• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Oktober 28, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Sindikat Penipuan CPNS Dilimpahkan

Sindikat Penipuan CPNS Dilimpahkan

27 Desember 2016
in DAERAH

Jambi, AP – Berkas perkara enam tersangka anggota sindikat kasus penipuan calon pegawai negeri sipil diserahkan pihak penyidik Polda Jambi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi untuk proses hukum selanjutnya.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditrekrimum) Polda Jambi telah merampungkan berkas pemeriksaan terhadap enam tersangka kasus penipuan CPNS di sejumlah daerah di Provinsi Jambi ke jaksa, kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jambi, Kompol Herry Manurung, Selasa (27/12).

Berita Lainnya

Inilah Mengapa Fadhil Arief Disebut Bapak Pembangunan Batang Hari

Kemenpora Puji Kejuaraan Tarkam di Batang Hari, Katanya Sungguh Luar Biasa

HUT ke-26 Muaro Jambi, Puluhan Warga Dapat Kado Bedah Rumah dari Gubernur 

Berkas perkara, barang bukti dan tersangka sudah dilimpahkan kepada jaksa beberapa waktu lalu pada pelimpahan tahap dua dan tindaklanjutnya sudah menjadi kewenangan kejaksaan untuk diproses hukum selanjutnya atau dilimpahkan ke pengadilan.

Keenam orang tersangka merupakan anggota sindikat penipuan CPNS itu adalah DP, KH, dan US yang masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta DA, EJ, dan EV.

Sindikat ini sudah beraksi sejak 2013 lalu, dengan korban yang diperkirakan sudah mencapai ratusan orang dan dari para korban sindikat ini disebut-sebut sudah berhasil meraup uang lebih kurang lebih Rp8 miliar.

Korban tidak hanya masyarakat umum, namun juga ada anak pejabat namun hanya beberapa orang saja yang melapor ke polisi dan kasus ini hanya tinggal menunggu pelimpahan jaksa ke Pengadilan Negeri Jambi guna proses persidangan.

Para korbannya oleh sindikat ini dimintai uang berkisar Rp60 juta hingga Rp150 juta sehingga total kerugian para korban diperkirakan mencapai Rp8,7 miliar.

Modus kasus imni dengan menjanjikan korbannuya lulus CPNS tanpa ikuti tes dengan aksinya memalsukan dokumen BKN Pusat, mulai dari SK pengangkatan hingga SK penempatan PNS.

“Keenam tersangka dalam kasus ini atas perbuatannya dikenakan pasal 378 atau 372 KUHP,” kata Herry Manurung. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Pencurian Hewan Ternak di Tebo Semakin Marak

Next Post

PJ Bupati Arief Munandar Minta Masyarakat Sarolangun Jangan Mudah Diprovokasi

Related Posts

Fadhil Arief Sambut Jemaah Haji Batang Hari di Rumah Dinas

Inilah Mengapa Fadhil Arief Disebut Bapak Pembangunan Batang Hari

28 Oktober 2025
Kemenpora Puji Kejuaraan Tarkam di Batang Hari, Katanya Sungguh Luar Biasa

Kemenpora Puji Kejuaraan Tarkam di Batang Hari, Katanya Sungguh Luar Biasa

24 Oktober 2025
HUT ke-26 Muaro Jambi, Puluhan Warga Dapat Kado Bedah Rumah dari Gubernur 

HUT ke-26 Muaro Jambi, Puluhan Warga Dapat Kado Bedah Rumah dari Gubernur 

23 Oktober 2025
Hj. Hesti Haris Serahkan Kursi Roda dan Dampingi Terapi Pengobatan Warga Tunas Mudo Muaro Jambi

Hj. Hesti Haris Serahkan Kursi Roda dan Dampingi Terapi Pengobatan Warga Tunas Mudo Muaro Jambi

22 Oktober 2025
Al Haris Komitmen Tekan Stunting, Luncurkan Gerakan 10B ASN Peduli Stunting di Jambi

Al Haris Komitmen Tekan Stunting, Luncurkan Gerakan 10B ASN Peduli Stunting di Jambi

17 Oktober 2025
Gubernur Al Haris Buka Rakernas ADPMET, Jambi Mainkan Peran Penting Ketahanan Energi Nasional

Gubernur Al Haris Buka Rakernas ADPMET, Jambi Mainkan Peran Penting Ketahanan Energi Nasional

16 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In