• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juli 1, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kabid Humas Pembicara Workshop Jurnalis Televisi

Media Massa Berperan Jaga Stabilitas

1 November 2020
in DEMOKRASI, HEADLINE

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan media massa cetak dan online serta elektronik memiliki peran untuk menjaga stabilitas dalam pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020, pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.

“Media massa termasuk media online tidak hanya menjadi bagian penting dari kontestasi politik, tetapi juga memiliki posisi sentral menjaga stabilitas politik dan laju demokratisasi di daerah,” ucap Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Sulteng, Ruslan Husen, Minggu (1/11), berkaitan dengan model pemberitaan media massa pada pilkada yang dapat dikenai teguran atau penalti oleh Bawaslu.

Berita Lainnya

Kepala Daerah di Jambi: Tolong Jangan Anda Beri Izin Pabrik Sawit di Hutan Lindung, Itu Melanggar Hukum Internasional

Warga Simpang Sungai Duren Puji BIW: Ngak Suka Omon-omon, Geraknya Secepat Kilat

Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

Hal itu, kata Ruslan Husen, berkaitan dengan sifat media massa, termasuk media online yang dapat menyampaikan pesan secara masif dan menjangkau publik dengan cepat. Berkaitan dengan pemberitaan media massa mengenai kegiatan kampanye dalam pilkada yang dapat dikenai teguran atau penalti, kata Ruslan, Bawaslu akan menindaklanjuti setiap laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran, termasuk soal pemberitaan media massa online yang tidak menjalankan peranan pers sesuai dengan undang-undang untuk memberitakan kandidat pasangan calon kepala daerah secara adil, tepat, dan berimbang.

Ia menegaskan, Bawaslu Sulteng akan menindaklanjuti setiap muatan pemberitaan media massa yang memuat larangan dalam kampanye. “Seperti penghinaan terhadap seseorang, menghasut dan memfitnah, ancaman dan anjuran melakukan tindak kekerasan, serta muatan pesan berita bohong,” kata Ruslan.

Di wilayah Sulawesi Tengah, urai dia, tidak ada pelanggaran muatan pemberitaan media massa yang ditemukan atau dilaporan ke Bawaslu Sulteng dalam tahapan pemilihan kepala daerah. Ia menyampaikan, media massa sejatinya menyaring berita, artikel, atau tulisan yang akan disajikannya. Peran penyunting, bahkan wartawan sendiri sangat menentukan muatan berita yang pantas diberitakan dan yang harus disembunyikan.

“Media Massa harus bekerja sesuai dengan kode etik jurnalistik dan memperhatikan pelaksanaan Undang-Undang pokok Pers. Berharap agar rekan-rekan wartawan senantiasa berkerja profesional dengan berpatokan pada kebenaran, menjaga indepedensi dari sumber berita, menjaga berita agar lengkap dan berimbang serta mengikuti hati nurani publik,” ujarnya.

Pengaturan kampanye di media sosial, media cetak, elektronik dan media daring dalam pemilihan serentak tahun 2020 mengacu pada PKPU nomor 11 Tahun 2020. Sesuai dengan PKPU itu, pemberitaan dan penyiaran kampanye dilakukan melalui media massa cetak, elektronik, dan lembaga penyiaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pemberitaan dan penyiaran bertujuan untuk menyampaikan berita kegiatan kampanye partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan tim kampanye. Media massa cetak, elektronik dan lembaga penyiaran, dalam memberitakan dan menyiarkan kegiatan kampanye wajib mematuhi kode etik jurnalistik, etika penyiaran, dan ketentuan perundang-undangan. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Harga CPO Turun Rp156

Next Post

Generasi Muda Agen Keutuhan

Related Posts

Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Kepala Daerah di Jambi: Tolong Jangan Anda Beri Izin Pabrik Sawit di Hutan Lindung, Itu Melanggar Hukum Internasional

27 Juni 2025
Warga Simpang Sungai Duren Puji BIW: Ngak Suka Omon-omon, Geraknya Secepat Kilat

Warga Simpang Sungai Duren Puji BIW: Ngak Suka Omon-omon, Geraknya Secepat Kilat

23 Juni 2025
Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

23 Juni 2025
Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

23 Juni 2025
Lewat Anjungan Mengenali Posisi Jambi Dimata Internasional, Emang Bisa?

TERNYATA Al Haris Cuma Gertak Sambal, Tak Akan Maju Ketum KONI Jambi

21 Juni 2025
Reses di Tungkal Ilir, Anggota DPR Elpisina Komitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

Reses di Tungkal Ilir, Anggota DPR Elpisina Komitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

17 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In