• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Mei 15, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polda Jambi Lengkapi Berkas Penjual Kulit Harimau

Polda Jambi Lengkapi Berkas Penjual Kulit Harimau

18 Desember 2016
in DAERAH

Jambi, AP. – Penyidik Polda Jambi telah merampungkan berkas pemeriksaan tersangka Edi Kumala dan A Liang, pelaku penjualan kulit satwa yang dilindungi seperti harimau Sumatera, buaya muara dan lainnya yang berhasil diungkap kepolisian daerah Jambi beberapa waktu lalu.

“Berkas pemeriksaan kedua tersangka juga sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa dan tinggal menunggu pelimpahan berkas perkaranya ke jaksa penuntut umum Kejati Jambi dalam waktu dekat ini,” kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi Kompol Wirmanto, Sabtu.

Berita Lainnya

Ayuk Zulva Dilantik Jadi Pejabat Teras PKK dan Posyandu Batanghari, Fadhil Arief: Selamat!

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

Sebagai tindak lanjut, penyidik akan melakukan pelimpahan tahap dua berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar bisa segera disidangkan di pengadilan.

Untuk diketahui, dari penangkapan polisi, dari tersangka Edi Kumala berhasil diamankan barang bukti berupa dua lembar kulit harimau Sumatera dan tiga lembar kulit buaya muara dan selain itu juga diamankan 2.600 lembar kulit biawak dan ular.

Tersangka berencana menjual kulit hewan dilindungi itu keluar Jambi namun sebelum dilakukan transaksi, kepolisian berhasil lebih dahulu menangkap mereka.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jambi juga sudah memeriksa saksi ahli dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi untuk melengkapi berkas perkara kedua tersangka.

Sedangkan keterlibatan A Liang adalah sebagai pemodal dalam pembeli atau mendapatkan kulit hewan langka tersebut dari para pemburu liar di Jambi.

Barang bukti itu didapat polisi, ketika mobil tersangka Edi Kumala diamankan polisi dan kemudian dikembangkan dari gudangnya yang berlokasi di kawasan Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi juga diamankan kulit satwa dilindungi lainnya dari hasil pemburu liar.

Dari keterangannya, untuk kulit harimau dibelinya Rp100 juta per ekor dan akan dijual lagi sehingga diperkirakan bisa mencapai keuntungan miliaran rupiah.

Atas perbuatannya tersangka Edi Kumala dan A Liang disangka Pasal 21 ayat (2) huruf D yakni meniagakan, menyimpan dan memiliki kulit, tubuh atau bagian satwa yang dilindungi dan jo pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 dan tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman penjara lima tahun dan denda Rp100 juta. nanang

 

ShareTweetSend
Previous Post

Garuda Indonesia Tambah Frekuensi Penerbangan Jambi-Jakarta

Next Post

Kejari Jambi Tahan dua Tersangka Korupsi

Related Posts

Ayuk Zulva Dilantik Jadi Pejabat Teras PKK dan Posyandu Batanghari, Fadhil Arief: Selamat!

Ayuk Zulva Dilantik Jadi Pejabat Teras PKK dan Posyandu Batanghari, Fadhil Arief: Selamat!

14 Mei 2025
Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

9 Mei 2025
Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

8 Mei 2025
Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

8 Mei 2025
Hardiknas di Batanghari Berbagi Hadiah Menarik Meski Sedang Gerimis

Hardiknas di Batanghari Berbagi Hadiah Menarik Meski Sedang Gerimis

4 Mei 2025
Anak Buah Ajukan Mosi Tak Percaya ke Gubernur, Kabid Sebut Mereka Tidak Pernah Apel Hari Senin

Anak Buah Ajukan Mosi Tak Percaya ke Gubernur, Kabid Sebut Mereka Tidak Pernah Apel Hari Senin

3 Mei 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In