• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Januari 8, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Tersangka Penodaan Agama Ditetapkan

Tersangka Penodaan Agama Ditetapkan

5 Januari 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Kepolisian Daerah Jambi menetapkan RZ (19) sebagai tersangka kasus pembuatan ornamen perayaan Natal di Lobi Hotel Novita, Kota Jambi hingga menjadi sorotan di media sosial pada 23 Desember lalu.

Kapolda Jambi, Brigjen Pol Yazid Fanani di Mapolda Jambi, Kamis, mengatakan RZ menjadi tersangka terkait pembuatan ornamen di lobi Hotel Novita itu. Ia tercatat sebagai karyawan honor di hotel itu.

Berita Lainnya

Puji Sikap Kadis PUTR Batang Hari, Pengamat Sebut Pejabat Tak Boleh Sembarangan Buka Dokumen

Berkah Petani Tanjabtim, Bulog Segera Bangun Gudang Lengkap

Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

“RZ mengakui perbuatanya,” kata Kapolda Jambi Brigjen Pol. Yazid Fanani dalam jumpa pers juga hadir Gubernur Jambi Zumi Zola dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkpinda) Pemerintahan Provinsi Jambi.

Dalam pemeriksaaan, kata Kapolda Yazid Fanani RZ mengakui perbuatanya karena selama bekerja merasa tertindas dan sakit hati serta terkait juga dengan gajinya tidak dibayarkan sejak beberapa bulan terakhir.

“Saya nekad melakukannya dan tanpa pikir panjang,” kata Kapolda mengutip pengaduan RZ saat proses pemeriksaanya.

Kapolda menyatakan perbuatan RZ murni terkait merasa sakit hati atas perlakuan manajemen hotel terhadap dirinya dan tidak ada maksud lainnya.

Ia menyatakan anggota tetap terus mengembangkan kasus ini sampai tuntas.

“Aspirasi masyarakat tetap kita tampung, agar hal ini jelas,” kata Kapolda seraya menambahkan proses penanganan kasus ini secepatnya hingga sampai ke kejaksaan.

Tersangka RZ dikenakan sesuai pasal 156a KUHP dan pasal 157 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara, katanya.

Gubernur Jambi Zumi Zola usai menghadiri jumpa pers itu kepada wartawan mengatakan RZ sempat menyatakan permohonan maafnya dan menyesalkan perbuatan.

RZ demikian, gubernur juga menyatakan tak menyangka perbuatannya hingga menimbulkan reaksi keras dari masyarakat.

Gubernur Zumi Zola juga memberikan apresasi kepada kepolisian yang cepat bertindak terkait perbuatan RZ di lobi hotel itu.

“Siapa pun pelakunya harus dihukum sesuai aturan begitu juga mereka yang terlibat lainnya,” kata Zumi Zola.

Gubernur Jambi berharap agar masyarakat Jambi tetap menjaga kondisi yang sudah kondusif dan tetap mengawal proses kasus ini hingga tuntas. bds

ShareTweetSend
Previous Post

Zumi Zola Gubernur yang Selalu Dekat Dengan Rakyat

Next Post

Desa Lopak Aur Menyimpan Potensi Destinasi Wisata

Related Posts

Puji Sikap Kadis PUTR Batang Hari, Pengamat Sebut Pejabat Tak Boleh Sembarangan Buka Dokumen

Puji Sikap Kadis PUTR Batang Hari, Pengamat Sebut Pejabat Tak Boleh Sembarangan Buka Dokumen

8 Januari 2026
Bupati Tak Ingin Dengar ASN Tanjabtim Pindah dengan Bermacam Alasan

Berkah Petani Tanjabtim, Bulog Segera Bangun Gudang Lengkap

6 Januari 2026
Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

6 Januari 2026
Peta Jalan Pendidikan Islam dan Desain Masa Depan Peradaban

Peta Jalan Pendidikan Islam dan Desain Masa Depan Peradaban

5 Januari 2026
Fadhil Arief Lepas Keberangkatan Kafilah Kabupaten Batang Hari

Sebentar Lagi Batang Hari Punya Sekda Definitif, Mula Rambe Tertinggi

2 Januari 2026
Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

18 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In