• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, April 7, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Jambi Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Jambi Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

27 Desember 2016
in DAERAH

Jambi, AP – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mengimbau penunggak pajak kendaraan bermotor agar memanfaatkan kemudahan atau pemutihan terkait pembebasan pengenaan denda pajak dijadwalkan diberlakukan Februari 2007.

Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Jambi, Kombes Pol Bakharuddin, mengajak pemilik kendaraan yang terlambat melunasi kewajibannya itu, agar memanfaatkan program pemutihan dilangsungkan pada Februari 2017.

Berita Lainnya

Tanggapan Pemkab Soal Kapal 10 GT Tanjabtim

Muscab PPP Jambi, Fadhil Arief Minta Jangan Ada Beruk Tunggal dalam Pengurus

Gubernur Jambi Minta ASN Bekerja Maksimal Hadapi Tantangan Global

“Dalam program pemutihan ini, dihapuskan denda pajak dan menambahkan program ini untuk memberikan kemudahan dan keringanan bagi penunggak pajak kendaraan bermotor roda dua dan empat atau lebih beroperasi di provinsi ini,” katanya, Selasa (27/12).

Pada sisi lain, ia meyakini akan ada peningkatan pendapatan asli daerah disumbangkan dari pajak daerah khususnya penerimaan pajak kendaraan bermotor tahun anggaran 2017.

“Pajak kendaraan bermotor memberikan kontribusi besar bagi penerimaan asli daerah, khususnya dari jenis penerimaan pajak daerah,” katanya.

Terkait proses pengurusannnya, kata dia pemilik kendaraan dapat langsung datang ke Kantor Samsat Jambi atau melalui aplikasi “E-Samsat”.

“Kita akan lakukan sosialisasi aplikasi ini dijadwalkan pada akhir Desember 2016 sudah bisa beroperasi,” katanya.

Bagi kalangan pemilik kendaraan bermotor juga menerapkan praktik pungutan liar di lingkungan instansi pelayanan satu atam ini. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Gubernur Sayangkan Kerja Sama BPJS-RS Tertunda

Next Post

Pemkot Canangkan Perizinan Online

Related Posts

Tanggapan Pemkab Soal Kapal 10 GT Tanjabtim

Tanggapan Pemkab Soal Kapal 10 GT Tanjabtim

7 April 2026
Muscab PPP Jambi, Fadhil Arief Minta Jangan Ada Beruk Tunggal dalam Pengurus

Muscab PPP Jambi, Fadhil Arief Minta Jangan Ada Beruk Tunggal dalam Pengurus

30 Maret 2026
Gubernur Jambi Minta ASN Bekerja Maksimal Hadapi Tantangan Global

Gubernur Jambi Minta ASN Bekerja Maksimal Hadapi Tantangan Global

30 Maret 2026
Fadhil Arief Gelar Halalbihalal Bersama Masyarakat Batang Hari

Fadhil Arief Gelar Halalbihalal Bersama Masyarakat Batang Hari

22 Maret 2026
Fadhil Arief Temui Al Haris di Lebaran Pertama

Fadhil Arief Temui Al Haris di Lebaran Pertama

21 Maret 2026
Bupati Fadhil Arief Raih Lagi Penghargaan Nasional, Kali Ini Bangun Masyarakat Religius

Bupati Fadhil Arief Raih Lagi Penghargaan Nasional, Kali Ini Bangun Masyarakat Religius

15 Maret 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In