• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juli 9, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polda Tangkap Sindikat Penjualan Kulit Harimau

Polda Tangkap Sindikat Penjualan Kulit Harimau

20 Oktober 2016
in DAERAH

Jambi, AP – Polda Jambi bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menangkap anggota sindikat penjualan kulit harimau dan buaya yang dilindungi.

Kapolda Jambi Brigjen Pol Yazid Fanani mengatakan, pelaku yang ditangkap tersebut bernama Edi Kumala dan merupakan warga Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Kamis (20/10).

Berita Lainnya

Fadhil Arief Sambut Jemaah Haji Batang Hari di Rumah Dinas

Pro Jambi Tangguh Bedah 550 Rumah dan 160 Jalan Lingkungan 

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

Edi ditangkap karena memiliki atau menguasai tiga lembar kulit buaya muaro sepanjang lima meter, dua kulit harimau sumatera serta 2.600 lembar kulit ular dan biawak, katanya.

Penangkapan ini dilakukan oleh anggota penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi bekerja sama dengan Pihak BKSDA di Jalan Mayjen Sutoyo, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi pada Selasa (18/10).

“Selama ini aktivitas dari tersangka itu sudah lama dipantau oleh anggota kepolisian Jambi,” kata Kapolda Yazid Fanani.

Hasil pemeriksaan sementara diketahui barang bukti yang diamankan itu senilai miliaran rupiah lebih itu karena kulit satwa langka yang dilindungi dan untuk tersangka merupakan anggota sindikat itu sedang di dalami pemeriksaanya.

Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut Polda jambi dan BKSDA Provinsi Jambi masih mendalami kasus sindikat penjualan satwa dilindungi tersebut.

Atas perbuatannya tersangka Edi Kumala disangka Pasal 21 ayat (2) huruf D yakni meniagakan, menyimpan dan memiliki kulit, tubuh atau bagian satwa yang dilindungi dan jo pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 dan tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman penjara lima tahun dan denda Rp 100 juta. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Puluhan Pendemo Seruduk Kantor Inspektorat dan Kejari Muarabulian

Next Post

Limbah, Resahkan Masyarakat Muarojambi

Related Posts

Fadhil Arief Sambut Jemaah Haji Batang Hari di Rumah Dinas

Fadhil Arief Sambut Jemaah Haji Batang Hari di Rumah Dinas

8 Juli 2025
Safira Butuh Uluran Tangan Dermawan

Pro Jambi Tangguh Bedah 550 Rumah dan 160 Jalan Lingkungan 

4 Juli 2025
Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

30 Juni 2025
Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

29 Juni 2025
Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

27 Juni 2025
Pemkab Batang Hari Doa Bersama Sambut Tahun Baru Islam

Pemkab Batang Hari Doa Bersama Sambut Tahun Baru Islam

27 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In