• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, April 15, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Amrizal Tersangka Pencatut Nomor Ijazah Perwira Intel Kodam Dibidik Kasus Korupsi PJU

Amrizal Tersangka Pencatut Nomor Ijazah Perwira Intel Kodam Dibidik Kasus Korupsi PJU

13 Januari 2026
in HEADLINE

Jambi – Amrizal anggota DPRD Provinsi Jambi makin hari makin menjadi perhatian masyarakat setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Barat.

Amrizal juga berurusan dengan kasus korupsi penerangan jalan umum (PJU) di Dinas Perhubungan Kerinci tahun 2023. Kala itu, Amrizal sebagai anggota DPRD Kerinci.

Berita Lainnya

Kasus Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi, Penyidik Polda Sumbar Lengkapi Petunjuk Jaksa

Fraksi PKB Desak Pak Al Haris Evaluasi Total Direksi dan Komisaris Bank Jambi

Kata Profesor Rizal Djalil Mantan Ketua BPK RI, Balada Bank Jambi: Bank “Tidak Baik-Baik Saja”

Kemarin, Senin, 12 Januari, Amrizal hadir sidang ketiga dalam tahap pembuktian yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Senin, 13 Januari 2026.

Amrizal mengaku jika dirinya merupakan anggota banggar dan mengikuti proses penganggaran ada saat itu.

Hanya saja, ia lupa mengenai pengajuan RKA dari dinas perhubungan yang mengalami lonjakan dari Rp476 juta menjadi Rp3,4 miliar.

Amrizal menyebutkan, kenal dengan terdakwa Heri Cipta namun tidak begitu akrab. Mengenai pengajuan pokir, Amrizal ikut mengajukan banyak pokir yakni sebanyak 50 titik, pengajuan itu disampaikannya dari hasil reses yang berlangsung 3 kali dalam 1 tahun.

Usulan atau hasil reses kemudian disampaikannya kepada Sekretaris DPRD Kerinci Jondri Ali untuk penginputan pengajuan pokirnya yang didapat dari proposal desa di Kerinci dan masyarakat dapilnya.

Ketika ditanya Jaksa, untuk tahun 2023 apakah pernah menerima fee lewat pak Heri Cipta, Edwin dan lainnya?. Ia mengaku tidak pernah menerima dari pihak manapun. “Tidak pernah,” kata Amrizal.

Asal tahu, Amrizal baru ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. Amrizal menyuruh pihak tertentu untuk menempatkan keterangan palsu dalam dokumen surat kehilangan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat.

Dengan nekat Amrizal memasukkan dua identitas nomor milik orang lain dalam surat kehilangan dari SMPN 1 Bayang itu. Pertama, nomor Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) 0728387 milik Intel Kodam Tuangku Imam Bonjol, LETDA Endres Chan, lahir di Lubuk Aur pada 17 Agustus 1974. Kedua, nomor induk atau BP 431 milik teman seangkatan Endres yang juga bernama Amrizal, lahir di Kapujan pada 12 April 1974.

Tujuan Amrizal agar dirinya bisa memenuhi persyaratan mendapatkan ijazah Paket C di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Albaraqah di Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Jambi.

Kini, Amrizal harus mempertanggungjawabkan semua perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjanjikan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun.

ShareTweetSend
Previous Post

Korupsi PJU Kerinci Terungkap di Sidang, Banyak Pihak Terima dan Kembalikan Uang

Next Post

Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

Related Posts

Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

Kasus Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi, Penyidik Polda Sumbar Lengkapi Petunjuk Jaksa

14 April 2026
Fraksi PKB Desak Pak Al Haris Evaluasi Total Direksi dan Komisaris Bank Jambi

Fraksi PKB Desak Pak Al Haris Evaluasi Total Direksi dan Komisaris Bank Jambi

7 April 2026
Kata Profesor Rizal Djalil Mantan Ketua BPK RI, Balada Bank Jambi: Bank “Tidak Baik-Baik Saja”

Kata Profesor Rizal Djalil Mantan Ketua BPK RI, Balada Bank Jambi: Bank “Tidak Baik-Baik Saja”

2 April 2026
Kekhawatiran Ketum PPP Mardiono Jika Fadhil Arief VS Hurmin Akhirnya Terjawab, Justru Jadi Model Harapan Daerah Lain

Kekhawatiran Ketum PPP Mardiono Jika Fadhil Arief VS Hurmin Akhirnya Terjawab, Justru Jadi Model Harapan Daerah Lain

31 Maret 2026
Bank Jambi di Ambang Kebangkrutan, Sekalipun Uang Rp1000 Triliun Diserak Depan Kantor

Bank Jambi di Ambang Kebangkrutan, Sekalipun Uang Rp1000 Triliun Diserak Depan Kantor

30 Maret 2026
Matang di DPR RI Komisi Perbankan, Usman Ermulan Sebut Bank Jambi Sudah Berada di Ambang Kebangkrutan

Matang di DPR RI Komisi Perbankan, Usman Ermulan Sebut Bank Jambi Sudah Berada di Ambang Kebangkrutan

29 Maret 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In