• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Januari 9, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Jambi Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Jambi Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

27 Desember 2016
in DAERAH

Jambi, AP – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mengimbau penunggak pajak kendaraan bermotor agar memanfaatkan kemudahan atau pemutihan terkait pembebasan pengenaan denda pajak dijadwalkan diberlakukan Februari 2007.

Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Jambi, Kombes Pol Bakharuddin, mengajak pemilik kendaraan yang terlambat melunasi kewajibannya itu, agar memanfaatkan program pemutihan dilangsungkan pada Februari 2017.

Berita Lainnya

Puji Sikap Kadis PUTR Batang Hari, Pengamat Sebut Pejabat Tak Boleh Sembarangan Buka Dokumen

Berkah Petani Tanjabtim, Bulog Segera Bangun Gudang Lengkap

Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

“Dalam program pemutihan ini, dihapuskan denda pajak dan menambahkan program ini untuk memberikan kemudahan dan keringanan bagi penunggak pajak kendaraan bermotor roda dua dan empat atau lebih beroperasi di provinsi ini,” katanya, Selasa (27/12).

Pada sisi lain, ia meyakini akan ada peningkatan pendapatan asli daerah disumbangkan dari pajak daerah khususnya penerimaan pajak kendaraan bermotor tahun anggaran 2017.

“Pajak kendaraan bermotor memberikan kontribusi besar bagi penerimaan asli daerah, khususnya dari jenis penerimaan pajak daerah,” katanya.

Terkait proses pengurusannnya, kata dia pemilik kendaraan dapat langsung datang ke Kantor Samsat Jambi atau melalui aplikasi “E-Samsat”.

“Kita akan lakukan sosialisasi aplikasi ini dijadwalkan pada akhir Desember 2016 sudah bisa beroperasi,” katanya.

Bagi kalangan pemilik kendaraan bermotor juga menerapkan praktik pungutan liar di lingkungan instansi pelayanan satu atam ini. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Gubernur Sayangkan Kerja Sama BPJS-RS Tertunda

Next Post

Pemkot Canangkan Perizinan Online

Related Posts

Puji Sikap Kadis PUTR Batang Hari, Pengamat Sebut Pejabat Tak Boleh Sembarangan Buka Dokumen

Puji Sikap Kadis PUTR Batang Hari, Pengamat Sebut Pejabat Tak Boleh Sembarangan Buka Dokumen

8 Januari 2026
Bupati Tak Ingin Dengar ASN Tanjabtim Pindah dengan Bermacam Alasan

Berkah Petani Tanjabtim, Bulog Segera Bangun Gudang Lengkap

6 Januari 2026
Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

6 Januari 2026
Peta Jalan Pendidikan Islam dan Desain Masa Depan Peradaban

Peta Jalan Pendidikan Islam dan Desain Masa Depan Peradaban

5 Januari 2026
Fadhil Arief Lepas Keberangkatan Kafilah Kabupaten Batang Hari

Sebentar Lagi Batang Hari Punya Sekda Definitif, Mula Rambe Tertinggi

2 Januari 2026
Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

18 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In