• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, November 7, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Syarat Anggota Dewan Maju Pilkada Digugat ke MK

Ilustrasi

DPR Sebut RUU Data Pribadi Sudah Lama Dinantikan

11 November 2020
in DEMOKRASI, HEADLINE

ANGGOTA Komisi I DPR RI Toriq Hidayat mengutarakan harapannya agar pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) dapat diperlakukan mirip RUU Cipta Kerja, karena keduanya sama strategisnya bagi berbagai aspek kehidupan.

“Contohnya, apa yang kita ucapkan, apa yang kita tulis, atau data-data personal kita, itu bisa disalahgunakan untuk kejahatan finansial dan juga untuk masalah yang lebih luas, misalnya politik,” kata Toriq Hidayat, Rabu (11/11).

Berita Lainnya

Elpisina Janji Bawa 2 Isu Penting Warga Tempino Dalam Forum DPR

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

Menurut Toriq, kebutuhan untuk melindungi data pribadi saat ini telah menjadi sesuatu yang sangat penting.

Ia menjelaskan secara umum, data pribadi adalah informasi milik perseorangan yang juga digunakan sebagai identitas individu tersebut.

Data pribadi ini bersifat pribadi maka tidak boleh disebarluaskan tanpa izin si pemilik informasi karena berpotensi disalahgunakan oleh oknum tak bertanggungjawab.

“Adapun di dalam Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), data yang masuk dalam kategori pribadi dan merupakan rahasia pribadi di antaranya meliputi riwayat dan kondisi anggota keluarga, riwayat pengobatan kesehatan fisik, kondisi ekonomi, dan lainnya,” ungkapnya

Dalam konteks perbankan, maupun transaksi digital, Toriq menambahkan, data-data yang sifatnya pribadi dan perlu dijaga kerahasiaannya meliputi user ID dan password (kata sandi), PIN   ATM, nomor kartu kredit dan CVV /card verification value (tiga digit nomor di belakang kartu).

Selain itu, ujar dia, mencakup pula data identitas diri seperti NIK, KTP, SIM, NPWP, paspor dan lain sebagainya.

Data informasi pribadi lainnya seperti alamat rumah, nama ibu kandung, tanggal lahir, tanggal expired kartu kredit/kartu debit, dan paspor.

Ia memaparkan masyarakat yang data pribadinya disalahgunakan dapat melakukan sejumlah hal seperti menghubungi call center resmi, melapor ke pihak perusahaan dompet digital/e-commerce terkait, melapor ke pihak berwajib (kepolisian), melapor ke Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan, dan menulis surat pembaca.

“Tindakan itu adalah solusi jangka pendek bagi masyarakat yang data pribadinya disalahgunakan hingga menyebabkan kerugian baik materi maupun nonmateri. Solusi jangka panjangnya yakni RUU PDP,” jelasnya.

Toriq menjelaskan nantinya RUU PDP mengakui hak pemilik data pribadi sebagai hak asasi. Kemudian, RUU PDP akan mengatur keseimbangan hak dan kewajiban antara pemilik data dan pengendali data.

Bahkan, lanjutnya, RUU PDP yang dibahas pemerintah bersama DPR bakal dibuat setara dengan UU tentang perlindungan data pribadi negara-negara lain.

“Kehadiran RUU PDP sudah lama dinantikan. Sudah sejak 6-7 tahun kami dorong RUU ini agar selesai. Namun hingga saat ini belum selesai. Andai saja RUU PDP adalah RUU Cipta Kerja, mungkin tidak perlu waktu yang lama untuk menyelesaikannya,” ucap Toriq. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

NasDem Gelar Konvensi Capres 2024

Next Post

Pengangguran Jambi Kian Bertambah

Related Posts

Elpisina Janji Bawa 2 Isu Penting Warga Tempino Dalam Forum DPR

Elpisina Janji Bawa 2 Isu Penting Warga Tempino Dalam Forum DPR

4 November 2025
Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

1 November 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

31 Oktober 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

31 Oktober 2025
DPRD Provinsi Bahas Ulang Ranperda Tumpang Tindih

DPRD Provinsi Bahas Ulang Ranperda Tumpang Tindih

31 Oktober 2025
Intensitas Hujan Begitu Lebat, Warga Jambi Diminta Waspada Banjir

Hafiz Fattah Ajak Generasi Muda Kobarkan Semangat Persatuan

28 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In