Jambi – Tiga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yaitu Semut Merah, Elang, dan Gasak menggelar aksi Unjuk Rasa (Unras) di depan Kejati Jambi, kemarin, Kamis, 18 September 2025.
Dalam orasi tersebut, Aldi Saputra, salah satu orator mengatakan bahwa Kejati Jambi diminta untuk mengambil alih penanganan kasus proyek PJU (Penerangan Jalan Umum) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci.
Ia menekankan pentingnya Kejaksaan Tinggi Jambi untuk menyelidiki kasus ini secara tuntas
“Kami mendesak agar dewan, sekwan, dan konsultan yang terlibat segera ditangkap.” ujarnya. Mereka juga menyatakan bahwa kasus PJU Kerinci dinilai mandek di Kejari Sungai Penuh.
Berikut adalah tuntutan yang diajukan oleh tiga LSM tersebut:
1. Mendesak Kejati Jambi untuk mengambil alih penyidikan kasus PJU Kabupaten Kerinci. Mereka merasa Kejari tidak bersikap objektif dalam penentuan tersangka, mengingat 13 anggota dewan, sekwan, dan konsultan juga terlibat.
2. Meminta Kejari Sungai Penuh membuka kasus pungutan fee secara transparan. Diharapkan Kejati Jambi dapat mengawal agar kasus PJU diungkap sesuai dengan fakta yang ada.
3. Mendesak kepala Kejati Jambi untuk mendesak Kejari Sungai Penuh menetapkan konsultan dan pimpinan DPRD tahun 2023 sebagai tersangka.
4. Menuntut penangkapan 13 anggota dewan, sekwan, serta konsultan yang terlibat dalam kasus PJU
5. Mereka akan terus melakukan aksi hingga hukum benar-benar ditegakkan.
Sumber: wartabarunews.com