Jambi – Sejak 4 Agustus 2025, Polda Sumatera Barat meningkatkan status perkara dugaan pencatutan nomor ijazah SMP milik anggota TNI-AD bernama Endres Chan dengan terlapor Amrizal anggota DPRD Provinsi Jambi dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Itu setelah penyidik menemukan unsur pidana terkait kasus pencatutan nomor ijazah tersebut. Meski sudah tiga bulan lebih lamanya, polisi belum mengumumkan tersangka dalam kasus ini.
“Silahkan langsung ke Kabid Humas atau Direktur ya,” kata Irjen Pol Gatot Tri Suryanta Kapolda Sumbar ketika ditanya wartawan mengenai perkembangan kasus tersebut, Senin, 17 November 2025.
Asal tahu saja, Amrizal anggota DPRD Provinsi Jambi yang lahir di Kemantan Kerinci pada 17 Juli 1976 diduga mencatut nomor ijazah Endres Chan dalam surat keterangan kehilangan ijazah dari SMPN 1 Bayang.
Tujuannya adalah untuk memperoleh ijazah lebih tinggi, yakni paket C di PKBM Albaraqah di Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Jambi. Pada selembar keterangan itu, Amrizal juga mencatut nomor induk atau BP 431 milik teman seangkatan Endres, yang juga bernama Amrizal, lahir di Kapujan, 12 April 1974.
Amrizal dilaporkan atas pasal pemalsuan
akta otentik, 266-263 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman tujuh tahun penjara.
(Den)








