• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juni 26, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Jika Tak Proaktiv, Mirzalina Akan Dijemput Paksa

Jika Tak Proaktiv, Mirzalina Akan Dijemput Paksa

25 Oktober 2016
in HUKUM & KRIMINAL

Bangko, AP – Kapan Mirzalina akan dieksekusi tim adhiyaksa Bangko, setelah kasasi Mirzalina dalam delik kasus korupsi dana DAK Merangin 2009 lalu ditolak Mahkamah Agung (MA).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangko, Hariyono, melalui Kasi Pidsus, Iwan Roy Charles mengatakan, langkah pertama yang akan dilakukan kejaksaan pasca menerima amar putusan, tentu akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan berbagai pihak, tak terkecuali dengan Mirzalina kapan dirinya siap untuk menghadap kejari.

Berita Lainnya

Dokumen Amrizal Anggota DPRD Jambi Timbulkan Kerugian, Tapi Dihentikan Polisi

Nasib Malang Pria di Kota Jambi, Serahkan Mobil ke Orang Leasing PT SMS, Malah Jadi Tersangka

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

“Intinya kita tetap akan melakukan eksekusi secara kemanusian, sesuai dengan koridor hukum jika saja Mirzalina proaktif. Akan berbeda suasananya jika Mirzalina tidak proaktif. Maka bukan tidak mungkin kita akan melakukan penjemputan paksa,” tegas Iwan Roy Charles.

Kapan kepastian eksekusi akan dilakukan? Menjawab pertanyaan tersebut, Iwan Roy Charles menyatakan, belum dapat memastikan kapan akan dilakukan.

“Untuk kepastiannya kita belum bisa katakan, yang jelas proses hukum Mirzalina tetap akan kita lakukan,” katanya.

Masih dikatakan Iwan Roy Charles, setelah dieksekusi Mirzalina akan menempati sel tahanan Lapas II Bangko.

“Dia (Mirzalina, red) akan menjalani hukuman di Lapas II Bangko,” timpalnya.

Lalu bagaimana tanggapan Mirzalina soal kasasinya yang ditolak MA? Saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, Mirzalina masih memilih bugkam dan enggan berkomentar  lebih jauh.

“Maaf ya, ibu no comment dulu lah,” ucap Mirzalina dengan nada sedih.

Bahkan saat ditanya apakah sudah menerima salinan putusan MA? lagi-lagi Mirzalina kembali tutup mulut.

“Sudah ya dik, nanti saja, ibu enggak mau komentar lah,” elaknya.

Mengingatkan pembaca, dalam amar putusan bernomor 733 K/PID SUS/2013 tersebut, MA menolak kasasi yang diajukan Mirzalina, dan memvonis Mirzalina dengan penjara selama 4  tahun, ditambah denda Rp 200 Juta. nzr

ShareTweetSend
Previous Post

DKP Evaluasi Nelayan Penerima Bantuan Perumahan

Next Post

Zulfikar Achmad Kunker ke SMAN 10 Sarolangun

Related Posts

VIRAL Kasus Ijazah Milik Orang Lain di Anggota DPRD Jambi: Warganet Tag Golkar, Nadiem Makarim, Kapolri hingga Jokowi

Dokumen Amrizal Anggota DPRD Jambi Timbulkan Kerugian, Tapi Dihentikan Polisi

11 Juni 2025
Kru Kapal Asal Kota Jambi Dijadikan Jaminan Ganti Rugi

Nasib Malang Pria di Kota Jambi, Serahkan Mobil ke Orang Leasing PT SMS, Malah Jadi Tersangka

21 Mei 2025
Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

5 Mei 2025
Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

2 Mei 2025
Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

13 April 2025
Ngaku Kerja di Yamaha Marine Jakarta, Warga Kota Jambi Jadi Korban Gadai Mobil

Ngaku Kerja di Yamaha Marine Jakarta, Warga Kota Jambi Jadi Korban Gadai Mobil

29 Maret 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In