• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juni 5, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kata Mahfud Orang Bikin Sambal Ganja Tak Bisa Dipidana

Mahfud MD

Kata Mahfud Orang Bikin Sambal Ganja Tak Bisa Dipidana

12 Juni 2023
in HEADLINE, NASIONAL

MENKO Polhukam Mahfud MD menyampaikan pidato dalam acara dies natalis ke-54 Universitas Malikussaleh Aceh pada Senin (12/6).

Eks Ketua MK ini sempat menyinggung masalah hukum di Indonesia. Menurutnya, tidak semua masalah dapat dipidana seperti pengolahan ganja.

Berita Lainnya

Stafsus Menteri Apresiasi Kanwil Ditjenpas Jambi 

Mendagri Apresiasi Inflasi 2,42 Persen, Minta Pemda Waspadai Dampak Geopolitik Global

Tasyakuran Aqiqah Cucu Kembar Usman Ermulan Dihadiri Para Tokoh, Hazrin Nurdin hingga Ketua DPRD

“Orang bikin sambel ganja, itu tidak boleh dihukum karena enggak ada di UU barang siapa membuat sambal ganja dihukum, ndak ada,” kata Mahfud.

Mahfud menuturkan, seseorang baru bisa dihukum bila sudah diatur dalam UU.

“Itu baru dihukum kalau sudah ada di dalam UU, nah di dalam Islam ada dalilnya. Tidak boleh orang dihukum sebelum dia tahu ada yang salah, itu asas legalitas,” ucap dia.

Lebih jauh, Mahfud mengatakan putusan pengadilan harus ditaati bila sudah memiliki kekuatan hukum mengikat. Jangan sampai, putusan hakim dan pengadilan tidak dijalankan karena akan merusak keadaban.
“Misal hakim membuat buat keputusan sudah inkrah, harus ditaati,” ucap dia.

“Kalau hakim ndak adil, tetap putusannya mengikat, hakimnya ditangkap, putusannya mengikat karena keputusan hakim itu mengikat mengairi perselisihan, kamu ndak setuju, ndak apa-apa tapi putusan hakim harus ditaati, kalau ndak, ndak akan pernah putusan hakim ditaati,” tutup Mahfud. (Kmp)

ShareTweetSend
Previous Post

Demokrat Respons Positif AHY Masuk Cawapres

Next Post

Mahasiswi Tewas di Kos Dibunuh Pacar dan Lagi Hamil 4 Bulan

Related Posts

Stafsus Menteri Apresiasi Kanwil Ditjenpas Jambi 

Stafsus Menteri Apresiasi Kanwil Ditjenpas Jambi 

4 Juni 2026
Mendagri Apresiasi Inflasi 2,42 Persen, Minta Pemda Waspadai Dampak Geopolitik Global

Mendagri Apresiasi Inflasi 2,42 Persen, Minta Pemda Waspadai Dampak Geopolitik Global

18 Mei 2026
Tasyakuran Aqiqah Cucu Kembar Usman Ermulan Dihadiri Para Tokoh, Hazrin Nurdin hingga Ketua DPRD

Tasyakuran Aqiqah Cucu Kembar Usman Ermulan Dihadiri Para Tokoh, Hazrin Nurdin hingga Ketua DPRD

17 Mei 2026
4 Pendekar Silat UM Jambi Tempur di The 1st Muhammadiyah Games 2026, Rektor Janjikan Bonus

4 Pendekar Silat UM Jambi Tempur di The 1st Muhammadiyah Games 2026, Rektor Janjikan Bonus

12 Mei 2026
Gubernur Al Haris: Kita Ingin Sepakbola Jambi di Tingkat Nasional

Viral Al Haris Minta Rp400 Juta, Elas Anra Dermawan Sebut Sudah Damai Secara Kekeluargaan dan Tidak Ada Kaitan

10 Mei 2026
Sesama Tersangka Sejak Desember, Varial Dibui Polda Jambi, Amrizal Ditangani Polda Sumbar Masih Duduk Empuk, Tokoh Kerinci: Jangan Pilih Kasih

Sesama Tersangka Sejak Desember, Varial Dibui Polda Jambi, Amrizal Ditangani Polda Sumbar Masih Duduk Empuk, Tokoh Kerinci: Jangan Pilih Kasih

9 Mei 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In