• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Oktober 21, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
BNNK Batanghari Bekuk Warga Maro Sebo Ulu

BNNK Batanghari Bekuk Warga Maro Sebo Ulu

26 April 2022
in HUKUM & KRIMINAL

 

JAMBI – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Batanghari bekuk seorang pengguna narkotika jenis sabu warga Desa Tebing, Kecamatan Maro Sebo Ulu dengan barang bukti tujuh paket sabu-sabu ukuran kecil yang siap diedarkan.

Berita Lainnya

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

“Tersangka yang diketahui tokoh masyarakat berinisial J (42) diamankan tim Opsnal BNN Kabupaten Batanghari di kediamannya, di Tebing Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batanghari, Jambi,” kata Kepala BNN Batanghari AKBP M Zuhairi, Selasa (26/04)

Setelah mendapat informasi dari warga setempat, BNNK langsung ke lokasi yang dimaksud namun sesampainya di lokasi anggota menyeberang sungai untuk sampai kediaman tersangka.

Barang bukti yang berhasil diamankan pihak BNNK Batanghari yakni bukti 27,3 gram sabu yang dikemas dalam tujuh paket bungkusan plastik kecil, timbangan saku digital, paket plastik kecil untuk kemasan sabu, peralatan hisap sabu, satu unit HP android, serta uang tunai ratusan ribu rupiah.

“Pria itu diancam dengan hukuman minimal 6 Tahun penjara hingga seumur hidup dengan pasal yang di sangka kan yaitu pasal 114 ayat 2 Tentang Narkotika,” jelas Zuhairi

ShareTweetSend
Previous Post

Sekda Tanjabtim Pimpin Apel Operasi Ketupat 2022

Next Post

Antisipasi Kelangkaan BBM, 27 SPBU Buka Selama 24 Jam

Related Posts

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

9 Oktober 2025
Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

25 September 2025
HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

22 September 2025
Sekda Perintahkan Kadis Pendidikan Sikapi Serius Sepatu Rusak Hasil PPDB di SMAN TT, Gubernur dan Ketua DPRD Belum Respon, Kepsek: Cuma 12, Wajar Bae

Kasus Sepatu Rusak di SMAN Titian Teras Bakal Dibawa ke Jalur Hukum, Benarkah Rp2 Miliar?

21 September 2025
Isi Tuntutan Massa Depan Kantor Kejati Jambi: Desak Kasus Proyek PJU Dishub Kerinci Diambil Alih, Tangkap Anggota Dewan hingga Konsultan

Isi Tuntutan Massa Depan Kantor Kejati Jambi: Desak Kasus Proyek PJU Dishub Kerinci Diambil Alih, Tangkap Anggota Dewan hingga Konsultan

19 September 2025
Minta Amrizal Tidak Dilantik Anggota DPRD Jambi, Pengamat: Jika Saya Jadi Bawaslu, Kasus Ijazahnya Selesai Dalam Seminggu

Pengamat Apresiasi Polri Berhasil Ungkap Kasus Pencatutan Nomor Ijazah Anggota DPRD Jambi

18 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In