• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Maret 6, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Sindikat Penipuan CPNS Dilimpahkan

Sindikat Penipuan CPNS Dilimpahkan

27 Desember 2016
in DAERAH

Jambi, AP – Berkas perkara enam tersangka anggota sindikat kasus penipuan calon pegawai negeri sipil diserahkan pihak penyidik Polda Jambi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi untuk proses hukum selanjutnya.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditrekrimum) Polda Jambi telah merampungkan berkas pemeriksaan terhadap enam tersangka kasus penipuan CPNS di sejumlah daerah di Provinsi Jambi ke jaksa, kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jambi, Kompol Herry Manurung, Selasa (27/12).

Berita Lainnya

Jambi Berduka, Ariansyah: Selamat Jalan Ade Ambon

Safari Ramadhan di Pamenang, Gubernur Al Haris Ajak Perkuat Akhlak dan Peran Keluarga

Setahun Dillah – Muslimin Pimpin Tanjabtim, Simak Prestasinya?

Berkas perkara, barang bukti dan tersangka sudah dilimpahkan kepada jaksa beberapa waktu lalu pada pelimpahan tahap dua dan tindaklanjutnya sudah menjadi kewenangan kejaksaan untuk diproses hukum selanjutnya atau dilimpahkan ke pengadilan.

Keenam orang tersangka merupakan anggota sindikat penipuan CPNS itu adalah DP, KH, dan US yang masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta DA, EJ, dan EV.

Sindikat ini sudah beraksi sejak 2013 lalu, dengan korban yang diperkirakan sudah mencapai ratusan orang dan dari para korban sindikat ini disebut-sebut sudah berhasil meraup uang lebih kurang lebih Rp8 miliar.

Korban tidak hanya masyarakat umum, namun juga ada anak pejabat namun hanya beberapa orang saja yang melapor ke polisi dan kasus ini hanya tinggal menunggu pelimpahan jaksa ke Pengadilan Negeri Jambi guna proses persidangan.

Para korbannya oleh sindikat ini dimintai uang berkisar Rp60 juta hingga Rp150 juta sehingga total kerugian para korban diperkirakan mencapai Rp8,7 miliar.

Modus kasus imni dengan menjanjikan korbannuya lulus CPNS tanpa ikuti tes dengan aksinya memalsukan dokumen BKN Pusat, mulai dari SK pengangkatan hingga SK penempatan PNS.

“Keenam tersangka dalam kasus ini atas perbuatannya dikenakan pasal 378 atau 372 KUHP,” kata Herry Manurung. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Pencurian Hewan Ternak di Tebo Semakin Marak

Next Post

PJ Bupati Arief Munandar Minta Masyarakat Sarolangun Jangan Mudah Diprovokasi

Related Posts

Jambi Berduka, Ariansyah: Selamat Jalan Ade Ambon

Jambi Berduka, Ariansyah: Selamat Jalan Ade Ambon

4 Maret 2026
Safari Ramadhan di Pamenang, Gubernur Al Haris Ajak Perkuat Akhlak dan Peran Keluarga

Safari Ramadhan di Pamenang, Gubernur Al Haris Ajak Perkuat Akhlak dan Peran Keluarga

28 Februari 2026
Setahun Dillah – Muslimin Pimpin Tanjabtim, Simak Prestasinya?

Setahun Dillah – Muslimin Pimpin Tanjabtim, Simak Prestasinya?

27 Februari 2026
Jaga Keamanan Pangan, Karantina Jambi Rutin Lakukan Pengawasan

Jaga Keamanan Pangan, Karantina Jambi Rutin Lakukan Pengawasan

27 Februari 2026
Wagub Sani Harap Da’i Cilik Jadi Agen Perubahan

Wagub Sani Harap Da’i Cilik Jadi Agen Perubahan

24 Februari 2026
Rembuk Warga RT 20 Kenali Besar Bentuk Pokja Kampung Bahagia, Prioritaskan CCTV dan Drainase

Rembuk Warga RT 20 Kenali Besar Bentuk Pokja Kampung Bahagia, Prioritaskan CCTV dan Drainase

18 Februari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In