• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juli 1, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Terpidana Minta Kejari Lanjutkan Kasus Bansos Kerinci 2008

Tiga Terpidana Mati Pembunuhan SAD Masih di Lapas Nusakambangan

23 Desember 2021
in HEADLINE

JAMBI – Tiga warga Merangin yang menjadi terpidana mati kasus pembunuhan dan pencurian yang disertai dengan pemerkosaan terhadap warga Suku Anak Dalam (SAD) pada 2000 lalu hingga saat ini belum dieksekusi dan kini mereka ditahan di Lapas Kelas II A Besi, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi Sapto Subroto mengatakan saat ketiga terpidana mati asal Jambi adalah Syofian bin Azwar, Harun bin Ajis serta Sargawi bin Sanusi, ketiganya belum dieksekusi dan masih menunggu proses yang ada.

Berita Lainnya

Kepala Daerah di Jambi: Tolong Jangan Anda Beri Izin Pabrik Sawit di Hutan Lindung, Itu Melanggar Hukum Internasional

Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

Sapto mengatakan ketiganya saat ini masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Besi, Nusakambangan, dan untuk pelaksanaan eksekusi mati tersebut tidak semudah yang dibayangkan karena perlu penanganan dengan baik agar tidak melanggar aturan yang ada.

Kajati menyebutkan proses hukum yang bisa dilakukan oleh ketiga terpidana mati tersebut juga belum selesai dimana sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi, pengajuan Peninjauan Kembali (PK) oleh seorang terpidana tidak boleh dibatasi dimana kalau dulu hanya boleh dua kali ajukan PK namun saat ini setelah ada putusan MK, PK tidak boleh dibatasi.

“Jadi, pemerintah menghormati proses hukum yang ada,” kata Sapto, Kamis (23/12).

Kasus pembunuhan sadis itu terjadi pada Sabtu 29 September 2000, sekitar pukul 19.30 WIB di daerah Ulu Sungai Kunyit, Dusun Petekun, Desa Baru Nalo, Kecamatan Batang Masumai (Kecamatan Bangko saat itu).

Kejadian itu bermula ketika Harun, bersama dengan Sargawi dan Syofial, melakukan pencurian di sebuah rumah yang terletak di daerah Ulu Sungai Kunyit, Dusun Petekun, Desa Baru. Awalnya ketiganya berniat melakukan pencurian namun ternyata mereka juga memperkosa Arrau warga SAD yang tinggal di rumah tersebut sebelum membunuhnya.

Tidak hanya Arrau, enam orang warga SAD atau orang rimba lainnya yang tinggal di rumah itu juga dibunuh ketiga pelaku yakni korbannya bernama Tampung Majang, Bungo Perak, Rampat Bebat, Pengendum, Nyabung, dan Bungo Padi. Ketujuh korban dihabisi dengan menggunakan sebilah parang dan dipukuli dengan batang kayu.

Atas perbuatannya, ketiga terpidana itu divonis mati oleh Pengadilan Negeri Bangko pada November 2001. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jambi pada 2002 dan kemudian mereka mengajukan grasi pada tahun 2011 serta mengajukan Peninjauan Kembali (PK) namun ditolak.

ShareTweetSend
Previous Post

Harga Sawit Bakal Terbang!

Next Post

Impor Minyak Sawit Olahan Dibuka Hingga Tutup 2022

Related Posts

Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Kepala Daerah di Jambi: Tolong Jangan Anda Beri Izin Pabrik Sawit di Hutan Lindung, Itu Melanggar Hukum Internasional

27 Juni 2025
Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

23 Juni 2025
Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

23 Juni 2025
Lewat Anjungan Mengenali Posisi Jambi Dimata Internasional, Emang Bisa?

TERNYATA Al Haris Cuma Gertak Sambal, Tak Akan Maju Ketum KONI Jambi

21 Juni 2025
2 Remaja Tebo Tenggelam saat Mandi di Sungai Batanghari 

2 Remaja Tebo Tenggelam saat Mandi di Sungai Batanghari 

16 Juni 2025
Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Gubernur Al Haris Berambisi Jadi Ketum KONI, Usman Ermulan Minta Hentikan Cawe-cawe

13 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In