• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juni 9, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

27 Desember 2025
in HEADLINE

Jambi – Kasus Amrizal gemparkan Jambi. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi itu menjadi tersangka oleh Polda Sumatera Barat. Sebagai wakil rakyat, Amrizal seharusnya contoh bagi masyarakat dalam mematuhi hukum dan menjunjung tinggi etika.

Pertanyaan utama kemudian muncul dari kasus ini, bukan hanya tindak pidana secara umum, melainkan juga potensi kerugian finansial negara.

Berita Lainnya

Usman Ermulan Semprot Habis Wali Kota Maulana yang Tidak Lagi Berpihak ke Rakyat Kecil, Iuran Sampah Disamakan dengan Buruh Panggul dan Pejabat Negara

Ada Orang Catut Mengatasnamakan JMSI Jambi untuk Peras Yayasan

Tasyakuran Aqiqah Cucu Kembar Usman Ermulan Dihadiri Para Tokoh, Hazrin Nurdin hingga Ketua DPRD

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, syarat pendidikan minimal untuk menjadi anggota DPRD adalah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajatnya.

Sedangkan Amrizal ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam surat keterangan kehilangan ijazah Sekolah Menengah Pertama (SMP) N 1 Bayang, Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

Amrizal memasukkan dua identitas nomor milik orang lain. Pertama, nomor Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) 0728387 yang sebenarnya milik LETDA Endres Chan, lahir di Lubuk Aur pada 17 Agustus 1974. Kedua, nomor induk atau BP 431 milik teman seangkatan Endres yang juga bernama Amrizal, lahir di Kapujan pada 12 April 1974.

Itu dilakukan Amrizal agar dapat memperoleh ijazah paket C di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Albaraqah di Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Jambi.

Asal tahu saja, terhitung sejak Desember 2025, Amrizal menjabat sebagai anggota lembaga legislatif selama 11 tahun 3 bulan. Sebanyak 10 tahun di DPRD Kerinci pada periode 2014-2019 dan 2019-2024, serta 14 bulan sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi sejak dilantik pada 9 September 2025.

Dibalik manipulasi ijazah SMP, Amrizal juga meraih gelar Sarjana 1 (S1) di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Nusantara Sakti (STIA-Nusa) pada tahun 2022 dengan gelar Sarjana Administrasi Pemerintahan (SAP).

Gelar Amrizal patut dipertanyakan mengingat latar belakang pendidikan SMP-nya yang menggunakan identitas orang lain.

Secara hukum, jika ijazah paket C maupun gelar S1 menjadi dasar kualifikasi Amrizal akan tetapi melalui cara tidak sah karena pendidikan SMP-nya menggunakan identitas orang lain, maka kualifikasinya sebagai anggota legislatif juga menjadi tidak sah.

Artinya, di sini uang negara sudah dikeluarkan untuk tunjangan, gaji, dan fasilitas Amrizal selama bertahun-tahun.

Sekarang nasi telah menjadi bubur, Amrizal harus mempertanggungjawabkan semua perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjanjikan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun.

Tak hanya surat kehilangan ijazah SMP yang palsu, Amrizal diketahui mendapatkan surat kehilangan dari Sekolah Dasar Negeri (SDN) 11 Kapujan yang dikeluarkan pada bulan dan tahun yang sama.

Kasus Amrizal menjadi contoh penting tentang betapa lemahnya sistem verifikasi kualifikasi calon anggota legislatif.

Andai saja proses pengecekan dilakukan dengan lebih ketat sejak awal dan petugas penyelenggaraan pemilu turun langsung ke lapangan, kemungkinan Amrizal tak akan pernah bisa terdaftar sebagai calon, apalagi terpilih dan menjabat selama bertahun-tahun.

Sampai berita ini dimuat, Amrizal dikonfirmasi belum memberikan jawaban.

(Deni)

ShareTweetSend
Previous Post

UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

Next Post

Desember Kelabu: Varial Adhi Kejahatan Tidak Berampun, Amrizal Menipu 3 Lembaga Negara

Related Posts

Mengenal Ketua-ketua IKAL-Lemhannas di Sumatra, 2 Orang Jenderal Bintang 3 TNI-Polri, Jambi Pernah Bupati dan Anggota DPR RI

Usman Ermulan Semprot Habis Wali Kota Maulana yang Tidak Lagi Berpihak ke Rakyat Kecil, Iuran Sampah Disamakan dengan Buruh Panggul dan Pejabat Negara

9 Juni 2026
Ada Orang Catut Mengatasnamakan JMSI Jambi untuk Peras Yayasan

Ada Orang Catut Mengatasnamakan JMSI Jambi untuk Peras Yayasan

8 Juni 2026
Tasyakuran Aqiqah Cucu Kembar Usman Ermulan Dihadiri Para Tokoh, Hazrin Nurdin hingga Ketua DPRD

Tasyakuran Aqiqah Cucu Kembar Usman Ermulan Dihadiri Para Tokoh, Hazrin Nurdin hingga Ketua DPRD

17 Mei 2026
4 Pendekar Silat UM Jambi Tempur di The 1st Muhammadiyah Games 2026, Rektor Janjikan Bonus

4 Pendekar Silat UM Jambi Tempur di The 1st Muhammadiyah Games 2026, Rektor Janjikan Bonus

12 Mei 2026
Gubernur Al Haris: Kita Ingin Sepakbola Jambi di Tingkat Nasional

Viral Al Haris Minta Rp400 Juta, Elas Anra Dermawan Sebut Sudah Damai Secara Kekeluargaan dan Tidak Ada Kaitan

10 Mei 2026
Sesama Tersangka Sejak Desember, Varial Dibui Polda Jambi, Amrizal Ditangani Polda Sumbar Masih Duduk Empuk, Tokoh Kerinci: Jangan Pilih Kasih

Sesama Tersangka Sejak Desember, Varial Dibui Polda Jambi, Amrizal Ditangani Polda Sumbar Masih Duduk Empuk, Tokoh Kerinci: Jangan Pilih Kasih

9 Mei 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In