Jambi – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi gali proses percepatan bagi hasil minyak dan gas (migas) yang tertuang dalam program Participating Interest (PI) 10 persen.
Ketua Pansus, Abun Yani mengatakan pihaknya terus mengupayakan percepatan bagi hasil. Bahkan Pansus telah memanggil direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mengetahui proses pencarian PI 10 persen. Ia menegaskan, program tersebut harus di dorong sesegera mungkin agar dana bagi hasil tersebut bisa segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Abun Yani memastikan, proses dari pemerintah pusat (Kementerian ESDM) terkait bagi hasil itu sudah tuntas. Saat ini tinggal percepatan antara BUMD dan perusahaan Migas yang ada di Jambi.
“Kemarin hasilnya itu, mereka akan melakukan persiapan koordinasi open data room dengan pihak Petrochina,” katanya, Jumat, 26 September 2025.
Lebih lanjut, Abun Yani memastikan penyelesaian Pansus dana bagi hasil Migas akan dikebut sebelum jatuh tempo pada akhir Oktober 2025 mendatang.
“Pansus akan serius sebelum masa akhir pansus selesai Oktober 2025,” jelasnya. **








