• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Februari 4, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Aksi Penjambretan Kembali Terjadi

Aksi Penjambretan Kembali Terjadi

26 Oktober 2016
in DAERAH

“Ucok Sitohang warga Kota Jambi tidak Jera”

Jambi, AP – Meski telah sering keluar masuk penjara, sepertinya tidak membuat Ucok Sitohang warga Kota Jambi ini jera. Pasalnya, tujuh kali telah dijebloskan kedalam sel tahanan, perilaku kejahatan yang dilakukan Ucok selama ia bebas semakin menjadi-jadi.

Berita Lainnya

Al Haris Ganti Pejabat Pemprov Jambi, Fery Kusnadi ke Arief Munandar

Akhirnya Gunungan Sampah di RSUD Raden Mattaher Diangkut, Atas Perintah Plt Direktur

MUI Jalin Silaturahmi dengan Kapolda Jambi

Ucok yang juga dikenal sebagai salah satu preman terminal Rawasari tersebut, setelah beberapa bulan bebas dari sel tahanan itu, malah kembali melakukan aksi kejahatannya dengan cara menjambret Handphone (HP) milik seorang wanita yang diketahui bernama Ayu, warga Mayang Kecamatan Kota Baru Jambi.

Ayu yang menjadi korban kejahatan oleh pria bertato itu, akhirnya melaporkan kejadian pencurian tersebut ke petugas kepolisian Polsekta Pasar yang tidak jauh dari lokasi kejahatan yang dilakukan oleh Ucok. Hingga Ucok dapat ditangkap setelah korban melakukan laporan ke petugas kepolisian.

“Pelaku (Ucok) ini memang merupakan target kita, karena setelah diketahui keluar penjara, ia ini kembali berulah melakukan aksi jambretnya tersebut, hingga anggota tidak butuh waktu lama untuk melakukan penangkapan terhadap dia (pelaku),” ujar Kapolsekta Pasar, Kompol Ridwan Hutagaol, melalui Kanit Reskrim Polsekta Pasar, IPTU Sisca, saat lakukan ekspos, Rabu (26/10)

Sisca juga menjelaskan, selama melakukan aksi jambret tersebut, pelaku sebelumnya mengintai korbannya terlebih dahulu, sehingga dianggap aman, pelaku langsung melakukan aksi jambretnya tersebut.

“Kalau banyak motor-motor di parkiran pasar yang hilang, bisa jadi pelaku ini juga terlibat, karena selain melakukan aksi jambret, pelaku ini juga pernah terlibat aksi pencurian kendaraan bermotor,” terang mantan Kanit PPA Polresta Jambi tersebut kepada sejumlah awak media.

“Pelaku ini juga merupakan Residivis, sudah tujuh kali keluar masuk penjara dengan aksi perbuatan yang hampir sama,” tukasnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku Ucok terancam pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara. Bdh

ShareTweetSend
Previous Post

2017, PMKS di Tanjabtim Akan Beroperasi

Next Post

Api Lahap Satu Rumah dan 4 Bedeng

Related Posts

Al Haris Ganti Pejabat Pemprov Jambi, Fery Kusnadi ke Arief Munandar

Al Haris Ganti Pejabat Pemprov Jambi, Fery Kusnadi ke Arief Munandar

4 Februari 2026
Akhirnya Gunungan Sampah di RSUD Raden Mattaher Diangkut, Atas Perintah Plt Direktur

Akhirnya Gunungan Sampah di RSUD Raden Mattaher Diangkut, Atas Perintah Plt Direktur

3 Februari 2026
MUI Jalin Silaturahmi dengan Kapolda Jambi

MUI Jalin Silaturahmi dengan Kapolda Jambi

29 Januari 2026
Temui Bappenas, Bupati Dillah Pertajam Rencana Hilirisasi Kelapa Dalam

Temui Bappenas, Bupati Dillah Pertajam Rencana Hilirisasi Kelapa Dalam

28 Januari 2026
Waduh! 1.500 KK di Inhu Tolak Kebun Sawit Dikelola PT Agrinas Palma Nusantara

Waduh! 1.500 KK di Inhu Tolak Kebun Sawit Dikelola PT Agrinas Palma Nusantara

26 Januari 2026
Jubir Bantah Gubernur Jambi Tulis Surat Terbuka ke Presiden

Jubir Bantah Gubernur Jambi Tulis Surat Terbuka ke Presiden

19 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In