• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Januari 8, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
BERKAS Sindikat Penipuan Cpns Diserahkan Ke Kejaksaan

BERKAS Sindikat Penipuan Cpns Diserahkan Ke Kejaksaan

9 November 2016
in DAERAH

Jambi, AP – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi telah merampungkan berkas perkara enam tersangka sindikat penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasubdit III Jatanras Direskrimum Polda Jambi, AKBP Yoga Yulian, mengatakan berkas perkara kelima tersangka sudah dilimpahkan beberapa hari lalu kepada JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi untuk diteliti.

Berita Lainnya

Berkah Petani Tanjabtim, Bulog Segera Bangun Gudang Lengkap

Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

Peta Jalan Pendidikan Islam dan Desain Masa Depan Peradaban

Untuk proses pemberkasan terhadap para tersangka berbeda, pasalnya ditangani sesuai laporan korban yang berbeda dimana hanya ada lima laporan yang ditangani Polda Jambi dan itu pelapornya berbeda-beda.

Sejauh ini, pihak kepolisian masih terus mengumpulkan laporan dari para korban lainnya baik dari Polres dan jajaran yang ada di wilayah hukum Polda Jambi dan diketahui dari sekitar seratus orang yang jadi korban penipuan CPNS di Jambi baru lima korban yang melapor.

Keenam pelaku penipuan CPNS yang ditangkap itu adalah Us, DP, Kh dan Ma yang merupakan oknum PNS di Provinsi Jambi. Lalu DA, EJ dan Ev warga sipil dan para tersangka beraksi sejak 2012 hingga 2015.

Kasus ini terungkap, setelah ada lima laporan korban yang masuk ke Mapolda Jambi dan dalam mengurus korban untuk menjadi CPNS, sindikat ini memiliki jaringan di Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat.

Untuk meyakinkan korbannya, para pelaku menyerahkan surat palsu seperti dokumen surat petikan keputusan Menpan tentang pengangkatan CPNS para korban dan surat penempatan palsu yang dikeluarkan pihak terkait dan atas perbuatan para pelaku mereka dikenakan pasal 378 atau 372 KUHP. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Kondisi Madrasah Aliyah Al-Ikhlas Memprihatinkan

Next Post

Gambut Jambi Masuk Perencanaan Restorasi 2017

Related Posts

Bupati Tak Ingin Dengar ASN Tanjabtim Pindah dengan Bermacam Alasan

Berkah Petani Tanjabtim, Bulog Segera Bangun Gudang Lengkap

6 Januari 2026
Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

6 Januari 2026
Peta Jalan Pendidikan Islam dan Desain Masa Depan Peradaban

Peta Jalan Pendidikan Islam dan Desain Masa Depan Peradaban

5 Januari 2026
Fadhil Arief Lepas Keberangkatan Kafilah Kabupaten Batang Hari

Sebentar Lagi Batang Hari Punya Sekda Definitif, Mula Rambe Tertinggi

2 Januari 2026
Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

18 Desember 2025
Ketum Bakal Lantik Pengurus JMSI Sultra

Ketum Bakal Lantik Pengurus JMSI Sultra

17 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In