• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, September 16, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Keuntungan Kredit Rumah Subsidi Lewat Bank Jambi

Dirut Bank Jambi Yunsak El Halcon. (Ist)

Jaksa Pilih Banding Atas Vonis Hakim Terhadap Mantan Dirut Bank Jambi 

18 Januari 2024
in HUKUM & KRIMINAL

Jambi – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jambi mengajukan banding terhadap putusan perkara tindak pidana korupsi dan TPPU Bank 9 Jambi, Rabu (17/1/2024).

Permohonan banding yang diajukan oleh JPU adalah terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jambi atas nama Terdakwa Yunsak El Halcon mantan Dirut Bank Jambi, Andri Irvandi dan atas nama Terdakwa Dadang Suryanto.

Berita Lainnya

Anggota DPRD Kerinci Kembalikan Uang Korupsi PJU Dishub ke Istri Kontraktor?

Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

Zulkarnain Pencari Barang Sungai Batanghari Diserang Orang Tak Dikenal di Desa Gedong Karya

Seminggu sebelumnya pada Kamis, 11 Januari 2024, ketiga terdakwa telah divonis Hakim Tipikor pada PN Jambi dengan putusan yang berbeda-beda.

Terdakwa Yunsak El Halcon dijatuhi pidana 10 Tahun penjara denda Rp500 juta sub 4 bulan kurungan dan uang pengganti Rp7,5 Miliyar.

Sedangkan terdakwa Andri Irvandi dengan pidana 13 Tahun penjara denda Rp800 juta dan uang pengganti Rp5,86 Miliyar. Terdakwa Dadang Suryanto sesuai dengan amar putusan hakim divonis 9 Tahun penjara denda Rp 500 Juta dan uang pengganti senilai Rp4,13 Miliyar.

Yunsak El Halcon dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejati Jambi dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp1 Miliyar.

Menurut JPU hal ini sudah sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang diberikan oleh para saksi serta alat bukti yang disampaikan dalam persidangan.

Saat ini masih ada 1 tersangka yang masih buron dan ditetapkan dalam DPO oleh Kejati Jambi dalam kasus gagal bayar PT. SNP Finance yaitu Leo Darwin.

Kasi Penerangan Hukum Lexy Fatharany berkata  jika Jaksa telah menyatakan banding atas vonis hakim kasus korupsi gagal bayar Bank Jambi pada hari Rabu 17 Januari 2024 dan saat ini Tim Jaksa sedang menyusun memori banding terkait isinya akan kita infokan lebih lanjut

“Jaksa sudah ajukan banding atas vonis 3 terdakwa korupsi gagal bayar kredit di Bank Jambi” tegas Lexy.

ShareTweetSend
Previous Post

Pemprov Jambi Buka 2700 PPPK untuk TU sampai Penjaga Sekolah

Next Post

Al Haris dan Kaesang Putra Jokowi Pembina, Yenny Wahid Ketua, Giring Nidji, Rocky Gerung Wakil Ketua

Related Posts

Ekonom Ingatkan Risiko BI Cetak Uang Usulan DPR  

Anggota DPRD Kerinci Kembalikan Uang Korupsi PJU Dishub ke Istri Kontraktor?

2 September 2025
Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

30 Agustus 2025
Zulkarnain Pencari Barang Sungai Batanghari Diserang Orang Tak Dikenal di Desa Gedong Karya

Zulkarnain Pencari Barang Sungai Batanghari Diserang Orang Tak Dikenal di Desa Gedong Karya

28 Agustus 2025
Polda Sumbar Periksa Amrizal Anggota DPRD Jambi Usai Laporan Prajurit TNI Naik Penyidikan

Polda Sumbar Periksa Amrizal Anggota DPRD Jambi Usai Laporan Prajurit TNI Naik Penyidikan

27 Agustus 2025
Tidak Mau Disalahkan Sepenuhnya, 10 Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci Ungkap Peran DPRD

Kejaksaan Agung Didesak Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi PJU Dishub Kerinci

27 Agustus 2025
Tidak Mau Disalahkan Sepenuhnya, 10 Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci Ungkap Peran DPRD

Tidak Mau Disalahkan Sepenuhnya, 10 Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci Ungkap Peran DPRD

21 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In