• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, April 14, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Ketua DPRD Dukung Gubernur Protes Kemenhub

Labuh Jangkar

Ketua DPRD Dukung Gubernur Protes Kemenhub

27 September 2021
in NASIONAL

KEPRI – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Jumaga Nadeak mendukung langkah Gubernur Ansar Ahmad melayangkan protes ke Kementerian Perhubungan terkait surat larangan pungutan retribusi jasa labuh jangkar.

“Kita harus protes, karena tidak sesuai dengan peraturan pemerintah dan undang-undang,” kata Jumaga, Senin (27/9).

Berita Lainnya

Gubernur Al Haris Hadiri Entry Meeting BPK RI, Tegaskan Komitmen Transparansi Keuangan Daerah

KADIN Bersama Parto Luncurkan K-Go.Store

SKK Migas Saksikan Penandatanganan Lima Amandemen PJBG Terproses untuk Mendukung Pelaporan Lifting NGL

Jumaga menyebut surat yang ditandatangani Dirjen Perhubungan Laut tentang penyelesaian permasalahan pengenaan retribusi pelayanan kepelabuhan oleh pemerintah daerah itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 27 tentang Pemerintah Daerah.

“Dalam Undang-Undang itu, provinsi diberikan kewenangan mengelola sumber daya alam laut 0-12 mil,” ujarnya.

Politisi NasDem itupun menyayangkan Pemprov Kepri kurang aktif melobi Kementerian Perhubungan terkait sektor labuh jangkar. Sementara, DPRD sudah mengesahkan Perda Retribusi Labuh Jangkar.

“Gubernur kurang jemput bola ke pusat. Buktinya, Kemenhub sampai mengeluarkan surat itu,” ujarnya.

Akibat terbitnya surat tersebut, lanjut Jumaga, target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor labuh jangkar sebesar Rp200 miliar terancam tak dapat terealisasi.

DPRD dan Pemprov Kepri pun segera menggelar rapat koordinasi guna membahas tindak lanjut tentang larangan pemerintah daerah memungut hasil pendapatan labuh jangkar.

“Intinya, DPRD dan Pemprov Kepri satu suara menolak surat yang diterbitkan Kemenhub itu,” katanya menegaskan.

ShareTweetSend
Previous Post

Inggris Jadikan Batu Bara Primadona

Next Post

Mantan Pengurus FPI Deklarasikan Ormas Baru

Related Posts

Gubernur Al Haris Hadiri Entry Meeting BPK RI, Tegaskan Komitmen Transparansi Keuangan Daerah

Gubernur Al Haris Hadiri Entry Meeting BPK RI, Tegaskan Komitmen Transparansi Keuangan Daerah

3 April 2026
KADIN Bersama Parto Luncurkan K-Go.Store

KADIN Bersama Parto Luncurkan K-Go.Store

13 Maret 2026
SKK Migas Saksikan Penandatanganan Lima Amandemen PJBG Terproses untuk Mendukung Pelaporan Lifting NGL

SKK Migas Saksikan Penandatanganan Lima Amandemen PJBG Terproses untuk Mendukung Pelaporan Lifting NGL

11 Maret 2026
Peringkat 1 Nasional, Pemprov Jambi Raih Opini Tertinggi Ombudsman RI Tanpa Maladministrasi Pelayanan Publik

Peringkat 1 Nasional, Pemprov Jambi Raih Opini Tertinggi Ombudsman RI Tanpa Maladministrasi Pelayanan Publik

29 Januari 2026
Sekjen Kemendagri Minta Pemda Antisipasi Kenaikan Harga Bahan Pokok Jelang Ramadan

Sekjen Kemendagri Minta Pemda Antisipasi Kenaikan Harga Bahan Pokok Jelang Ramadan

19 Januari 2026

Isi Pengajuan Wartawan yang Dikabulkan MK

19 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In