• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Februari 13, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Desa Semerap dan Muak Sepakat Damai

Tokoh masyarakat dari ke dua desa mengadakan pertemuan perdamaian di rumah dinas wakil bupati Kerinci. Foto: Hendra

Desa Semerap dan Muak Sepakat Damai

1 November 2020
in DAERAH, HEADLINE

KERINCI, AP – Warga Desa Semerap Kecamatan Danau Kerinci dan Desa Muak Kecamatan Bukit Kerman sepakat berdamai setelah adanya pertemuan antar tokoh adat dan tokoh desa dari kedua desa tersebut.

Warga dua desa ini beberapa waktu lalu terlibat bentrok yang menyebabkan satu orang meninggal dunia.

Berita Lainnya

500 PAUD Hadiri Edukasi Tanam Jagung di Poktan Kasturi

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

TMMD ke-127 di Bajubang Resmi Dimulai, Bupati Batang Hari Pimpin Upacara

Pertemuan antar tokoh desa itu dilakukan di rumah dinas Wakil Bupati Kerinci, Ami Taher, Kamis (29/10) malam lalu. Kedua belah pihak telah menandatangani kesepakatan damai yang disaksikan Ami Taher, Kapolres Kerinci, Danramil, Penjabat Sekda, serta Kabag Hukum Setda Kabupaten Kerinci. “Kedua desa sudah sepakat untuk berdamai,” ujar Wabup Ami Taher.

Sementara itu, Penjabat Sekda Kerinci Asraf mengatakan, ada tujuh poin kesepakatan damai yang ditandatangani kedua belah pihak.

Pertama, kedua desa yang terlibat bentrok sepakat mengadakan perdamaian terkait dengan permasalahan sengketa lahan di Desa Muak, Kecamatan Bukit Kerman dalam ulayat adat Depati Rencong Telang.

Kedua, mereka sepakat menyerahkan penyelesaian permasalahan sengketa lahan anak jantan anak betino masyarakat para peladang lima desa Depati Mudo Semerap dan anak jantan anak betino Rio Genti Marajo Muak yang merupakan Ulayat adat Depati Rencong Telang.

Ketiga, Depati Rencong Telang bersedia menyelesaikan permasalahan sangketa lahan kedua desa secara hukum adat yang berlaku dalam ulayat adat Depati Rencong Telang.

Keempat, kedua desa juga sepakat mentaati sistem peradilan adat yang dibuat oleh Depati Rencong Talang dalam langkah penyelesaian masalah. Dengan mengedepankan azas kekeluargaan dan kekerabatan antara dua desa, yang dalam adat menyebutkan bahwa dalam kesejarahan dan kesatuan hukum kedua desa masih serumpun bak serai, seinduk bak ayam, di bawah payung panji adat Depati Rencong Talang.

Kelima, segala bentuk keputusan yang dikeluarkan oleh kedua desa batal demi hukum dan tidak berlaku lagi. Keenam, untuk penyelesaian di lapangan, Depati Rencong Telang akan berkoordinasi dengan pihak keamanan dan Pemerintah Kabupaten Kerinci dalam bentuk pendampingan penyelesaian.

Ketujuh, kedua belah pihak juga sepakat menjaga keamanan dan ketertiban agar tetap kondusif dan perbuatan kriminal diserahkan kepada pihak yang berwajib untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. “Kedua pemerintah desa dan lembaga kerapatan adat sudah menandatangani perjanjian damai, dan mereka siap menjaga Kamtibmas agar tetap kondusif,” kata Asraf. (Hendra/Gandi)

ShareTweetSend
Previous Post

Kapus Mukomuko Dimakamkan di Muaro Bungo

Next Post

Warga Kerinci Menuntut Janji Pemkab dan Anggota Dewan

Related Posts

500 PAUD Hadiri Edukasi Tanam Jagung di Poktan Kasturi

500 PAUD Hadiri Edukasi Tanam Jagung di Poktan Kasturi

13 Februari 2026
Tamatan Luar Negeri Lebih Hebat?

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

11 Februari 2026
TMMD ke-127 di Bajubang Resmi Dimulai, Bupati Batang Hari Pimpin Upacara

TMMD ke-127 di Bajubang Resmi Dimulai, Bupati Batang Hari Pimpin Upacara

10 Februari 2026
IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

10 Februari 2026
Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

7 Februari 2026
Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

4 Februari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In