• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 23, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

5 Mei 2025
in HUKUM & KRIMINAL

Jambi – Dua petinggi perusahaan penyedia layanan internet di Jambi, yakni Jambi Vision dan Flash Net, dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

Laporan tersebut diajukan oleh komisaris perusahaan yang mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp 8,9 miliar.

Berita Lainnya

Nasib Malang Pria di Kota Jambi, Serahkan Mobil ke Orang Leasing PT SMS, Malah Jadi Tersangka

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

Mereka yang dilaporkan adalah Yanuardi, yang menjabat sebagai direktur utama, serta Suraina, bendahara di kedua perusahaan tersebut.

Keduanya dilaporkan oleh Eko Saputra selaku kuasa hukum dari komisaris perusahaan tersebut terkait penyimpangan keuangan

Laporan tersebut telah diterima oleh Polresta Jambi pada tanggal 02 Oktober 2024 lalu,

Eko menjelaskan, kasus ini berawal dari kecurigaan kliennya Hendri Hartono selaku komisaris yang mana pada tahun 2022, kliennya mendapatkan laporan dari direktur utama bahwa perusahaan sedang tidak stabil atau kekurangan dana.
Kemudian setelah dilakukan dicek, ada temuan dugaan penyalahgunaan dana dan nota fiktif yang dilakukan dari tahun 2020.

“Dalam temuan tersebut ditemukan indikasi penyalahgunaan dana di mana tagihan pelanggan yang seharusnya masuk ke rekening perusahaan malah ditransfer ke rekening pribadi milik Suraina yang menjabat sebagai bendahara,” katanya.

Akibat dugaan penyimpangan tersebut, perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp8,9 miliar. Uang tersebut merupakan akumulasi dari pembayaran tagihan pelanggan yang dialihkan ke rekening tidak sah dan nota pembelian fiktif

Ditambahkan Eko, kasus ini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan naik ke tahap penyidikan pada tanggal 28 Februari 2025 lalu.

Ia berharap aparat penegak hukum segera menetapkan status hukum terhadap pihak yang dilaporkan.

“Kami meminta penyidik segera mengambil langkah tegas, karena sampai saat ini pihak terlapor belum memenuhi panggilan,” ujarnya.

Kasatreskrim Polresta Jambi, Kompol Hendra Wijaya Manurung, membenarkan bahwa laporan tersebut sedang dalam proses penanganan oleh penyidik.

“Benar, laporan tersebut ada dan saat ini masih dalam proses,” kata Hendra singkat.

ShareTweetSend
Previous Post

Sebuah Ironi Dalam Birokrasi: Keberhasilan Program Publik atau Resistensi Internal?

Next Post

Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

Related Posts

Kru Kapal Asal Kota Jambi Dijadikan Jaminan Ganti Rugi

Nasib Malang Pria di Kota Jambi, Serahkan Mobil ke Orang Leasing PT SMS, Malah Jadi Tersangka

21 Mei 2025
Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

2 Mei 2025
Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

13 April 2025
Ngaku Kerja di Yamaha Marine Jakarta, Warga Kota Jambi Jadi Korban Gadai Mobil

Ngaku Kerja di Yamaha Marine Jakarta, Warga Kota Jambi Jadi Korban Gadai Mobil

29 Maret 2025
Sudah Sebulan Lebih, Anggota TNI Harap Polda Jambi Proaktif Tuntaskan Laporan Dirinya

Sudah Sebulan Lebih, Anggota TNI Harap Polda Jambi Proaktif Tuntaskan Laporan Dirinya

23 Maret 2025
Waduh! Ribuan Hektar Hutan Mendahara Ulu Rontok Secara Ilegal

Waduh! Ribuan Hektar Hutan Mendahara Ulu Rontok Secara Ilegal

20 Maret 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In