• Redaksipost
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Senin, Juni 5, 2023
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Jika Tak Proaktiv, Mirzalina Akan Dijemput Paksa

Jika Tak Proaktiv, Mirzalina Akan Dijemput Paksa

25 Oktober 2016
in HUKUM & KRIMINAL

Bangko, AP – Kapan Mirzalina akan dieksekusi tim adhiyaksa Bangko, setelah kasasi Mirzalina dalam delik kasus korupsi dana DAK Merangin 2009 lalu ditolak Mahkamah Agung (MA).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangko, Hariyono, melalui Kasi Pidsus, Iwan Roy Charles mengatakan, langkah pertama yang akan dilakukan kejaksaan pasca menerima amar putusan, tentu akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan berbagai pihak, tak terkecuali dengan Mirzalina kapan dirinya siap untuk menghadap kejari.

Berita Lainnya

Eks Kepsek SMAN 8 Kota Jambi Terpaksa Lebaran dalam Sel

Gadis yang Direhab Malah Diperkosa Petugas Dinsos

Brigjen Endar Datangi KPK: Saya Tak Boleh Masuk karena Perintah Firli

“Intinya kita tetap akan melakukan eksekusi secara kemanusian, sesuai dengan koridor hukum jika saja Mirzalina proaktif. Akan berbeda suasananya jika Mirzalina tidak proaktif. Maka bukan tidak mungkin kita akan melakukan penjemputan paksa,” tegas Iwan Roy Charles.

Kapan kepastian eksekusi akan dilakukan? Menjawab pertanyaan tersebut, Iwan Roy Charles menyatakan, belum dapat memastikan kapan akan dilakukan.

“Untuk kepastiannya kita belum bisa katakan, yang jelas proses hukum Mirzalina tetap akan kita lakukan,” katanya.

Masih dikatakan Iwan Roy Charles, setelah dieksekusi Mirzalina akan menempati sel tahanan Lapas II Bangko.

“Dia (Mirzalina, red) akan menjalani hukuman di Lapas II Bangko,” timpalnya.

Lalu bagaimana tanggapan Mirzalina soal kasasinya yang ditolak MA? Saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, Mirzalina masih memilih bugkam dan enggan berkomentar  lebih jauh.

“Maaf ya, ibu no comment dulu lah,” ucap Mirzalina dengan nada sedih.

Bahkan saat ditanya apakah sudah menerima salinan putusan MA? lagi-lagi Mirzalina kembali tutup mulut.

“Sudah ya dik, nanti saja, ibu enggak mau komentar lah,” elaknya.

Mengingatkan pembaca, dalam amar putusan bernomor 733 K/PID SUS/2013 tersebut, MA menolak kasasi yang diajukan Mirzalina, dan memvonis Mirzalina dengan penjara selama 4  tahun, ditambah denda Rp 200 Juta. nzr

ShareTweetSend
Previous Post

DKP Evaluasi Nelayan Penerima Bantuan Perumahan

Next Post

Zulfikar Achmad Kunker ke SMAN 10 Sarolangun

Related Posts

Eks Kepsek SMAN 8 Kota Jambi Terpaksa Lebaran dalam Sel

Eks Kepsek SMAN 8 Kota Jambi Terpaksa Lebaran dalam Sel

19 April 2023
Polresta Limpahkan Berkas Tujuh Pemuda Pelaku Pemerkosaan

Gadis yang Direhab Malah Diperkosa Petugas Dinsos

13 April 2023
Brigjen Endar Datangi KPK: Saya Tak Boleh Masuk karena Perintah Firli

Brigjen Endar Datangi KPK: Saya Tak Boleh Masuk karena Perintah Firli

10 April 2023
Ngeri, Barang-barang Mewah Ditemukan di Rumah Rafael Alun Trisambodo

Ngeri, Barang-barang Mewah Ditemukan di Rumah Rafael Alun Trisambodo

30 Maret 2023
Mahfud Sebut Kasus Ravio Pembelajaran Bagi Polisi

Mahfud Akan Ngomong Keras-keras ke DPR soal Rp349 Triliun Ungkapan PPATK

25 Maret 2023
Ombudsman Terima Laporan Dari Bidan PTT Tanjabtim

Banyak Pejabat Desa Diberhentikan Tanpa Prosedur oleh Kades

21 Maret 2023
  • Redaksipost
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

© 2023 PT AKSI INDAH PRATIWI [AKSIPOST.COM]

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2023 PT AKSI INDAH PRATIWI [AKSIPOST.COM]

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In