• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juni 21, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Jokowi. Foto: Net

Presiden RI, Joko Widodo. Foto: Net

Pekerja IKN Belum Digaji Berbulan-bulan, Ini Kata Jokowi

13 April 2023
in NASIONAL

Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara soal gaji pekerja Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang belum dibayar selama berbulan-bulan.

“Kalau di meja saya, detik itu juga saya tanda tangan, tapi memang kita ini kan membuat perpres, menghitung tunjangan memerlukan konsolidasi antarkementerian,” ungkap Jokowi di Apartemen Samesta Mahata Margonda, Depok, Jawa Barat, Kamis (13/4).

Berita Lainnya

Tingkatkan Deteksi Penyakit Jantung, Heartology Kenalkan Terobosan Penanganan Penyakit Katup Jantung ke Kalangan Medis Jambi

Politisi Senior Ingatkan Prabowo: China ke Indonesia Harus Perlu Visa

JMSI Kecam Aksi Teror Kepala Babi di Kantor Tempo

“Tapi yang paling penting haknya tidak hilang dan dipercepat, kemarin baru kita bicarakan,” tegas Jokowi.

Tunggakan gaji ini mulanya disampaikan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Bambang Susantono. Ia curhat bahwa para pejabat eselon I ke bawah yang bekerja di Otorita IKN belum mendapat gaji selama berbulan-bulan.

Bambang mengatakan pihaknya masih menunggu peraturan presiden (perpres) tentang hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi eselon I ke bawah. Hal tersebut ia sampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, Senin (3/4) lalu.

Menko Polhukam Mahfud MD mengaku perpres yang menjadi dasar penggajian para pegawai Otorita IKN Nusantara sudah diputuskan dan tinggal diproses. Ia berkata penerapan aturan itu tinggal menunggu waktu.

“Sudah, sudah diputuskan. Sudah selesai, tinggal proses,” kata Mahfud di Istana Kepresidenan Jakarta beberapa waktu lalu.

Hingga kini, Presiden Jokowi sudah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otoritas Ibu Kota Nusantara.

Dalam beleid tersebut, Jokowi mengatur kepala Otorita IKN mendapat penghasilan Rp172,71 juta per bulan dan wakilnya Rp155,18 juta per bulan. (CNN)

ShareTweetSend
Previous Post

Waduh! Minta THR, BNN Dikirim Pisang Setandan dan Uang Mainan oleh Pelajar Nahdlatul Ulama

Next Post

Ibarat Nasi Sudah Menjadi Bubur! BKD Bakal Bentuk Tim Periksa Pejabat Kominfo Ngantor Cuma Kaos Oblong, Reaksi Gubernur Jambi Bikin Gemetar: Tindak

Related Posts

Tingkatkan Deteksi Penyakit Jantung, Heartology Kenalkan Terobosan Penanganan Penyakit Katup Jantung ke Kalangan Medis Jambi

Tingkatkan Deteksi Penyakit Jantung, Heartology Kenalkan Terobosan Penanganan Penyakit Katup Jantung ke Kalangan Medis Jambi

15 Juni 2025
Politisi Senior Ingatkan Prabowo: China ke Indonesia Harus Perlu Visa

Politisi Senior Ingatkan Prabowo: China ke Indonesia Harus Perlu Visa

13 Juni 2025
JMSI Kecam Aksi Teror Kepala Babi di Kantor Tempo

JMSI Kecam Aksi Teror Kepala Babi di Kantor Tempo

21 Maret 2025
Dukung Kegiatan Pengeboran Sumur SA-3NF, Kepala SKK Migas Saksikan Langsung Spud in di Lapangan

Dukung Kegiatan Pengeboran Sumur SA-3NF, Kepala SKK Migas Saksikan Langsung Spud in di Lapangan

3 Maret 2025
PHR Zona 1 Raih PROPER Emas dan PROPER Hijau dari KLHK

PHR Zona 1 Raih PROPER Emas dan PROPER Hijau dari KLHK

25 Februari 2025
Meriah dan Sukses, HPN Riau Lahirkan Deklarasi Bersama

Meriah dan Sukses, HPN Riau Lahirkan Deklarasi Bersama

10 Februari 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In