• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juli 1, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Ketua DPRD Dukung Gubernur Protes Kemenhub

Labuh Jangkar

Ketua DPRD Dukung Gubernur Protes Kemenhub

27 September 2021
in NASIONAL

KEPRI – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Jumaga Nadeak mendukung langkah Gubernur Ansar Ahmad melayangkan protes ke Kementerian Perhubungan terkait surat larangan pungutan retribusi jasa labuh jangkar.

“Kita harus protes, karena tidak sesuai dengan peraturan pemerintah dan undang-undang,” kata Jumaga, Senin (27/9).

Berita Lainnya

6 Kepala Daerah Tidak Ikut Retret Gelombang II, Alasannya Kesehatan

Tingkatkan Deteksi Penyakit Jantung, Heartology Kenalkan Terobosan Penanganan Penyakit Katup Jantung ke Kalangan Medis Jambi

Politisi Senior Ingatkan Prabowo: China ke Indonesia Harus Perlu Visa

Jumaga menyebut surat yang ditandatangani Dirjen Perhubungan Laut tentang penyelesaian permasalahan pengenaan retribusi pelayanan kepelabuhan oleh pemerintah daerah itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 27 tentang Pemerintah Daerah.

“Dalam Undang-Undang itu, provinsi diberikan kewenangan mengelola sumber daya alam laut 0-12 mil,” ujarnya.

Politisi NasDem itupun menyayangkan Pemprov Kepri kurang aktif melobi Kementerian Perhubungan terkait sektor labuh jangkar. Sementara, DPRD sudah mengesahkan Perda Retribusi Labuh Jangkar.

“Gubernur kurang jemput bola ke pusat. Buktinya, Kemenhub sampai mengeluarkan surat itu,” ujarnya.

Akibat terbitnya surat tersebut, lanjut Jumaga, target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor labuh jangkar sebesar Rp200 miliar terancam tak dapat terealisasi.

DPRD dan Pemprov Kepri pun segera menggelar rapat koordinasi guna membahas tindak lanjut tentang larangan pemerintah daerah memungut hasil pendapatan labuh jangkar.

“Intinya, DPRD dan Pemprov Kepri satu suara menolak surat yang diterbitkan Kemenhub itu,” katanya menegaskan.

ShareTweetSend
Previous Post

Inggris Jadikan Batu Bara Primadona

Next Post

Mantan Pengurus FPI Deklarasikan Ormas Baru

Related Posts

6 Kepala Daerah Tidak Ikut Retret Gelombang II, Alasannya Kesehatan

6 Kepala Daerah Tidak Ikut Retret Gelombang II, Alasannya Kesehatan

21 Juni 2025
Tingkatkan Deteksi Penyakit Jantung, Heartology Kenalkan Terobosan Penanganan Penyakit Katup Jantung ke Kalangan Medis Jambi

Tingkatkan Deteksi Penyakit Jantung, Heartology Kenalkan Terobosan Penanganan Penyakit Katup Jantung ke Kalangan Medis Jambi

15 Juni 2025
Politisi Senior Ingatkan Prabowo: China ke Indonesia Harus Perlu Visa

Politisi Senior Ingatkan Prabowo: China ke Indonesia Harus Perlu Visa

13 Juni 2025
JMSI Kecam Aksi Teror Kepala Babi di Kantor Tempo

JMSI Kecam Aksi Teror Kepala Babi di Kantor Tempo

21 Maret 2025
Dukung Kegiatan Pengeboran Sumur SA-3NF, Kepala SKK Migas Saksikan Langsung Spud in di Lapangan

Dukung Kegiatan Pengeboran Sumur SA-3NF, Kepala SKK Migas Saksikan Langsung Spud in di Lapangan

3 Maret 2025
PHR Zona 1 Raih PROPER Emas dan PROPER Hijau dari KLHK

PHR Zona 1 Raih PROPER Emas dan PROPER Hijau dari KLHK

25 Februari 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In