• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, November 13, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Sulit Pantau Harga Gas, Pemda Minta Satgas Pangan Turun 

gas elpiji 3 kilo. Foto: Istimewa

Kerawanan Program LPG Bersubsidi

9 Oktober 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAKARTA, AP – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kajian untuk memetakan potensi kerawanan dan permasalahan dalam program LPG bersubsidi.

“Pada rentang Januari-Juli 2019, KPK telah melakukan Kajian Sistem Tata Kelola Program LPG 3 kilogram,” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding, Kamis (8/10).

Berita Lainnya

HUT Kota Sungai Penuh, Al Haris Kampanyekan Fadhil Arief untuk Pilgub Jambi

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

KPK, lanjut Ipi, menemukan beberapa permasalahan dalam program LPG bersubsidi tersebut. Permasalahan pertama terkait aspek perencanaan, yaitu tidak ada kriteria spesifik/definisi masyarakat miskin penerima subsidi, tidak jelas jenis usaha mikro apa saja yang dimaksud yang bisa menerima subsidi, dan penentuan kriteria usaha mikro diserahkan ke pangkalan. Selanjutnya, usulan dari daerah tidak didasarkan pada data calon penerima yang valid.

“Misalnya, usulan yang diajukan provinsi selalu meningkat, padahal data BPS menunjukkan penurunan jumlah penduduk miskin di provinsi tersebut. Pada tahun 2018 dari 404 kabupaten/kota hanya 67 yang mengajukan usulan penerima subsidi dan diterima oleh Kementerian ESDM,” ungkap Ipi.

Permasalahan kedua, KPK menyoroti permasalahan dalam aspek pelaksanaan, yaitu lemahnya sistem pengawasan distribusi.

KPK mencontohkan kurangnya sosialisasi dari Pertamina dan agen kepada pangkalan menyebabkan banyak pangkalan tidak mengisi “logbook” dengan benar, minimnya sanksi kepada agen oleh Pertamina, dan minimnya sanksi dari agen ke pangkalan untuk yang menjual di atas harga eceran tertinggi (HET) atau “logbook” tidak sesuai.

Kemudian, Ipi mengungkapkan soal lemahnya kendali dalam implementasi penetapan HET, yakni tidak ada ketentuan mengenai bagaimana pemda mengatur HET, Kementerian ESDM tidak mengevaluasi HET pemda, agen jarang melakukan pengawasan ke pangkalannya seperti Pertamina tidak selalu mengawasi agennya.

“Dinas Perdagangan Kabupaten/Kota tidak mempunyai wewenang untuk menindak hanya bisa memberikan imbauan, harga di pangkalan lebih tinggi dari HET, HET tidak dievaluasi secara berkala,” kata Ipi.

Permasalahan terakhir mengenai tidak operasionalnya pengaturan zonasi distribusi LPG “Public Service Obligation” (PSO).

“Pembagian alokasi ditentukan oleh Kementerian ESDM dengan memperhitungkan kebutuhan perkabupaten/kota sebagaimana usulan,” ujar Ipi.

KPK menyatakan penentuan alokasi perdaerah berdampak kesulitan di level operasional, yaitu kekurangan di suatu daerah tidak dapat dipenuhi oleh daerah lain yang kelebihan walaupun berdekatan/berbatasan dan kelebihan di suatu daerah tidak dapat dimanfaatkan oleh daerah lain.

“Dampaknya, terjadi manipulasi pengisian “logbook”. Semakin banyak persentase ke pengecer maka harga semakin tidak terkendali. Ada indikasi pembelian rutin dan jumlah banyak oleh UMKM/RT untuk dijual kembali,” kata dia. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Di Kerinci, Aksi Massa Dibalas Polisi dengan Tembakan Gas Air Mata

Next Post

Tolak UU Ciptaker Diimbau Polri Lewat MK

Related Posts

HUT Kota Sungai Penuh, Al Haris Kampanyekan Fadhil Arief untuk Pilgub Jambi

HUT Kota Sungai Penuh, Al Haris Kampanyekan Fadhil Arief untuk Pilgub Jambi

9 November 2025
Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

1 November 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

31 Oktober 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

31 Oktober 2025
Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

23 Oktober 2025
Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

16 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In