• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Januari 28, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Mungkinkah JCC Akan Lahirkan Barisan Korban Kebijakan

Urgensi dan Azaz Manfaat Serta Kepatuhan Hukum Perpindahan Status Hukum Kepolisian

28 Januari 2026
in MILENIAL

Oleh : Jamhuri-Direktur Eksekutif LSM Sembilan

Catatan sejarah perjalanan panjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pemerintahan pada negara yang menganut prinsip negara hukum (recht staat) dengan konsep utama yaitu negara kesejahteraan (welfare state) seperti negara kita Republik Indonesia ini telah yang mengalami berbagai dinamika dan phenomena perubahan dengan salah satu indicator dan/atau variablenya yaitu perubahan status keberadaan dan/atau tunduknya salah satu dari Lembaga Penegakan Hukum yang ada yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Berita Lainnya

Saling Kejar Skor, Pers FC Rontok Tipis Lawan Tim Al Haris

Riset di Perbatasan Singapura–Malaysia, UNJA Luluskan Doktor Ilmu Ekonomi

UM Jambi Solidaritas untuk Kemanusiaan

Secara resmi perubahan itu terjadi setelah adanya Gerakan Reformasi yang mengusung hasil pemikiran yang menginginkan perubahan total terhadap system penyelenggaran negara yang dinilai telah gagal total dan/atau setidak-tidaknya rezim Orde Baru dianggap membuat negara tidak mampu hadir ditengah-tengah masyarakat pada negara yang menganut paham negara kesejahteraan. Dengan salah satu tuntutan perubahan yang menjadi tuntutan utama yaitu status hukum tentang tunduk dan takluknya serta pertanggungjawaban Institusi Kepolisian Republik Indonesia.

Suatu pengalaman proses transformasi yang memiliki status perubahan hukum yang begitu amat sangat fundamentalis (mendasar) yang ditandai dengan adanya peralihan paradigma, dari yang semula Kepolisian sebagai bagian dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) atau paradigma dari kekuatan militeristik ke arah fungsi kepolisian sipil (civilian police) atau dengan kata lain peubahan dari yang semula merupakan bagian dari Pelaksana dan penanggung jawab Pertahanan yang secara structural kelembagaannya berada, takluk dan tunduk serta bertanggungjawab kepada Menteri Pertahanan dan Keamanan ataupun terhadap Panglima ABRI (Menhankam/Pangab), berubah menjadi lembaga mandiri yang takluk dan tunduk dibawah serta bertanggungjawab secara langsung kepada Presiden.

Suatu konsep pemikiran reformis yang boleh dikatakan disampaikan dengan secara ilmiah dan mendasar serta dapat diterima oleh segenap lapisan Masyarakat warga negara yang dibuktikan dengan pemikiran yang bersifat konsepsional dimaksud mendapatkan legitimasi khususnya pada jenis legitimasi Ideologi (Didukung karena kesesuaian dengan ideologi negara) dan serta bersesuaian dengan fungsi dan konteks sosial daripada Legitimasi itu sendiri.

Lebih kurang Satu tahun pasca pecahnya dan/atau dengan kata lain lahirnya reformasi, tepatnya terjadi pada tanggal Satu bulan April tahun Seribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan (1-04-1999) yang secara resmi hasil pemikiran reformis yang dimaksud untuk pertama kalinya mendapatkan legitimasi yang dimaksud berupa 2 (Dua) berkas produk hukum sekaligus dari Lembaga Tinggi Negara yang sama yaitu berupa TAP MPR No. VI/MPR/2000 dan TAP MPR No. VII/MPR/2000.

Secara normative dapat diketahui dan disimpulkan berdasarkan catatan Sejarah yang tidak dapat dan serta tidak boleh dilupakan bahwa pemberian legitimasi sebagaimana kedua produk hukum dimaksud disebabkan dengan adanya Gerakan Reformasi Indonesia 1998 yang disebabkan oleh tingginya akumulasi krisis moneter Asia, tingginya KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme), dan tuntutan demokratisasi, yang memuncak pada bulan Mei tahun 1998.

Sederhananya dapat disimpulkan tuntutan perubahan status hukum takluk dan tunduknya serta bertanggungjawabnya kepolisian dari yang semula sebagaimana pada paham era kekuasaan rezim orde baru sebagaimana diatas, terjadi merupakan hasil pemikiran yang menyertai sekian banyak tuntutan utama Agenda Reformasi, antara lain: Adendum (perubahan) UUD 1945, Penghapusan Dwi Fungsi ABRI, Penegakan supremasi hukum dan HAM, Pemberantasan KKN, Otonomi daerah seluas-luasnya, Kebebasan pers dan demokrasi, atau dengan kata lain tuntutan reformasi kepolisian bukanlah satu-satu tuntutan perubahan saat itu.

Hasil pemikiran dimaksud merupakan suatu Peristiwa hukum yang menjadi suatu titik balik pembuktian daripada Adagium “Suara Rakyat adalah Suara Tuhan (Vox Populi, Vox Dei)”, suara bukan sembarang suara, akan tetapi merupakan suara yang terlahir secara factual dan terbukti secara yuridis serta dirasakan oleh segenap lapisan rakyat Indonesia, walau secara jujur tidak semua rakyat mendukung reformasi dimaksud.

Akan tetapi sebagaimana pada konsep demokrasi, yang menetapkan kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat, maka secara demokratis pemikiran reformasi berhak mendapatkan legitimasi sebagaimana diatas, dan pemikiran reformis dimaksud terbukti mampu menggeser system pemerintahan dari yang semula bersifat otoriter berubah menuju konsep demokratis.

Secara normative pemikiran reformis dengan salah satu tuntutan utamanya yaitu berpengaruh terhadap status takluk dan tunduk serta pertanggungjawaban hak dan kewenangan kepolisian artinya memiliki Urgensi dan Manfaat sebagaimana ekspektasi rakyat atau masyarakat, yang dengan suatu tujuan utama yaitu menciptakan Kepolisian sebagai alat negara yang profesional dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), terutama dalan hal penegakan hukum (law enforcemen), serta pelindung/pelayan masyarakat bukan sebagai alat pertahanan sebagaimana konsep pada era kekuasaan rezim orde baru.

Secara Gramatikal, dan merujuk pada kaidah morfologi serta norma pola sintaksis daripada ungkapan diatas dapat disimpulkan bahwa tuntutan reformasi dimaksud telah didasari dengan suatu konsep ekspektasi fundamentalis dari masyarakat yang didasari dengan urgensi dan azaz manfaat walaupun pada saat itu urgensi hukum yang baik secara secara eksplisit maupun secara implisit belum memiliki amanat konstisuional yang bersifat spesifik mengatur tentang adanya suatu perubahan sebagaimana tuntutan reformasi yang dimaksud pada saat itu.

Legitimasi berikutnya menyangkut status hukum takluk dan tunduk serta pertanggungjawaban Kepolisisan Berikutnya tertuang dalam amanat konstitusional yang bentuk Undang-Undang yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang tercatat pada Lembaran Negara tahun 2002 Nomor 02.

Dengan salah satu ketentuan tentang tunduk dan takluknya serta pertanggungjwawaban kepolisian kepada Presiden sebagaimana yang telah diatur dengan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Kepolisian yang dikasnud dan menyangkut tentang masih berhubungan eratnya antara pelaksanaan hak dan kewenangan presiden dengan hak dan kewenangan legislator sebagai pemegang hak Controling dan hak Legalisasi.

Atau dengan kata lain dengan tanpa sama sekali adanya niat dan/atau kehendak menghilangkan hak dan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat selaku manifestasi daripada konsep demokrasi yaitu sebagaimana diatur pada Pasal 11 dan serta hal-hal yang menyangkut tentang ketaklukan Kepolisian selaku Aparat Penegakan Hukum diatur bahwa setiap Anggota Kepolisian Republik Indonesia tanpa terkecuali tunduk pada Peradilan yaitu sebagaimana yang diatur Pasal 29 ayat (1) regulasi tentang Kepolisian yang dimaksud sebagaimana diatas.

Dimana kesemua produk hukum yang dimaksud baik yang dibuat dan disyahkan oleh Lembaga Tinggi Negara maupun yang dibuat dan disyahkan Lembaga Negara, yang kesemuanya itu adalah merupakan bagian Utama dari indicator tatanan Hierarki Hukum sebagaimana amanat Konstitusional Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Jadi apapun cerita dan dalih serta dalil yang disampaikan oleh pemilik pemikiran dan/atau pikiran akan melakukan perubahan yang status hukum Kepolisian sebagaimana diatas dan serta terlepas dari ada ataupun tidaknya issue publict terkini dengan narasi dan diksi dalam suatu kisah ataupun cerita tentang adanya suatu sikap diri tegas personal yang mengandung suatu penegasan konsepsional dari Pemikiran seorang Kapolri baik yang dilakukan secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-bersama dengan anggota dan unsur pimpinan Komisi III DPR RI yang secara tegas menolak pemikiran yang akan menempatkan Kepolisian berada dibawah Kementerian (identic dengan era rezim orde baru), dan serta Polri telah menerima keberadaan larangan jabatan Sipil bagi anggota Korps Bhayangkara aktif sebagaimana Keputusan yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) serta menerima ketentuan yang mengatur tentang kewajiban netralitas Kepolisian Republik Indonesia dalam kehidupan politik praktis.

Bertolak dari sini diharapkan kiranya pihak pemilik pemikiran untuk melakukan perubahan terhadap baik sebagian maupun secara keseluruhan status hukum Kepolisian yang dimaksud sebagaimana diatas harus terlebih dahulu melakukan kajian secara mendalam ataupun secara comprehensive tentang Urgensi, Azaz Manfaat dan serta ekspektasi masyarakat atau rakyat Republik Indonesia akan tingkat kepatuhan terhadap penegakan hukum (Law Enformcement) sebagai hasil positif dari suatu perubahan yang diinginkan tersebut atau dengan kata lain perubahan tersebut harus dan wajibul wajib memberikan feedback dan/atau kontribusi terhadap bangsa dan negara.

Karena berpikir merubah status hukum ketaklukan dan/atau tunduk serta pertanggungjawaban dan/atau hal-hal yang menyangkut tentang hak dan kewenangan pihak Kepolisian Republik Indonesia tidak sesederhana ataupun akan terhenti hanya sebatas pada persoalan sebagaimana yang ada pada tuntutan yang disampaikan tersebut akan tetapi harus mengandung kajian ilmiah yang bersifat atau mengandung kadar esensial dari kaidah filosipfis dan yuridis serta sosiologis.

Secara Yuridis dan Normative perubahan terhadap status hukum Kepolisian sebagaimana diatas yang diduga telah didengungkan oleh para inisiator atau kaum penyampai usulan yang dimaksud yang secara otomatis akan diikuti ataupun bersifat wajib dan harus diikuti dengan keberadaan Urgensi dan Azaz Manfaat serta kwalitas daripada kepatuhan terhadap perjalanan pelaksanaan penegakan hukum (law enforcement) dari perubahan yang akan diinginkan oleh pemikiran peubahan itu sendiri, sederhananya harus dan merupakan sesuatu yang bersifat wajibul wajib dan diikuti dengan menciptakan dan/atau setidak-tidaknya merubah amanat konstitusional yang telah ada dan berlaku secara syah.

Atau dengan bahasa yang lebih mendetil dan/atau lebih mendalam dapat dinyatakan bahwa pemikiran dimaksud wajib dan harus merubah legitimasi berupa amanat konstitusional yang diberikan dan disyahkan baik yang telah dilakukan oleh Lembaga Tinggi Negara maupun yang dibeikan dan dilakukan oleh Lembaga Negara.

Artinya bahwa usulan dan/atau pemikiran tersebut tidak cukup didasari dengan pemikiran yang berdasarkan rasa suka dan tidak suka (Like and Dislike) dan/atau karena lahir dan terbentuknya dari karakteristik ego sentris dendam politik kekuasaan, dan/atau demi kepentingan kekuasaan dan politik kekuasaan, apalagi terkesan hanya merupakan upaya mengembalikan pelaksanaan sebagaimana pada era rezim kekuasaan yang telah pernah disepakati secara bersama-sama dalam suatu Lembaga Tinggi Negara maupun Lembaga Negara untuk dinyatakan gagal dan kemudian akan dilakukan upaya untuk menghidupkan kembali sesuatu yang telah dianggap mati.

Secara Filosofis bukankah dengan begitu secara normative pemikiran yang menghendaki adanya perubahan status hukum Kepolisian tersebut sepertinya teramat sangat identic dengan buah pemikiran tokoh sejarawan bangsa Romawi yang bernama Publius Cornelius Tacitus yang dengan gaya bahasa ironis menyatakan bahwa tumpukan aturan sering digunakan untuk menutupi kebusukan moral, bukan menegakkan keadilan. Hukum yang berlebihan menjadi alat manipulasi penguasa, bukan keadilan.

Dengan beberapa point penting sebagai inti pemikiran sang sosok tokoh sejarawan dimaksud, antara lain yaitu hukum sebagai Penutup Kebusukan dengan persefsi yaitu : banyaknya regulasi sering kali merupakan suatu bentuk dari adanya upaya untuk menutupi kerusakan integritas dalam penyelenggaraan negara. Berikutnya yaitu adanya Manipulasi Kekuasaan yang berarti aturan yang rumit dan terlalu banyak dibuat agar mudah dimanipulasi oleh pihak yang berkuasa untuk menekan pihak yang lemah. Selanjutnya yaitu tentang Ilusi Ketertiban dengan asumsi dan persefsi bahwa tumpukan aturan menciptakan ilusi seolah negara berjalan baik, padahal yang terjadi adalah penurunan keadilan dan moralitas.

Dan yang tak kalah pentingnya yaitu menyangkut tentang Kebutuhan Integritas, dimana pada point satu ini solusi yang ditawarkan oleh sang tokoh sejarawan (Publius Cornelius Tacitus) bukanlah penambahan akumulasi aturan, melainkan peningkatan integritas dan keberanian menegakkan kebenaran. Point terakhir ini patut dinilai merupakan suatu inti pemikiran yang kiranya merupakan hal yang mustahil dapat diterapkan pada keinginan perubahan status hukum ketaklukan dan ketundukan serta pertanggungjawaban Kepolisian dari yang semula berada dan takluk serta bertanggungjawab secara langsung di bawah Presiden dikembalikan pada kondisi yang identic dengan system pada era kekuasaan rezim sebelum reformasi ataupun pada rezim orde baru.

Dengan begitu kiranya bukanlah merupakan sesuatu hal yang berlebihan jika dinilai pemikiran yang menginginkan adanya perubahan menyangkut status hukum Kepolisian yang dimaksud sebagaimana diatas patut untuk dinilai merupakan suatu bentuk pemikiran yang secara otomatis membelenggu diri dan/atau mengikatkan diri secara sengaja kepada hal-hal yang seharusnya tidak lagi dipikirkan bahkan sedapat mungkin dihindari yaitu hal-hal sebagaimana isi daripada adagium yang dikemukankan oleh Lord Acton dengan ungkapan “Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely”

Dengan pengertian secara bebas ataupun pada pengertian secara harfiah ungkapan pepatah tersebut lebih kurang berarti Kekuasaan cenderung korup, dan kekuasaan absolut cenderung korup secara absolut. Baik secara eksplisit maupun secara implisit pepatah ini menegaskan pemikiran yang menilai bahwa posisi tinggi memiliki risiko tinggi untuk melakukan korupsi. Serta dapat pula diartikan lebih lanjut dengan suatu pandangan bahwa ambisi dan keinginan yang amat tinggi terhadap status hukum sesuatu kekuasaan akan beresiko tinggi menciptakan pelanggaran hukum yang tinggi.

Dari situ diharapkan agar kaum inisiator tidak berpikir dengan menggunakan pikiran yang berpotensi menimbulkan kesan bahwa negara ini dihuni oleh bangsa atau warga negara yang dapat diberikan labelling ataupun sebutan gelar sebagai bangsa yang tidak lagi punya harga diri dan/atau rasa malu dan/atau setidak-tidaknya sebagai bangsa yang tidak memiliki pendirian yang disebabkan karena rendahnya kadar akan kwalitas pemikiran dan/atau karena adanya paham yang membenarkan untuk menganut paham pandangan sebagaimana pepatah ataupun pribahasa dengan uraian ungkapan “menjilat ludah sendiri” dan/atau karena menganut paham sebagaimana pepatah ataupun peribahasa dengan kalimat indah berbunyi “Marah Kepada Tikus Lumbung Padi yang dibakar.”

Secara sederhana ungkapan pepatah kedua merupakan suatu isyarat yang memiliki pengertian kalaupun tidak suka terhadap oknum anggota Kepolisian yang melakukan perbuatan melawan hukum ataupun dikatakan sebagai anggota yang nakal cukup menerapkan penegakan hukum terhadap yang bersangkutan bukan berarti Lembaga Institusinya yang harus dihukum dan melaksanakan serta merasakan pahit getirnya akibat ataupun konsekwensi hukuman yang berlaku.

Sebuah manifestasi dan sekaligus implementasi daripada adagium Latin yang dengan untaian kalimat yang berbunyi “Dura Lex Sed Lex” dengan pengertian secara bebas (harfiah) dengan kalimat berbunyi Hukum itu keras, tapi itulah hukum. Dimana pepatah ini mengandung prinsip yang menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan secara objektif dan tegas sesuai teks yang tertulis, meskipun dirasa berat atau tidak sesuai dengan keinginan pribadi, dengan satu tujuan untuk menjamin kepastian hukum, integritas, dan ketertiban masyarakat.

Secara mendalam adagium diatas memiliki fungsi melakukan penegakan hukum tanpa dipengaruhi oleh kepentingan atau tekanan eksternal dengan megusung makna keadilan yang meskipun terasa kaku namum hukum menuntut kepatuhan agar keadilan yang obyektig dapat tercapai serta dengan Implikasi hukum harus dilaksanakan secara murni dan konsekuen agar tidak kehilangan esensi keadilannya. Pada prinsipnya adagium ini mengingatkan bahwa hukum harus berdiri di atas keberanian menegakkan aturan, meskipun terasa kaku, yang dapat diartikan bahwa yang merupakan perubahan terhadap institusi kepolisian dilakukan terhadap sikap mental dan kredibilitas serta kafabilitas personal ataupun individu bukan merubah status hukum ketundukan dan ketaklukan serta pertanggungjawaban kelembagaan ataupun institusi.

Disinilah point pentingnya penekanan agar menggunakan pikiran yang bersifat mengandung kadar esensial Filoshofis, Yuridis dan serta Sosiologis terutama menyangkut tentang Urgensi dan Azaz Manfaat serta Kwalitas Tingkat Kepatuhan Penegakan Hukum (Law Enforcement) agar dapat dilakukan pengukuran dari pelaksanaan kemanfaatan hukum sebagaimana tujuan hukum dan serta kemanfaatan hukum pada sebuah negara hukum (recht staat) yang sekaligus menganut system negara kesejahteraan (welfare state).

Agar segenap lapisan masyarakat dan/atau seluruh rakyat Indonesia dengan tanpa terkecuali dapat merasakan kehadiran negara di tengah-tengah mereka sebagai hasil dari keberadaan sebuah pemikiran factual yang konsepsional dan fundamentalis serta yang paling utama dan terpenting dapat dipertanggungjawabkan baik terhadap dan dihadapan diri sendiri maupun terhadap dan dihadapan masyarakat banyak serta yang paling utama dan terutama sekali yaitu dapat pertanggungjawabkan di hadapan Kekuasaan Tuhan yang Maha Esa dan yang Kekal Abadi.

ShareTweetSend
Previous Post

Rendra Usman Soroti Krisis Alat Medis di RSUD Raden Mattaher

Related Posts

Saling Kejar Skor, Pers FC Rontok Tipis Lawan Tim Al Haris

Saling Kejar Skor, Pers FC Rontok Tipis Lawan Tim Al Haris

15 Januari 2026
Riset di Perbatasan Singapura–Malaysia, UNJA Luluskan Doktor Ilmu Ekonomi

Riset di Perbatasan Singapura–Malaysia, UNJA Luluskan Doktor Ilmu Ekonomi

5 Januari 2026
UM Jambi Solidaritas untuk Kemanusiaan

UM Jambi Solidaritas untuk Kemanusiaan

10 Desember 2025
Ketum JMSI Teguh Santosa Hadiri Gala Dinner dan Kick Off HPN 2026

Ketum JMSI Teguh Santosa Hadiri Gala Dinner dan Kick Off HPN 2026

30 November 2025
Kewarganegaraan Global Indonesia: Terobosan Imigrasi dalam Menanggapi Kewarganegaraan Ganda

Kewarganegaraan Global Indonesia: Terobosan Imigrasi dalam Menanggapi Kewarganegaraan Ganda

21 November 2025
Tuduhan Pengadaan Lahan Batang Hari: Opini Asal Tuding Tanpa Bukti

Tuduhan Pengadaan Lahan Batang Hari: Opini Asal Tuding Tanpa Bukti

17 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In