JAMBI – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi terseret dalam kasus dugaan pemalsuan surat pengunduran diri terhadap 13 pejabat lingkup Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Jambi.
Berdasarkan Informasi yang didapat, sejumlah petinggi di dinas BKD Provinsi Jambi bersama 2-3 oknum pejabat BKD lainnya diduga dengan sengaja melakukan pemalsuan tanda tangan untuk surat pengunduran tersebut secara diam-diam, kemudian deretan korban dipaksa untuk menandatangani surat itu.
Adapun surat itu dipalsukan bukan untuk 13 pejabat melainkan mencapai di angka 30 pejabat lingkup Provinsi Jambi, baik dari Eselon III maupun IV.
Kemudian surat itu, menjadi alasan ke 30 ASN lingkup Pemprov ini dinonjobkan. Hal ini mulai diketahui para korban sejak pelantikan terakhir pejabat lingkup Pemprov Jambi pada 13 Juni 2025.
Ke 30 korban ini sempat mengancam akan melaporkan kepada aparat penegak hukum secara bersama-sama pada Selasa Pagi 8 Juli 2025, sekira pukul 08.30 Wib, dengan cara menggelar aksi damai.
“Belum (aksi). Kami koordinasi dulu samo kawan-kawan yo (untuk melaporkan),” kata salahsatu korban yang meminta untuk tidak disebutkan namanya, dan membenarkan isu tersebut.
Persoalan ini membuat sejumlah Petinggi lingkup Pemprov Jambi seolah kebakaran jenggot. Hal ini tampak dari upaya mereka untuk mendiamkan persoalan ini, dengan mendudukkan perkara bersama sejumlah korban di dua tempat, terakhir di rumah dinas Gubernur Jambi setelah batalnya aksi tersebut, sekira pukul 19.00 Wib malam.
Selaras dengan informasi tersebut. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman membenarkan adanya ASN yang di nonjobkan, namun dengan jumlah yang lebih sedikit dari informasi yang didapat media ini.
Sekda mengatakan bahwa pihaknya sudah mengumpulkan 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang di berhenti atau tidak menjabat lagi.
“Tadi malam kami sudah mengumpulkan 13 ASN yang berhenti, tidak menjabat lagi,” katanya, dikutip dari Metrojambi.com.
Sudirman mengatakan, bahwa pada saat dikumpulkan itu telah dibuat kesepakatan oleh mereka, yakni mereka menerima hasil putusan gubernur dan menahan diri untuk tidak melakukan proses hukum lalu akan diselesaikan secara kekeluargaan.
Begitupun dengan alasan mereka di nonjobkan karena ada banyak pertimbangan. Namun Sudirman tidak menjelaskan secara rinci apa alasannya.
Begitupun dengan pihak BKD Provinsi Jambi yang membenarkan adanya persoalan tersebut, namun mereka menolak untuk berkomentar.
“Enak kito duduk dulu dak,” katanya menolak untuk diwawancarai persoalan tersebut. *