• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Agustus 31, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
LSM dan Ormas Diminta Segera Mengurus SKT

LSM dan Ormas Diminta Segera Mengurus SKT

22 November 2016
in HEADLINE

Muarasabak, AP – Kepala Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpollinmas) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Abdul Rasyid, menghimbau kepada seluruh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang masih aktif, dalam menjalankan fungsinya di Kabupaten Tanjabtim  agar segera mengurus Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Selasa (22/11) kemarin.

‪Abdul Rasyid mengatakan, setiap lembaga maupun ormas yang masih ada penting memiliki SKT sebagai bukti keabsahan lembaga atau organisasi tersebut. Untuk itu ia berharap agar mereka (Lembaga dan Ormas, red) kembali memperbaharui data kelengkapannya ke Kantor Kesbangpollinmas Tanjabtim.

Berita Lainnya

Hesti Haris Serahkan 50 Unit Bantuan Bedah Rumah di Kota Jambi

Ketua IKAL-Lemhannas Dukung Rencana Al Haris, Sentil Kepala BPJN Berfikir Maju Sedikit

Tiap Minggu Disbun Cuma Sibuk Tetapkan Harga TBS, IKAL-Lemhannas: Apalah Cukupnya

Hal tersebut dikatakannya, sesuai amanah Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 17 Tahun 2013, tentang Organisasi Kemasyarakatan, Pasal 16 ayat (1) dan (2), meliputi Akta Pendirian dari notaris yang memuat ADRT, Program Kerja, Susunan Kepengurusan, Surat Keterangan Domisili Sekretariat, NPWP atas nama Ormas, surat pernyataan tidak sengketa kepengurusan, serta pernyataan sanggup melaporkan kegiatan.

‪“Setiap organisasi harus ada ADRT, jika tidak ada berarti dianggap tidak aktif,” ungkapnya.

‪Abdul Rasyid juga mengatakan, suatu organisasi maupun lembaga harus terdaftar pada Kesbangpollinmas agar dinyatakan legal oleh pemerintah. Termasuk menyampaikan laporan kegiatannya kepada Kesbangpollinmas. Jika tidak ada kegiatan berarti dianggap tidak aktif dan SKT bisa dicabut.

“Hendaknya ormas atau LSM harus ada laporan pertanggungjawaban setiap tahun kepada Kesbangpol, agar kami (kesbangpollinmas, red) mengetahui kegiatan-kegiatan ormas atau LSM,” ulasnya.

‪Menurutnya, hal ini dilakukan untuk menghindari dan mengantisipasi hal-hal yang dapat mengarah kepada ketidak nyamanan bagi masyarakat maupun instansi pemerintah daerah, apabila ada lembaga atau organisasi kemasyarakatan yang tidak terdaftar dan melakukan hal-hal yang merugikan.

‪Dijelaskannya, tugas dan fungsi pokok Badan Kesbangpollinmas meliputi yakni melakukan penggalangan-penggalangan kepada instansi, terkait komponen dan elemen masyarakat. “Termasuk membentuk, membina, memfasilitasi pendaftaran partai politik, ormas, LSM, forum-forum organisasi dan lembaga lainnya,” pungkasnya. fni

ShareTweetSend
Previous Post

BPPMTM Bidik Usaha Penanam Modal

Next Post

Kesbangpol Akan Tertibkan Ormas

Related Posts

Hesti Haris Serahkan 50 Unit Bantuan Bedah Rumah di Kota Jambi

Hesti Haris Serahkan 50 Unit Bantuan Bedah Rumah di Kota Jambi

30 Agustus 2025
PKS Tanjabbar Siap Dukung Usman Ermulan Maju di Pulgub Jambi

Ketua IKAL-Lemhannas Dukung Rencana Al Haris, Sentil Kepala BPJN Berfikir Maju Sedikit

20 Agustus 2025
Jadi Dewan Penyantun UIN STS, Ini Sepak Terjang Usman Ermulan

Tiap Minggu Disbun Cuma Sibuk Tetapkan Harga TBS, IKAL-Lemhannas: Apalah Cukupnya

15 Agustus 2025
Mengenal Ketua-ketua IKAL-Lemhannas di Sumatra, 2 Orang Jenderal Bintang 3 TNI-Polri, Jambi Pernah Bupati dan Anggota DPR RI

Wantim Golkar Minta Presiden Prabowo Copot Nusron Wahid Dari Kabinet

13 Agustus 2025
Struktur IKAL- Lemhannas Jambi: Diza Bendahara, Usman Ketua, Mursyid Penasehat

Hadir Hari Jadi Tanjab Barat, Ketua IKAL-Lemhannas Dorong Penambahan Dermaga Pelabuhan RoRo

12 Agustus 2025
VIRAL Kasus Ijazah Milik Orang Lain di Anggota DPRD Jambi: Warganet Tag Golkar, Nadiem Makarim, Kapolri hingga Jokowi

BREAKING NEWS: Polda Sumbar Naikkan Kasus Anggota DPRD Provinsi Jambi ke Penyidikan

10 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In