• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, November 5, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Penuhi Unsur, Laporan Kades Terkendala Kewenangan Panwas

Penuhi Unsur, Laporan Kades Terkendala Kewenangan Panwas

28 November 2016
in PENDIDIKAN

Muaratebo, AP – Menyikapi dua laporan Kepala Desa (Kades) Pulau Jelmu, Kecamatan Tebo Ulu, Abdul Wahab terkait penolakan rekruitmen anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) bernama Suryani, dan Surat Keputusan (SK) Sekertaris PPS yang ditandatangani oleh Penjabat bupati (Pj) Bupati Tebo Agus Sunaryo, telah diputuskan melalui kajian Panitia Pengawas Kabupaten (Panwaskab) Tebo.

Hal tersebut dibenarkan Ketua Panwaskab Tebo, Gaman Sakti, kepada Aksi Post.

Berita Lainnya

Tahukah Kalian Semua? Maskun Sopwan Terpilih Aklamasi Jadi Ketua JMSI Provinsi Jambi 

FKPT dan Densus 88 AT Gelar Aksi Kampanye Simpatik di CFD

UM Jambi Masuk 10 Kampus di Indonesia Gelar Seminar Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

“Dua laporan tersebut yang diadukan oleh Kades Pulau Jelmu Abdul Wahab mengenai rekruitment anggota PPS bernama Suryani dan SK Sekertaris PPS yang diteken oleh Pj. Bupati Tebo sudah diputuskan melalui kajian,” ucapnya. Senin (28/11) kemarin.

Untuk laporan anggota PPS bernama Suryani. dijelaskan Gaman Sakti, setelah dipelajari dan dikaji oleh Panwaskab Tebo, diputuskan kalau proses tahapan rekruitmen yang telah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tebo sudah sesuai aturan.

“Sedangkan menyangkut SK sekertaris PPS yang ditandatangani oleh Pj. Bupati Tebo memang memenuhi unsur, namun Panwaskab Tebo terkendala dengan kewenangan, sebab produk hukum SK Bupati dalam asas contrarius actus. Maksudnya adalah asas yang menyatakan badan atau pejabat tata usaha negara yang menerbitkan keputusan tata usaha negara, dengan sendirinya juga berwenang membatalkan. Dalam konteks SK Bupati, maka Bupati yang punya wewenang untuk menarik kembali atau mencabut SK,” ulas Gaman.

Panwaskab tebo tidak bisa terlalu jauh untuk melakukan proses tersebut meski demikian. Diungkapkan Gaman Sakti, setelah pihaknya melakukan kajian dan kordinasi dengan Pj. Bupati tentang SK Sekertaris PPS yang telah diteken, menurutnya semata-mata dilakukan agar Sekretariat PPS bisa melakukan fungsinya dalam menjalankan tahapan Pemilihan bupati (Pulbup) 2017, kecuali jika Kades Pulau Jelmu mau menandatanganinya.

“Jika merujuk pada produk hukum ini ada dua opsi. Opsi pertama, menarik SK, jika SK itu belum dijalankan. Opsi kedua, SK dicabut jika isi SK sudah dijalankan. Asas ini bisa dibaca dalam klausula yang biasa dicantumkan, ‘jika di kemudian hari ada kekeliruan atau kekhilafan, maka SK ini akan ditinjau kembali”. Artinya kalau Kades masih bersikukuh bisa lakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (P.TUN),” tegasnya. ard

ShareTweetSend
Previous Post

Sahirsyah Lantik 102 Pejabat Eselon II, III, dan IV

Next Post

Panwascam Sumay: Perindo Minta Layangkan Kembali Surat Panggilan

Related Posts

Ketua JMSI Terpilih Dapat Ucapan Selamat dari Ketua IKAL Lemhannas

Tahukah Kalian Semua? Maskun Sopwan Terpilih Aklamasi Jadi Ketua JMSI Provinsi Jambi 

26 Oktober 2025
FKPT dan Densus 88 AT Gelar Aksi Kampanye Simpatik di CFD

FKPT dan Densus 88 AT Gelar Aksi Kampanye Simpatik di CFD

19 Oktober 2025
UM Jambi Masuk 10 Kampus di Indonesia Gelar Seminar Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

UM Jambi Masuk 10 Kampus di Indonesia Gelar Seminar Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

10 Oktober 2025
Kabar Bahagia Datang dari UM Jambi, Prof. Erwin Akib, Ph.D Dikukuhkan Sebagai Guru Besar di Unismuh Makassar

Kabar Bahagia Datang dari UM Jambi, Prof. Erwin Akib, Ph.D Dikukuhkan Sebagai Guru Besar di Unismuh Makassar

6 Oktober 2025
Ketika Ketua IKA Motivasi Mahasiswa UNH: Jangan Hanya Cari Ijazah

Ketika Ketua IKA Motivasi Mahasiswa UNH: Jangan Hanya Cari Ijazah

6 Oktober 2025
Penasihat Khusus Presiden Isi Kuliah Umum di Kampus UM Jambi, Rektor Bersyukur: Bawa Tuah

Penasihat Khusus Presiden Isi Kuliah Umum di Kampus UM Jambi, Rektor Bersyukur: Bawa Tuah

5 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In