• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, September 16, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kasus Pengepul Trenggiling Segera Disidangkan

Kasus Pengepul Trenggiling Segera Disidangkan

27 Desember 2016
in DAERAH

Jambi, AP – Penyidik Polsek Telanaipura, Jambi dalam waktu dekat melimpahkan berkas perkara tersangka pengepul satwa liar trenggiling yang berhasil diamankan dari kegiatan operasi tertib lalu lintas.

Berkas perkara tersangka kasus pengepul trenggiling, Sumisdi (44) oleh penyidik Polsek sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dalam waktu dekat segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi, kata Kapolsek Telanaipura, Kompol Ahmad Bastari Yusuf, Selasa (27/12).

Berita Lainnya

Bupati Fadhil Arief Lantik Pengurus Himbari Malam Ini, Lokasinya di Kota Jambi

Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

Tersangka Sumisdi merupakan warga, Payo Rahayu, Kotabaru, Kecamatan Lohak Dua Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat diamankan polisi karena ketahuan membawa 35 ekor trenggiling hidup dan tulang harimau Sumatera dari dalam mobil avanza dengan nomor polisi B 3471 AG yang akan dibawa menuju Medan, Sumatera Utara.

Kendaraan mobil pelaku itu diamankan polisi setelah saat melakukan kegiatan operasi tertib lalu lintas di wilayah Sungai Putri, Telanaipura beberapa waktu lalu dan ditemukan binatang trenggiling hidup yang akan dibawa keluar Kota Jambi.

Saat ini pihak Polsek bekerja sama dengan BKSDA Jambi tengah memburu juga pengepul hewan satwa yang dilindungi tersebut.

“Pengepul satwa liar itu diduga kuat merupakan anggota atau pelaku jaringan sindikat interasional karena aksinya bukan hanya dalam provinsi melainkan ke luar negeri juga,” kata Bastari.

Polsek Telanaipura Jambi berhasil mengamankan satu pengendara mobil Avanza nomor polisi B 3471 AG bernama Sumisdi yang kedapatan membawa 35 ekor satwa liar trenggiling dalam keadaan hidup yang telah dikemas dalam jaring dan bahkan pelaku juga kedapatan membawa tulang Harimau yang dimasukkan didalam karung.

Atas perbuatan itu pelaku dianggap melanggar pasal UU RI Nomor 5 tahun 1990 tenttang KSDA Pasal 21 Ayat 2 (a) dan (d), Junto pasal 40 ayat 2 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Pemkot Canangkan Perizinan Online

Next Post

Pencurian Hewan Ternak di Tebo Semakin Marak

Related Posts

Fadhil Arief: Genk Motor Merusak Masa Depan

Bupati Fadhil Arief Lantik Pengurus Himbari Malam Ini, Lokasinya di Kota Jambi

13 September 2025
Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

10 September 2025
Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

9 September 2025
Pesan Penting Fadhil Arief untuk 2 Pj Kades

Pesan Penting Fadhil Arief untuk 2 Pj Kades

9 September 2025
Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

29 Agustus 2025
Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

29 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In