• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juli 11, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Warga Kenali Asam Bawah Gelar Aksi di Kantor Dinas PUPR Kota Jambi

Warga Kenali Asam Bawah Gelar Aksi di Kantor Dinas PUPR Kota Jambi

26 Januari 2022
in DEMOKRASI, HEADLINE

JAMBI – Warga dari Kenali Asam Bawah memprotes Dinas PUPR Kota Jambi yang telah membangun drainase sepanjang 70 meter dengan lebar tiga meter di atas lahan warga.

Warga yang didampingi Aliansi Masyarakat Pemerhati Korban Kebijakan Pemerintah melakukan aksi damai di depan gedung PUPR Kota Jambi pada kemarin, Selasa

Berita Lainnya

BREAKINGNEWS! Bukan Belasan, Puluhan Pejabat Pemprov Jambi Dipaksa Non Job

Usman Ermulan Minta Bupati Tanjab Barat Tindak Oknum Petugas Pelabuhan Roro: Rusak Nama Pemda!

Belasan OPD Pemprov Jambi Temuan BPK, Tapi WTP ke-13, Ivan Wirata: Harapan Kita Zero..

Aksi tersebut dilakukan karena Dinas PUPR Kota Jambi telah membangun drainase yang tanpa izin di atas lahan warga.

Pihak PUPR kota Jambi melakukan pembangunan drainase tanpa izin dan tidak sesuai dengan tata letak yang seharusnya di atas tanah hak milik masyarakat atas nama Jaly yang berlokasi di Jalan SMU 8, Kelurahan Kenali Asam Bawah Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Dimana drainase yang memiliki lebar tiga Meter dan panjang kurang lebih 70 meter dibangun di atas tanah masyarakat tanpa ada izin apalagi ganti rugi, kata Hasian Marbun selaku Koordinator aksi di halaman kantor PUPR.

“Kita mendukung semua kebijakan pemerintah yang sifatnya untuk umum, tetapi tolong juga jangan sampai hak-hak masyarakat diambil dan merugikan masyarakat,” katanya di depan gerbang Dinas PUPR Kota Jambi.

Ia melanjutkan, apabila lahan masyarakat yang akan digunakan untuk kepentingan umum harus diganti rugi, sesuai kesepakatan dan pemerintah harus adil.

Kemudian warga juga meminta kepada Dinas PUPR Kota Jambi agar membongkar kembali drainase tersebut agar dapat dialihkan jalur drainase di perbatasan antar lahan milik warga tidak melintas di tengah lahan milik warga.

Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kota Jambi, M Yunus mengatakan bahwa Hak Milik menurut Pasal 20 ayat (1) jo pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 tentang peraturan dasar pokok pokok agraria, adalah hak turun temurun.

Terkait dan terpenuhi yang dapat dipunyai orang atas tanah. Dengan mengingatkan ketentuan semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial, yang artinya hak atas tanah apapun yang ada pada seseorang, tidaklah dapat dibenarkan (atau dipergunakan ) semata-mata untuk kepentingan pribadi.

Apalagi kalau itu menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Kegunaan tanah harus disesuaikan dengan kegunaan dan sifat dari pada haknya, sehingga bermanfaat, sehingga bermanfaat baik bagi kesejahteraan dan kebahagiaan yang mempunyainya maupun bermanfaat bagi masyarakat dan negara.

Kedua menerangkan, bahwa proyek sistem drainase perkotaan ini sebelumnya telah disosialisasikan kepada masyarakat, baik oleh Dinas PUPR Kota Jambi sendiri maupun oleh kelurahan dan kecamatan yang terkena proyek tersebut.

Namun untuk menanggapi pernyataan warga yang menyebutkan bahwa proyek ini dikerjakan tanpa pemberitahuan dan tanpa sepengetahuan warga itu salah karena jika dilihat dari alamat pada surat warga terlihat bahwa tempat tinggal warga adalah di Jalan Hayam Wuruk RT35 Kelurahan Jelutung Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Sehingga patut diduga ketika dilakukan sosialisasi atas proyek tersebut mengetahui karena tempat tinggal warga yang jauh dari lokasi proyek tersebut.

Ketiga, bahwa proyek ini telah di susun berdasarkan ketentuan Peraturan- perundang undangan yang berlaku yakni: pertama, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

Kedua, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 12/PRT/M/2014 Tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.

Ketiga, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor: 21 Tahun 2020 tentang pengalihan alur sungai dan Peraturan Walikota Jambi Nomor 35 2017 tentang penetapan garis tidak sepadan dan jarak antar bangunan.

Terakhir, dalam keterangan tertulisnya menerangkan bahwa terhadap permintaan warga untuk dihentikan saat ini juga pembangunan drainase tersebut belum dapat dipenuhi dengan berbagai pertimbangan.

ShareTweetSend
Previous Post

Jamin Kualitas Perahu ke Ivan Wirata, Raden Hasan: Nggak Bocor

Next Post

Jokowi Pilih Ahok Jadi Kepala Ibu Kota Negara Baru

Related Posts

BREAKINGNEWS! Bukan Belasan, Puluhan Pejabat Pemprov Jambi Dipaksa Non Job

BREAKINGNEWS! Bukan Belasan, Puluhan Pejabat Pemprov Jambi Dipaksa Non Job

11 Juli 2025
Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Usman Ermulan Minta Bupati Tanjab Barat Tindak Oknum Petugas Pelabuhan Roro: Rusak Nama Pemda!

9 Juli 2025
Belasan OPD Pemprov Jambi Temuan BPK, Tapi WTP ke-13, Ivan Wirata: Harapan Kita Zero..

Belasan OPD Pemprov Jambi Temuan BPK, Tapi WTP ke-13, Ivan Wirata: Harapan Kita Zero..

5 Juli 2025
JMSI Pusat: Opini di Media Bagian dari Kerja Pers, Laporan USK Dinilai Salah Tempat

JMSI Pusat: Opini di Media Bagian dari Kerja Pers, Laporan USK Dinilai Salah Tempat

4 Juli 2025
Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

4 Juli 2025
Politisi Senior Ingatkan Prabowo: China ke Indonesia Harus Perlu Visa

Wantim Golkar Minta Kapolda Jambi Teliti Lagi Pemberhentian Kasus Anggota DPRD

3 Juli 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In