• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juli 6, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Anggota Parlemen Inggris Usul RUU Jerat Penghina Nabi Muhammad

Anggota Parlemen Inggris Usul RUU Jerat Penghina Nabi Muhammad

9 Juli 2021
in MILENIAL

JAMBI-Seorang anggota Parlemen Inggris, Naz Shah, mengusulkan supaya Rancangan Undang-Undang Anti Perusakan Simbol Bersejarah turut memasukkan pasal yang mengatur tentang larangan penistaan terhadap Nabi Muhammad S.A.W.

Menurut Naz hal itu penting untuk melindungi hak-hak Muslim di seluruh dunia yang merasa tersinggung dengan karikatur yang dinilai menghina Nabi Muhammad S.A.W., yang beredar di Eropa.

Berita Lainnya

Menjaga Marwah Hukum: Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil

Zuwanda Maju Ketum KONI Provinsi Jambi

Kalau Makin Diundur, Kasihan KONI Provinsi Jambi

“Rancangan undang-undang yang akan dimasukkan ke dalam aturan hukum di Inggris ini akan membuat para pelaku yang merusak patung yang merupakan simbol tokoh sejarah terancam hukuman penjara hingga 10 tahun,” kata Naz saat berpidato di Majelis Rendah Parlemen Inggris pada Senin (5/7) lalu, seperti dikutip TRT World, Jumat (9/7).

“Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa seseorang dihukum sedemikian berat hanya karena merusak patung dari batu atau logam dibandingkan perusakan terhadap gerbang atau tembok yang juga terbuat dari besi atau batu. Keduanya benda mati, tidak bisa terluka atau merasa tersakiti karena dibuat dari bahan yang sama,” lanjut Naz.

Naz yang merupakan anggota fraksi Partai Buruh lantas mempertanyakan mengapa pihak-pihak yang menghina simbol agama atau nabi tidak dihukum berat.

“Ketika seseorang yang fanatik atau pelaku rasial menghina dan merendahkan nabi kami, sama seperti yang mereka lakukan terhadap Winston Churchill, hal itu sangat melukai hati kami. Karena bagi dua miliar umat Muslim, Nabi Muhammad S.A.W., adalah pemimpin yang ada di dalam hati kami, yang kami jadikan panutan selama kami hidup dan menjadi peletak dasar identitas dan keberadaan kami,” kata Shah.

Naz lantas mengkritik penghinaan terhadap Nabi Muhammad S.A.W., melalui karikatur sama pentingnya dengan persoalan yang dicantumkan dalam RUU itu.

Dia membandingkan jika RUU itu diterapkan untuk menghukum untuk orang yang merusak patung tokoh-tokoh di Inggris seperti Winston Churchill atau Oliver Cromwell.

“Bagi mereka yang mengatakan itu cuma kartun, saya tidak akan menganggap hal itu cuma patung karena saya meyakini hal itu adalah bagian dari sejarah, identitas dan budaya Inggris. Itu bukan hanya kartun dan itu bukan cuma patung. Mereka menjadi wakil, simbol dan sangat berarti bagi kami sebagai manusia,” ujar Shah.

ShareTweetSend
Previous Post

Jambi Masuk Kasus Kematian Corona Tertinggi

Next Post

Soal Kuota Bansos Ihsan Yunus, Hakim Minta Eks Mensos Jujur

Related Posts

Provos Amankan Oknum Polisi Penembak Pengusaha Minyak

Menjaga Marwah Hukum: Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil

4 Juli 2025
Zuwanda Maju Ketum KONI Provinsi Jambi

Zuwanda Maju Ketum KONI Provinsi Jambi

19 Juni 2025
Kalau Makin Diundur, Kasihan KONI Provinsi Jambi

Kalau Makin Diundur, Kasihan KONI Provinsi Jambi

18 Juni 2025
Al Haris Mau Jadi Solusi atau Masalah Baru

Al Haris Mau Jadi Solusi atau Masalah Baru

15 Juni 2025
Saat Wartawan Disangka LSM: Menjaga Ruang Publik Tetap Sehat

Saat Wartawan Disangka LSM: Menjaga Ruang Publik Tetap Sehat

14 Juni 2025
Mungkinkah JCC Akan Lahirkan Barisan Korban Kebijakan

JCC KEBIJAKAN TANPA KEPASTIAN HUKUM?

10 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In