• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Maret 25, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Tampang Wanita Sikat Motor N-Max di Kota Jambi, Modusnya Beli Makan Sebentar

Tampang Wanita Sikat Motor N-Max di Kota Jambi, Modusnya Beli Makan Sebentar

8 Agustus 2025
in HUKUM & KRIMINAL

Jambi – Malang nasib dialami Hersa Putri, ia harus kehilangan sepeda motor Yamaha N-Max bernopol BH 4271 NU setelah dilarikan seorang perempuan bernama Adis Suryani alias Unyil temannya sendiri.

Parahnya sepeda motor itu adalah motor majikan Putri, Hery Parmadi warta Coffee Residence yang ia pinjam untuk ke ATM.

Berita Lainnya

Kapolres Sawahlunto Sikat Habis Tambang Liar di Tiga Titik Lokasi

6 Fakta Amrizal Jadi DPRD Jambi Maling Nomor Ijazah Orang Lain, Terancam Dibui 7 Tahun Tapi Tak Ditahan

Babak Baru Kasus Catut Nomor Ijazah SMP Perwira TNI, Amrizal Anggota DPRD Jambi Harus Pasrah Lebaran Dalam Penjara

Kejadian bermula saat Putri meminjam motor majikannya Heri Parmadi untuk mengambil uang ke ATM di bilangan Kotabaru Jambi pada Rabu malam 6 Agustus 2025.

Saat itu pelaku ikut menemani Putri. Namun sesampainya di ATM terduga pelaku meminjam motor tersebut dengan alasan mau membeli makanan. Namun pelaku tak kunjung kembali hingga saat ini.

“Alasan pelaku kepada Putri mau beli makanan sebentar, karena teman, si Putri tidak curiga, namun setelah ditunggu berjam – jam ternyata pelaku tak kunjung kembali hingga saya sendiri yang membuat laporan polisi dini hari itu,” kata Hery Permad, Jumat pagi 8 Agustus 2005.

Hery melaporkan Adis Suryani alias Unyil dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman penjara empat tahun,

Hery meminta warga lain untuk berhati – hati terhadap modus pelaku. Pelaku semoga dikontak langsung oleh Hery melalui pesan WhatsApp 081262383221, masuk dan terbaca namun tak direspon dan sejurus kemudian WhatsApp tersebut tak lagi aktif.

Di waktu bersamaan Putri yang turut merasa bersalah kemudian juga coba mendatangi ibu pelaku di bilangan pasar Aurduri dan menghubungi pacar korban melalui akun Instagram yang bersangkutan. Namun sayang pesan IG kepada pacar pelaku berinisial LR tak direspon meski terlihat sedang aktif.

Sementara ibu pelaku juga mengaku tak mengetahui keberadaan Unyil karena sudah lama tak pulang ke rumah.

Sedangkan akun IG pekaku dengan nama @mungilnyil saat ini masih aktif namun sudah diprivate.

Hery dan Putri berharap polisi bisa segera menangkap pelaku.

“Semoga pelaku bisa segera ditangkap supaya tidak ada korban lain,” ujar Hery.

ShareTweetSend
Previous Post

Gubernur Jambi Angkat Seluruh Pegawai Honorer R4 dan R5 Jadi PPPK Paruh Waktu

Next Post

Isi Kesepakatan Pemkab Batang Hari dengan Sarolangun 

Related Posts

Kapolres Sawahlunto Sikat Habis Tambang Liar di Tiga Titik Lokasi

Kapolres Sawahlunto Sikat Habis Tambang Liar di Tiga Titik Lokasi

11 Maret 2026
Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

6 Fakta Amrizal Jadi DPRD Jambi Maling Nomor Ijazah Orang Lain, Terancam Dibui 7 Tahun Tapi Tak Ditahan

5 Maret 2026
Amrizal Tersangka Pencatut Nomor Ijazah Perwira Intel Kodam Dibidik Kasus Korupsi PJU

Babak Baru Kasus Catut Nomor Ijazah SMP Perwira TNI, Amrizal Anggota DPRD Jambi Harus Pasrah Lebaran Dalam Penjara

14 Februari 2026
PH Thawaf Aly Pertanyakan Unsur Niat Jahat dalam Dakwaan JPU

PH Thawaf Aly Pertanyakan Unsur Niat Jahat dalam Dakwaan JPU

13 Februari 2026
Korupsi PJU Kerinci Terungkap di Sidang, Banyak Pihak Terima dan Kembalikan Uang

Korupsi PJU Kerinci Terungkap di Sidang, Banyak Pihak Terima dan Kembalikan Uang

13 Januari 2026
Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

11 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In