• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juli 3, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Penuhi Unsur, Laporan Kades Terkendala Kewenangan Panwas

Penuhi Unsur, Laporan Kades Terkendala Kewenangan Panwas

28 November 2016
in PENDIDIKAN

Muaratebo, AP – Menyikapi dua laporan Kepala Desa (Kades) Pulau Jelmu, Kecamatan Tebo Ulu, Abdul Wahab terkait penolakan rekruitmen anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) bernama Suryani, dan Surat Keputusan (SK) Sekertaris PPS yang ditandatangani oleh Penjabat bupati (Pj) Bupati Tebo Agus Sunaryo, telah diputuskan melalui kajian Panitia Pengawas Kabupaten (Panwaskab) Tebo.

Hal tersebut dibenarkan Ketua Panwaskab Tebo, Gaman Sakti, kepada Aksi Post.

Berita Lainnya

BREAKING NEWS! Billy-Irpan Menang 1 Suara Nahkodai BEM FH UNJA

Ribuan Warga Jambi Begitu Antusias Ikuti Jalan Sehat Bahagia Milad UMJ

Harus Segera Ditangani Jika Terkena Penyakit Ini, Simak Penjelasan dr. Denio A. Ridjab

“Dua laporan tersebut yang diadukan oleh Kades Pulau Jelmu Abdul Wahab mengenai rekruitment anggota PPS bernama Suryani dan SK Sekertaris PPS yang diteken oleh Pj. Bupati Tebo sudah diputuskan melalui kajian,” ucapnya. Senin (28/11) kemarin.

Untuk laporan anggota PPS bernama Suryani. dijelaskan Gaman Sakti, setelah dipelajari dan dikaji oleh Panwaskab Tebo, diputuskan kalau proses tahapan rekruitmen yang telah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tebo sudah sesuai aturan.

“Sedangkan menyangkut SK sekertaris PPS yang ditandatangani oleh Pj. Bupati Tebo memang memenuhi unsur, namun Panwaskab Tebo terkendala dengan kewenangan, sebab produk hukum SK Bupati dalam asas contrarius actus. Maksudnya adalah asas yang menyatakan badan atau pejabat tata usaha negara yang menerbitkan keputusan tata usaha negara, dengan sendirinya juga berwenang membatalkan. Dalam konteks SK Bupati, maka Bupati yang punya wewenang untuk menarik kembali atau mencabut SK,” ulas Gaman.

Panwaskab tebo tidak bisa terlalu jauh untuk melakukan proses tersebut meski demikian. Diungkapkan Gaman Sakti, setelah pihaknya melakukan kajian dan kordinasi dengan Pj. Bupati tentang SK Sekertaris PPS yang telah diteken, menurutnya semata-mata dilakukan agar Sekretariat PPS bisa melakukan fungsinya dalam menjalankan tahapan Pemilihan bupati (Pulbup) 2017, kecuali jika Kades Pulau Jelmu mau menandatanganinya.

“Jika merujuk pada produk hukum ini ada dua opsi. Opsi pertama, menarik SK, jika SK itu belum dijalankan. Opsi kedua, SK dicabut jika isi SK sudah dijalankan. Asas ini bisa dibaca dalam klausula yang biasa dicantumkan, ‘jika di kemudian hari ada kekeliruan atau kekhilafan, maka SK ini akan ditinjau kembali”. Artinya kalau Kades masih bersikukuh bisa lakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (P.TUN),” tegasnya. ard

ShareTweetSend
Previous Post

Sahirsyah Lantik 102 Pejabat Eselon II, III, dan IV

Next Post

Panwascam Sumay: Perindo Minta Layangkan Kembali Surat Panggilan

Related Posts

BREAKING NEWS! Billy-Irpan Menang 1 Suara Nahkodai BEM FH UNJA

BREAKING NEWS! Billy-Irpan Menang 1 Suara Nahkodai BEM FH UNJA

23 Juni 2025
Ribuan Warga Jambi Begitu Antusias Ikuti Jalan Sehat Bahagia Milad UMJ

Ribuan Warga Jambi Begitu Antusias Ikuti Jalan Sehat Bahagia Milad UMJ

22 Juni 2025
Harus Segera Ditangani Jika Terkena Penyakit Ini, Simak Penjelasan dr. Denio A. Ridjab

Harus Segera Ditangani Jika Terkena Penyakit Ini, Simak Penjelasan dr. Denio A. Ridjab

15 Juni 2025
Ketemu Kabinda Jambi, FKPT Paparkan Program Rencana Pendirian Warung NKRI

Ketemu Kabinda Jambi, FKPT Paparkan Program Rencana Pendirian Warung NKRI

12 Juni 2025
Pertamina EP Jambi Field Tingkatkan Pemahaman Mahasiswa tentang Industri Hulu Migas

Pertamina EP Jambi Field Tingkatkan Pemahaman Mahasiswa tentang Industri Hulu Migas

24 Desember 2024
Perdana!!! UM Jambi Mencari Duta Kampus Inspiratif Berjiwa Entrepreneur

Perdana!!! UM Jambi Mencari Duta Kampus Inspiratif Berjiwa Entrepreneur

14 Desember 2024
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In