• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Februari 5, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kemas Supriyadi Mencak-mencak di Gedung DPRD Batang Hari Bela Hak Buruh: Tutup PT Super Home Production Indonesia, Cek Seluruh Izinnya!

Kemas Supriyadi Mencak-mencak di Gedung DPRD Batang Hari Bela Hak Buruh: Tutup PT Super Home Production Indonesia, Cek Seluruh Izinnya!

5 Februari 2026
in DEMOKRASI

Jambi – DPRD Kabupaten Batang Hari rapat dengar pendapat dengan PT Super Home Production Indonesia, kemarin, Rabu, 4 Februari 2026.

Rapat berlangsung di gedung DPRD Kabupaten Batang Hari itu, dihadiri beberapa anggota DPRD dari berbagai fraksi dan perwakilan perusahaan.

Berita Lainnya

Percepat Realisasi PI 10 Persen, Pansus Gelar Pertemuan dengan Bupati Tanjabbar

Hasil Pertemuan Pansus I DPRD Jambi Bersama Bupati Tanjabtim Terkait Percepatan Realisasi PI 10 Persen

Rendra Usman Soroti Krisis Alat Medis di RSUD Raden Mattaher

Kemas Supriyadi, anggota Dewan dari partai Demokrat menyatakan, perusahaan memberikan upah yang jauh di bawah besaran upah minimum.

“Kalau hari ini tidak ditindaklanjuti, kami rekomendasi tutup sementara operasional perusahaan,” tegas Kemas Supriyad dengan nada setengah tinggi.

Bukan hanya masalah pengupahan, DPRD juga akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh izin usaha yang dimiliki oleh PT Super Home Production Indonesia. Untuk memastikan apakah perusahaan beroperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Mulai dari izin penggunaan jalannya, amdalnya, PBG, SLF dan limbah B3nya. Apakah ada dan sudah sesuai. Sedangkan izin penggunaan jalan tidak ada,” lanjut Kemas Supriyadi.

Menurutnya, pemberian upah di bawah standar merupakan pelanggaran terhadap peraturan perburuhan, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Pelanggaran itu sangat berdampak negatif pada kesejahteraan keluarga mereka.

“Hanya Rp1,5 juta per bulan. UMP dan UMK di di sini saja Rp3,3 juta. Kemudian BPJS kesehatan maupun ketenagakerjaan yang menjadi hak dasar karyawan tidak ada,” sebut Kemas Supriyadi.

Kemas Supriyadi menegaskan, pihaknya akan terus mengawasi perkembangan tersebut.

“Asal tahu saja, pemberian upah di bawah standar bukan hanya masalah administrasi atau peraturan biasa, tapi dapat berujung pada tindak pidana,” pungkas Kemas Supriyadi.

(Dani)

ShareTweetSend
Previous Post

Percepat Realisasi PI 10 Persen, Pansus Gelar Pertemuan dengan Bupati Tanjabbar

Related Posts

Percepat Realisasi PI 10 Persen, Pansus Gelar Pertemuan dengan Bupati Tanjabbar

Percepat Realisasi PI 10 Persen, Pansus Gelar Pertemuan dengan Bupati Tanjabbar

5 Februari 2026
Hasil Pertemuan Pansus I DPRD Jambi Bersama Bupati Tanjabtim Terkait Percepatan Realisasi PI 10 Persen

Hasil Pertemuan Pansus I DPRD Jambi Bersama Bupati Tanjabtim Terkait Percepatan Realisasi PI 10 Persen

5 Februari 2026
Rendra Usman Soroti Krisis Alat Medis di RSUD Raden Mattaher

Rendra Usman Soroti Krisis Alat Medis di RSUD Raden Mattaher

28 Januari 2026
Komisi I DPRD Pelajari Cara Negara Hadir dalam Keterbukaan Informasi

Komisi I DPRD Pelajari Cara Negara Hadir dalam Keterbukaan Informasi

23 Januari 2026
Tantangan Disinformasi di Daerah Serius, Jambi Perlu Model Penanganan seperti DKI dan Jabar

Tantangan Disinformasi di Daerah Serius, Jambi Perlu Model Penanganan seperti DKI dan Jabar

22 Januari 2026
Pengawasan Penyiaran Tak Bisa Lagi Sekadar Reaktif

Pengawasan Penyiaran Tak Bisa Lagi Sekadar Reaktif

21 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In