• Redaksipost
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Maret 28, 2023
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kesbangpol Akan Tertibkan Ormas

Kesbangpol Akan Tertibkan Ormas

22 November 2016
in HUKUM & KRIMINAL

Bangko, AP.-Pemerintah Kabupaten bisa mencabut Surat Keterangan Terdaftar bagi organisasi Kemasyarakatan maupun sanggar dan paguyuban, hal ini disampaikan Kepala Kesbangpol Merangin Hendri Maidalef.

Hal ini disampaikan Hendri Maidalef merujuk pada surat edaran Mendagri, penjelasan atas putusan MK terhadap Undang – Undang no 17 tahun 2013.  Yang mana termuat di No 4 hurup B. “Intinya organisasi ataupun ormas tidak wajib mendaftar namun jika tidak terdaftar maka tidak mendapat fasilitas dan sepanjang kegiatannya sesuai dengan program kerja dan AD/ART, ya tidak ada masalah”

Berita Lainnya

Mahfud Akan Ngomong Keras-keras ke DPR soal Rp349 Triliun Ungkapan PPATK

Banyak Pejabat Desa Diberhentikan Tanpa Prosedur oleh Kades

629 Truk Batu Bara Ditindak Polda Jambi

Berbeda jika ormas tersebut melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban umum dan keamanan maka pemerintah daerah bisa mencabut SKT nya dan mengusulkan pembubaran terhadap organisasi tersebut.

“Jika ada ormas yang tidak mematuhi aturan, pemerintah akan tegas.  bagi telah terdaftar, maka surat keterangan terdaftar (SKT) nya akan dicabut, dan bagi yang hanya terdata maka kami akan usulkan untuk dilakukan pembubaran atas ormas tersebut.”

Henri Maidalef menambahkan, meskipun tidak diwajibkan namun pihaknya terus melakukan inventarisir semua ormas yang ada di Merangin. “Kami sedang inventarisir Ormas-ormas, saat ini data yang kami punya sebanyak 65 ormas terdaftar, dan sebanyak lima yang statusnya hanya terdata,” ungkapnya.

Bagi ormas yang terdaftar maka harus melakukan pendaftaran ulang setiap 5 tahun sekali dan menyerahkan laporan kegiatannya sebagai bahan bagi kesbangpol sendiri. “Dan setiap lima tahun sekali, ormas-ormas yang telah terdaftar ini, mereka wajib melakukan registrasi ulang organisasinya,” tutupnya.nzr

 

 

ShareTweetSend
Previous Post

LSM dan Ormas Diminta Segera Mengurus SKT

Next Post

Wacana Pelebaran Jalan, Warga Minta Harap Ganti Rugi

Related Posts

Mahfud Sebut Kasus Ravio Pembelajaran Bagi Polisi

Mahfud Akan Ngomong Keras-keras ke DPR soal Rp349 Triliun Ungkapan PPATK

25 Maret 2023
Ombudsman Terima Laporan Dari Bidan PTT Tanjabtim

Banyak Pejabat Desa Diberhentikan Tanpa Prosedur oleh Kades

21 Maret 2023
Kemenperin Usul Volume DMO Batu Bara Naik

629 Truk Batu Bara Ditindak Polda Jambi

15 Maret 2023
Gegara Tim Anggaran Daerah dan Banggar DPRD Provinsi Jambi, Dispora Harus ke Kemenpora

Kadispora Provinsi Jambi Diperiksa Polisi soal Uang Makan Atlet

14 Maret 2023
Rektor Universitas Udayana Jadi Tersangka Pungli Mahasiswa Baru, Kerugian Negara Fantastis

Rektor Universitas Udayana Jadi Tersangka Pungli Mahasiswa Baru, Kerugian Negara Fantastis

13 Maret 2023
Segini Penjara dan Denda Nurkholis Mantan Ketua KPU serta Pengacaranya

Segini Penjara dan Denda Nurkholis Mantan Ketua KPU serta Pengacaranya

9 Maret 2023
  • Redaksipost
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

© 2023 PT AKSI INDAH PRATIWI [AKSIPOST.COM]

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2023 PT AKSI INDAH PRATIWI [AKSIPOST.COM]

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In