• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Desember 28, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Ali Nurdin Bunuh Istri di Bandung Langsung Kabur ke Muaro Jambi

Ali Nurdin Bunuh Istri di Bandung Langsung Kabur ke Muaro Jambi

12 Juni 2023
in HUKUM & KRIMINAL

ALI Nurdin (52) kini harus mendekam di penjara. Ia tega membunuh istrinya sendiri, Ema Sumarna (43) hingga jasadnya disimpan dalam karung di sebuah rumah kontrakan di Gang Family, Kota Bandung.

Kepada Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono, Ali mengaku nekat membunuh istrinya karena sakit hati. Sebab, semenjak menikah pada akhir 2020, di hari itu korban ingin bercerai hingga menyebutnya sebagai orang miskin.

Berita Lainnya

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

“Sakit hati, Pak, dibilang miskin,” kata Ali saat rilis ungkap kasus di Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Senin (12/6/2023).

Budi kemudian menanyakan aksi tersangka yang tega membunuh istrinya lalu memasukan jasadnya ke dalam plastik yang dibungkus karung. Perbuatan itu tersangka lakukan ternyata demi menutupi bau busuk setelah mengeksekusi korban.

“Kenapa dibungkus?” tanya Budi kepada tersangka.

“Takut kecium bau, Pak. Makanya dibungkus,” timpal Ali.

Kini, tersangka sudah dijebloskan ke penjara. Ia pun menyesali aksi kejinya itu dan bersedia mempertanggungjawabkannya.

“Iyah Pak (menyesal). Saya sanggup (tanggung jawab),” ucapnya.

Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan, setelah membunuh istrinya, Senin (5/6), tersangka kabur ke Muaro Jambi. Di tempat pelariannya itu ia sempat bekerja bersama teman-temannya.

“Tersangka kita tangkap di Desa Tanjungmulya, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi. Yang bersangkutan ikut teman-temannya bekerja di kawasan perkebunan,” pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara. (dtk)

ShareTweetSend
Previous Post

Ini Bentuk Bubuk yang Dipakai Perampok Truk di Jambi

Next Post

DPRD Umumkan Pengunduran Diri Syarif Fasha sebagai Wali Kota Jambi

Related Posts

Juga ‘Rampas’ Nomor STTB Orang Lain, Amrizal Anggota DPRD Jawab dengan Nada Enteng: Biarkan Bae

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

27 Desember 2025
Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

30 November 2025
Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

27 November 2025
KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

23 November 2025
Terpidana Kasus Bimtek DPRD Kota Jambi Ajukan PK

Ketika Prosedur Dilanggar, Negara Hukum Kehilangan Wibawa

22 November 2025
Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

9 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In