• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 18, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kesbangpol Akan Tertibkan Ormas

Kesbangpol Akan Tertibkan Ormas

22 November 2016
in HUKUM & KRIMINAL

Bangko, AP.-Pemerintah Kabupaten bisa mencabut Surat Keterangan Terdaftar bagi organisasi Kemasyarakatan maupun sanggar dan paguyuban, hal ini disampaikan Kepala Kesbangpol Merangin Hendri Maidalef.

Hal ini disampaikan Hendri Maidalef merujuk pada surat edaran Mendagri, penjelasan atas putusan MK terhadap Undang – Undang no 17 tahun 2013.  Yang mana termuat di No 4 hurup B. “Intinya organisasi ataupun ormas tidak wajib mendaftar namun jika tidak terdaftar maka tidak mendapat fasilitas dan sepanjang kegiatannya sesuai dengan program kerja dan AD/ART, ya tidak ada masalah”

Berita Lainnya

Mantan Hakim Pengadilan Negeri Polisikan Ketua LAM di Jambi

Hafizi Alatas ke Amrizal: Tak Pantas Tersangka Duduk di DPRD, Mundurlah Secara Jantan Sebelum Dibui Seperti Varial Adhi

Polres Batanghari Terima Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Lewat Facebook dan TikTok

Berbeda jika ormas tersebut melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban umum dan keamanan maka pemerintah daerah bisa mencabut SKT nya dan mengusulkan pembubaran terhadap organisasi tersebut.

“Jika ada ormas yang tidak mematuhi aturan, pemerintah akan tegas.  bagi telah terdaftar, maka surat keterangan terdaftar (SKT) nya akan dicabut, dan bagi yang hanya terdata maka kami akan usulkan untuk dilakukan pembubaran atas ormas tersebut.”

Henri Maidalef menambahkan, meskipun tidak diwajibkan namun pihaknya terus melakukan inventarisir semua ormas yang ada di Merangin. “Kami sedang inventarisir Ormas-ormas, saat ini data yang kami punya sebanyak 65 ormas terdaftar, dan sebanyak lima yang statusnya hanya terdata,” ungkapnya.

Bagi ormas yang terdaftar maka harus melakukan pendaftaran ulang setiap 5 tahun sekali dan menyerahkan laporan kegiatannya sebagai bahan bagi kesbangpol sendiri. “Dan setiap lima tahun sekali, ormas-ormas yang telah terdaftar ini, mereka wajib melakukan registrasi ulang organisasinya,” tutupnya.nzr

 

 

ShareTweetSend
Previous Post

LSM dan Ormas Diminta Segera Mengurus SKT

Next Post

Wacana Pelebaran Jalan, Warga Minta Harap Ganti Rugi

Related Posts

Mantan Hakim Pengadilan Negeri Polisikan Ketua LAM di Jambi

Mantan Hakim Pengadilan Negeri Polisikan Ketua LAM di Jambi

7 Mei 2026
Hafizi Alatas ke Amrizal: Tak Pantas Tersangka Duduk di DPRD, Mundurlah Secara Jantan Sebelum Dibui Seperti Varial Adhi

Hafizi Alatas ke Amrizal: Tak Pantas Tersangka Duduk di DPRD, Mundurlah Secara Jantan Sebelum Dibui Seperti Varial Adhi

5 Mei 2026
Polisi Tangkap Oknum PNS Telibat Pencurian Nasabah

Polres Batanghari Terima Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Lewat Facebook dan TikTok

2 Mei 2026
Berharap Hukuman Mati, Ternyata Pembunuh IRT Hanya Dituntut 18 Tahun

Berharap Hukuman Mati, Ternyata Pembunuh IRT Hanya Dituntut 18 Tahun

8 April 2026
Kapolres Sawahlunto Sikat Habis Tambang Liar di Tiga Titik Lokasi

Kapolres Sawahlunto Sikat Habis Tambang Liar di Tiga Titik Lokasi

11 Maret 2026
Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

6 Fakta Amrizal Jadi DPRD Jambi Maling Nomor Ijazah Orang Lain, Terancam Dibui 7 Tahun Tapi Tak Ditahan

5 Maret 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In