• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, November 3, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Zumi Zola Terima Divonis 6 Tahun Penjara

Zumi Zola

Zumi Zola Bersaksi untuk 3 Eks Anggota DPRD Jambi

19 Januari 2021
in DAERAH, HEADLINE

JAMBI – Zumi Zola, mantan Gubernur Jambi bersaksi lagi untuk tiga terdakwa mantan anggota DPRD Provinsi Jambi yang didakwa dalam kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018 dan merugikan negara miliaran rupiah.

Humas Pengadilan Tipikor Jambi Yandri Roni mengatakan kasus korupsi dengan terdakwa mantan anggota DPRD Jambi ini merupakan agenda sidang bagi tiga terdakwa mantan anggota DPRD Jambi, yaitu Cekman, Tadjuddin Hasan, dan Parlagutan Nasution untuk mendengarkan keterangan saksi, salah satunya mantan Gubernur Jambi Zumi Zola yang dilakukan secara virtual.

Berita Lainnya

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Sidang yang diketuai majelis hakim Pengadilan Tipikor Jamni Morailam Purba itu beragendakan pemeriksaan saksi sebanyak lima orang yang akan digali keterangannya di hadapan majelis hakim. Mereka adalah Hasan Ibrahim, Syopian, Erwan Malik, Abdul Salam, dan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, kata Yandri, Senin (18/1).

Yandri Roni mengatakan bahwa ada saksi yang bersaksi secara virtual, di antaranya Zumi Zola yang bersaksi untuk tiga terdakwa yakni Cekman, Tadjuddin Hasan dan Parlagutan Nasution.

Ketiga terdakwa oleh jaksa penuntut umum telah didakwa dengan dakwaan primer dengan perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kemudian, juga didakwa dakwaan subsider sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Keterangan saksi Zumi Zola dianggap penting karena sebagai Gubernur Jambi saat itu yang minta agar RAPBD Jambi disahkan, dan memerintahkan Kepala Dinas PUPR dan Plt Sekdaprov Jambi untuk menyuap para anggota dewan yang memang juga meminta uang balas jasa untuk pengesahan APBD tersebut. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Investasi Diharap Dapat Beri Dampak Positif Bagi UMKM

Next Post

Selesai Dijemput Paksa, Kadis di Sungai Penuh Langsung Ditahan

Related Posts

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

1 November 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

31 Oktober 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

31 Oktober 2025
Pemkot Jambi Lantik 119 PPPK Paruh Waktu, Wawako Diza: Birokrasi Harus Terus Berjalan

Pemkot Jambi Lantik 119 PPPK Paruh Waktu, Wawako Diza: Birokrasi Harus Terus Berjalan

31 Oktober 2025
Gubernur Jambi Dipuji Menkes soal Layanan Kesehatan RSUD Raden Mattaher 

Gubernur Jambi Dipuji Menkes soal Layanan Kesehatan RSUD Raden Mattaher 

31 Oktober 2025
Al Haris Dampingi Pangdam XX/TIB Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla di Provinsi Jambi

Al Haris Dampingi Pangdam XX/TIB Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla di Provinsi Jambi

30 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In