• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, April 3, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pasien BPJS Kelas 3 RSUD Raden Mattaher Kini Nikmati AC

dr. Anton Trihartono

Pasien BPJS Kelas 3 RSUD Raden Mattaher Kini Nikmati AC

15 Oktober 2025
in DAERAH

Jambi – RSUD Raden Mattaher secara resmi memulai penghapusan sistem ‘kasta’ dalam layanan rawat inap. Kini, tak ada lagi perbedaan mencolok antara pasien kaya dan miskin. Bahkan, pasien BPJS Kesehatan kelas 3 kini bisa menikmati fasilitas kamar ber-AC yang setara dengan kelas 1.

Terobosan ini merupakan implementasi dari program Kementerian Kesehatan untuk menciptakan layanan rawat inap satu kelas. Tujuannya jelas, menghapus sekat dan diskriminasi, memastikan setiap pasien, apapun status sosialnya, mendapatkan fasilitas dan perhatian yang sama.

Berita Lainnya

Muscab PPP Jambi, Fadhil Arief Minta Jangan Ada Beruk Tunggal dalam Pengurus

Gubernur Jambi Minta ASN Bekerja Maksimal Hadapi Tantangan Global

Fadhil Arief Temui Al Haris di Lebaran Pertama

Wakil Direktur Pelayanan RSUD Raden Mattaher Jambi, dr. Anton Trihartono, Sp.B, menjelaskan bahwa program ini sudah mulai berjalan secara bertahap. Sebagai langkah awal, sebanyak 40 dari total 400 tempat tidur di rumah sakit tersebut telah disulap menjadi ruang rawat inap standar baru.

“Pasien BPJS kelas 1, kelas 2, kelas 3 tidak kita bedakan lagi. Ini merupakan langkah menuju rumah sakit tanpa sekat, tempat di mana setiap nyawa mempunyai nilai yang sama,” tegas dr. Anton dalam wawancaranya, Rabu, 15 Oktober 2025

Lalu, seperti apa fasilitasnya? Pasien yang sebelumnya mungkin terbiasa dengan ruang rawat kelas 3 yang panas, kini akan menempati kamar yang jauh lebih nyaman. Setiap ruangan kini dilengkapi dengan:

  • Pendingin Udara (AC)
  • Hanya Empat Tempat Tidur (lebih lega)
  • Pembatas Privasi/Tirai antar tempat tidur

“Contoh, pasien BPJS kelas 3, mau KIS, mau SKTM, mau yang kelas 2 atau kelas 1, itu mendapat fasilitas kamar satu ruangan empat bed, dilengkapi dengan tirai dan ruangan AC. Standarnya seperti itu, sama,” beber dr. Anton.

Meski baru 10% dari total kapasitas, dr. Anton menyebut ini adalah langkah awal dari sebuah target ambisius. Ke depannya, seluruh ruang rawat inap di RSUD Raden Mattaher akan memiliki standar fasilitas yang setara dengan kelas 1.

“Walaupun pasien-pasiennya BPJS kelas 3, tapi kita kualitasnya itu kalau bisa selama ini yang dilaksanakan di kelas 1,” ujarnya penuh semangat.

Pihak rumah sakit mengakui bahwa kapasitas pasien yang sangat tinggi menjadi tantangan, sehingga program ini belum terlalu terekspos luas. Namun, RSUD Raden Mattaher terus berbenah dari sisi sarana dan prasarana dan berharap mendapat dukungan dari semua pihak untuk mewujudkan cita-cita pelayanan yang adil dan manusiawi ini secara menyeluruh.(JL/*)

ShareTweetSend
Previous Post

Sekda Sudirman Buka Kejurprov Bola Basket 2025

Next Post

DPRD Provinsi Jambi Dorong OPD Usulkan Perda Inovatif

Related Posts

Muscab PPP Jambi, Fadhil Arief Minta Jangan Ada Beruk Tunggal dalam Pengurus

Muscab PPP Jambi, Fadhil Arief Minta Jangan Ada Beruk Tunggal dalam Pengurus

30 Maret 2026
Gubernur Jambi Minta ASN Bekerja Maksimal Hadapi Tantangan Global

Gubernur Jambi Minta ASN Bekerja Maksimal Hadapi Tantangan Global

30 Maret 2026
Fadhil Arief Temui Al Haris di Lebaran Pertama

Fadhil Arief Temui Al Haris di Lebaran Pertama

21 Maret 2026
Jalan Simpang Mersam Dilintasi Excavator, Sekarang Rusak 30 Meter, Kadis PUTR Batang Hari Naik Darah

Jalan Simpang Mersam Dilintasi Excavator, Sekarang Rusak 30 Meter, Kadis PUTR Batang Hari Naik Darah

13 Maret 2026
Gubernur Al Haris Buka Puasa Bersama Warga Sekitar Rumah Dinas

Gubernur Al Haris Buka Puasa Bersama Warga Sekitar Rumah Dinas

12 Maret 2026
Putusan Hakim PN Bulian: Aset Tanah Milik Fadhil Arief, Bukan BMD Batang Hari

Putusan Hakim PN Bulian: Aset Tanah Milik Fadhil Arief, Bukan BMD Batang Hari

12 Maret 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In