• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Mei 31, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kemas Supriyadi Mencak-mencak di Gedung DPRD Batang Hari Bela Hak Buruh: Tutup PT Super Home Production Indonesia, Cek Seluruh Izinnya!

Kemas Supriyadi Mencak-mencak di Gedung DPRD Batang Hari Bela Hak Buruh: Tutup PT Super Home Production Indonesia, Cek Seluruh Izinnya!

5 Februari 2026
in DEMOKRASI

Jambi – DPRD Kabupaten Batang Hari rapat dengar pendapat dengan PT Super Home Production Indonesia, kemarin, Rabu, 4 Februari 2026.

Rapat berlangsung di gedung DPRD Kabupaten Batang Hari itu, dihadiri beberapa anggota DPRD dari berbagai fraksi dan perwakilan perusahaan.

Berita Lainnya

Jambi Menuju Pusat Hilirisasi Sawit Nasional

Meski Harga Stabil Jelang Idul Adha, Waka DPRD Ivan Wirata Sebut Pengawasan Bukan Rutinitas

Pemprov Jambi Sibuk Minta Kenaikan TPP, Ivan Wirata: Habis Belanja Daerah 

Kemas Supriyadi, anggota Dewan dari partai Demokrat menyatakan, perusahaan memberikan upah yang jauh di bawah besaran upah minimum.

“Kalau hari ini tidak ditindaklanjuti, kami rekomendasi tutup sementara operasional perusahaan,” tegas Kemas Supriyad dengan nada setengah tinggi.

Bukan hanya masalah pengupahan, DPRD juga akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh izin usaha yang dimiliki oleh PT Super Home Production Indonesia. Untuk memastikan apakah perusahaan beroperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Mulai dari izin penggunaan jalannya, amdalnya, PBG, SLF dan limbah B3nya. Apakah ada dan sudah sesuai. Sedangkan izin penggunaan jalan tidak ada,” lanjut Kemas Supriyadi.

Menurutnya, pemberian upah di bawah standar merupakan pelanggaran terhadap peraturan perburuhan, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Pelanggaran itu sangat berdampak negatif pada kesejahteraan keluarga mereka.

“Hanya Rp1,5 juta per bulan. UMP dan UMK di di sini saja Rp3,3 juta. Kemudian BPJS kesehatan maupun ketenagakerjaan yang menjadi hak dasar karyawan tidak ada,” sebut Kemas Supriyadi.

Kemas Supriyadi menegaskan, pihaknya akan terus mengawasi perkembangan tersebut.

“Asal tahu saja, pemberian upah di bawah standar bukan hanya masalah administrasi atau peraturan biasa, tapi dapat berujung pada tindak pidana,” pungkas Kemas Supriyadi.

(Dani)

ShareTweetSend
Previous Post

Percepat Realisasi PI 10 Persen, Pansus Gelar Pertemuan dengan Bupati Tanjabbar

Next Post

Jembatan Beton Camp Topo di Sungai Gelam Diresmikan Bupati

Related Posts

Ivan Wirata Desak Verifikasi Ulang 90 Ribu Peserta PBI BPJS

Jambi Menuju Pusat Hilirisasi Sawit Nasional

30 Mei 2026
Meski Harga Stabil Jelang Idul Adha, Waka DPRD Ivan Wirata Sebut Pengawasan Bukan Rutinitas

Meski Harga Stabil Jelang Idul Adha, Waka DPRD Ivan Wirata Sebut Pengawasan Bukan Rutinitas

26 Mei 2026
Pemprov Jambi Sibuk Minta Kenaikan TPP, Ivan Wirata: Habis Belanja Daerah 

Pemprov Jambi Sibuk Minta Kenaikan TPP, Ivan Wirata: Habis Belanja Daerah 

8 Mei 2026
Warga RT 17 Simpang Rimbo Apresiasi Ketua DPRD Kota Jambi, Pak RT: Tidak Lebih 3 Hari Langsung Rigit Beton

Warga RT 17 Simpang Rimbo Apresiasi Ketua DPRD Kota Jambi, Pak RT: Tidak Lebih 3 Hari Langsung Rigit Beton

7 Mei 2026
Ivan Wirata Desak Verifikasi Ulang 90 Ribu Peserta PBI BPJS

Dokter Muda Wafat saat Mengabdi, Ivan Wirata Tuntut Keadilan

4 Mei 2026
Murka soal Lubang Jalan Telkom, Waka DPRD Ivan Wirata: Jangan Sampai Ada Korban!

Murka soal Lubang Jalan Telkom, Waka DPRD Ivan Wirata: Jangan Sampai Ada Korban!

29 April 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In