintah BLH,” pungkasnya.bds

ShareTweetSend
Previous Post

Polda Tangkap Sindikat Penjualan Kulit Harimau

Next Post

Usman Ermulan Prihatin,Harga TBS Dipermainkan

Related Posts

Pasang Badan untuk Petani Jambi, Sutan Adil Hendra: Jalan Singkat Kami dengan Pak Usman Ermulan Menuju Surga, Selagi Masih Dikasih Kontrak oleh Allah SWT

Pasang Badan untuk Petani Jambi, Sutan Adil Hendra: Jalan Singkat Kami dengan Pak Usman Ermulan Menuju Surga, Selagi Masih Dikasih Kontrak oleh Allah SWT

26 Januari 2026
Garap Potensi Ekonomi Biru, JMSI Perkuat Peran Media Daerah

Garap Potensi Ekonomi Biru, JMSI Perkuat Peran Media Daerah

19 Januari 2026
PHE Jambi Merang Tutup 2025 Lampaui Target, Wamen ESDM Beri Apresiasi

PHE Jambi Merang Tutup 2025 Lampaui Target, Wamen ESDM Beri Apresiasi

1 Januari 2026
Al Haris Buka Ruang Legal Sumur Minyak

Al Haris Buka Ruang Legal Sumur Minyak

31 Desember 2025
Amirzan: Terima Kasih TVRI Jambi

Amirzan: Terima Kasih TVRI Jambi

17 Desember 2025
Menata Ulang Keadilan Ekonomi Media di Era Platform Digital

Menata Ulang Keadilan Ekonomi Media di Era Platform Digital

5 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In