• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Agustus 31, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
DKP Sosialisasikan Pembatasan Alat Tangkap Cantrang

DKP Sosialisasikan Pembatasan Alat Tangkap Cantrang

28 November 2016
in DAERAH

Jambi, AP – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jambi tengah menyosialisasikan kepada nelayan di daerah itu terkait pembatasan penggunaan alat tangkap dengan jaring trawl atau modifikasinya seperti “cantrang”.

“Pembatasan penggunaan alat penangkapan ikan “cantrang” tersebut dilaksanakan sampai 31 Desember 2016 dan setelahnya penggunaan alat tangkap cantrang akan dilarang,” kata Kepala DKP Provinsi Jambi Syaifuddin, Senin (28/11).

Berita Lainnya

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

Mantap Kali Lah! Uang Rp24 Miliar Demi Timbun Tanah Pembangunan Stadion Jambi Swarnabhumi

Dia mengatakan larangan ini adalah sesuai dengan surat edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 72/MEN-KP/II/2016 tentang pembatasan penggunaan alat penangkapan ikan “cantrang” di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Negara Republik Indonesia. Sosialisasi tersebut kata dia, dilakukan agar nantinya pada 2017 jika aturan tersebut dijalankan maka akan ada sanksi yang diberikan kepada nelayan.

Syaifuddin menegaskan jika nantinya pada 2017 masih juga ditemukan penggunaan alat tangkap yang dilarang itu, maka pihaknya akan menindak tegas kepada para nelayan agar ada efek jera.

“Makanya kita terus berikan sosialisasi, jangan sampai nanti di tahun 2017 mereka masih menggunakan alat yang dilarang karena ini peraturan dari pusat,” tegasnya.

Dalam aturan itu dijelaskannya antara lain memuat pelarangan penggunaan alat penangkap ikan “cantrang” yang merupakan kelompok alat penangkap ikan pukat tarik (seine nets). Pembatasan penggunaan alat penangkapan ikan “cantrang” tersebut antara lain dilakukan pengukuran ulang terhadap kapal penangkap ikan yang menggunakan alat penangkapan ikan “cantrang”.

“Kemudian alat itu hanya dioperasikan pada perairan di wilayah pengelolaan perikanan provinsi sampai dengan 12 mil, selanjutnya ukuran selektifitas dan kapasitas alat penangkap ikan “cantrang” yaitu mesh size minimal dua inchi dan tali ris atas (panjang sayap) minimal 60 meter,” katanya menjelaskan.

Penggunaan alat itu sendiri menurut Syaifuddin masih marak khususnya di Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur, yang merupakan wilayah kabupaten di pesisir timur Jambi.

“Setidaknya ada lebih dari enam ratus alat digunakan oleh nelayan kita,” katanya menambahkan. ant

ShareTweetSend
Previous Post

IAIN STS Jambi Terjunkan 506 Mahasiswa KKN

Next Post

Tersangka Pembunuhan Patsuri Jaluko Ditangkap

Related Posts

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

29 Agustus 2025
BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

28 Agustus 2025
Mantap Kali Lah! Uang Rp24 Miliar Demi Timbun Tanah Pembangunan Stadion Jambi Swarnabhumi

Mantap Kali Lah! Uang Rp24 Miliar Demi Timbun Tanah Pembangunan Stadion Jambi Swarnabhumi

27 Agustus 2025
Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

Batang Hari Jadi Daerah Pertama di Provinsi Jambi Bentuk TTIS, Al Haris Sebut Mantap, Amir Hamzah Bilang Komitmen Bupati

27 Agustus 2025
Pemkot akan Tambah Pos Pemadam dan Armada Penanggulangan Bencana

Pemkot akan Tambah Pos Pemadam dan Armada Penanggulangan Bencana

27 Agustus 2025
JambiKota-CSIRT Siap Cegah dan Tangani Ancaman Siber

JambiKota-CSIRT Siap Cegah dan Tangani Ancaman Siber

26 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In