• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juli 4, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polresta Jambi Tangkap Tiga Pengedar Narkoba

Polresta Jambi Tangkap Tiga Pengedar Narkoba

20 Desember 2016
in DAERAH

Jambi, AP – Anggota Satresnarkoba Polresta Jambi menangkap tiga orang pengedar narkoba yang kerap beraksi di beberapa tempat hiburan malam di kota setempat dan mereka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat setempat.

Ketiga pelaku yakni, Abdillah (34), Gusti Rangga Ramadhan (21) dan Ricky Hidayat (21) yang ketiganya merupakan warga Kota Jambi dan saat diamankan ditemukan barang bukti empat paket kecil sabu-sabu dan tiga paket ganja siap edar serta setengah linting daun ganja sisa pakai, kata Kapolresta Jambi, Kombes Pol Bernard Sibarani, Selasa (20/12).

Berita Lainnya

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

Selama ini aksi ketiga pelaku memang sudah sering diketahui bertransaksi narkoba di beberapa kawasan termasuk tempat hiburan malam maupun dibeberapa permukiman warga di Kota Jambi.

Untuk membekuk mereka, anggota polisi mencari informasi atas keberadaan ketuga pelaku saat akan bertransaksi dan setelah mendapatkan informasi tersebut aggota langsung melakukan penyelidikan dan hasilnya sekitar beberapa jam kemudian pelaku Abdillah diamankan pada Minggu lalu (18/12).

Saat digeledah didapati satu paket sabu-sabu siap edar dan diakui barang haram itu adalah miliknya yang diperoleh dari pelaku Ricky dan kemudian anggota pun melakukan pengembangan dan hasilnya kembali menangkap Ricky dan Gusti yang berada di rumah Abdillah, kata Bernard Sibarani.

Sewaktu penggerebekan, Gusti sempat membuang setengah linting ganja sisa hisapnya dan dari rumah itu juga saat digeledah didapati tiga paket sabu-sabu dan dua paket ganja di kamar Abdillah.

Ketiganya diduga melanggar pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 atau pasal 111 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas lima tahun penjara. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Hadapi Natal Polisi Siapkan Pengamanan di Gereja

Next Post

Pengalihan Aset Jalan Ditempat

Related Posts

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

30 Juni 2025
Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

29 Juni 2025
Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

27 Juni 2025
Pemkab Batang Hari Doa Bersama Sambut Tahun Baru Islam

Pemkab Batang Hari Doa Bersama Sambut Tahun Baru Islam

27 Juni 2025
Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

25 Juni 2025
Kenal Pamit Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari

Kenal Pamit Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari

18 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In