Padang – Polda Sumatra Barat menyatakan kasus dugaan pencatutan nomor ijazah SMP milik anggota TNI yang dilakukan oleh Amrizal anggota DPRD Provinsi Jambi telah resmi naik ke tahap penyidikan.
Hal tersebut dibenarkan pelapor yang nomor ijazahnya dicatut Amrizal, Sersan Mayor Endres Chan, dikonfirmasi wartawan pada Minggu, 10 Agustus 2025.
“Kasusnya udah naik penyidikan 4 Agustus 2025,” ucapnya.
Endres mengapresiasi penyidik Polda Sumatra Barat yang menindaklanjuti proses hukum secara profesional dan berpeluang untuk adanya penetapan tersangka. Bila terbukti, Amrizal terancam dijerat pasal 266 KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun.
“Penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat setelah memeriksa sejumlah saksi, termasuk terlapor Amrizal. SPDP merupakan bentuk koordinasi awal antara penyidik dan JPU,” kata Endres.
Seperti diketahui, Amrizal mencatut nomor ijazah Endres Chan dalam surat keterangan kehilangan ijazah SMPN 1 Bayang Pesisir Selatan, Sumatra Barat.
Untuk Amrizal mendaftar paket C ke PKBM Albaraqah Kerinci pada tahun 2007, yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah SMPN 1 Bayang Drs. Erman Ahmad.
Dalam surat tersebut, ada dua indetitas milik orang lain. Yakni; nomor STTB 0728387 milik Endres Chan, seorang prajurit TNI-AD. Kemudian nomor induk atau BP 431 milik teman seangkatan Endres, yang juga bernama Amrizal, lahir di Kapujan, 12 April 1974.
Amrizal seolah-olah tamat dari SMPN 1 Bayang. Setelah memperoleh Paket C, dimanfaatkan Amrizal untuk nyalon sebagai anggota DPRD Kerinci selama dua periode hingga sekarang menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi.
Modal paket C, lalu sampai Amrizal mendapatkan gelar S1 di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Nusantara Sakti (STIA-Nusa) Sungai Penuh – Kerinci pada Oktober tahun 2022.
Sayangnya, kasus yang pernah dilaporkan ke Subdit I Ditreskrimum Polda Jambi ini justru dihentikan dengan berbagai alasan pada Maret 2025. (Den)