• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, September 9, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Lubuk Larangan Merangin Diangkat ke Tingkat Nasional

Lubuk Larangan Merangin Diangkat ke Tingkat Nasional

10 Januari 2017
in HUKUM & KRIMINAL

Bangko, AP – Ratusan lubuk larangan (habitat ikan sungai) yang tersebar di 24 kecamatan di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi diangkat ke tingkat nasional karena sudah menjadi tradisi masyarakat setempat.

“Lubuk larangan yang ada Merangin ini sekarang sudah terdaftar di tingkat kementerian. Sebab ini merupakan tradisi budaya masyarakat Merangin yang harus terus dipertahankan keberadaanya,” kata Bupati Merangin, Al. Haris, Selasa (10/01) kemarin.

Berita Lainnya

Anggota DPRD Kerinci Kembalikan Uang Korupsi PJU Dishub ke Istri Kontraktor?

Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

Zulkarnain Pencari Barang Sungai Batanghari Diserang Orang Tak Dikenal di Desa Gedong Karya

Haris berjanji akan terus memperbanyak jumlah lubuk larangan di setiap aliran sungai di wilayahnya. Targetnya setiap desa punya lubuk larangan.

“Setiap desa harus punya lubuk larangan,” kata Haris saat meresmikan Lubuk Larangan Koto Ramai, Kecamatan Lembah Masurai, kabupaten setempat.

Dijelaskannya, melalui pengelolaan lubuk larangan secara adat itu adalah upaya mengajarkan kepada generasi muda bagaimana menjaga habitat ikan sungai dengan baik. Apalagi semua peraturan terkait lubuk larangan diatur dalam peraturan desa (Perdes).

“Perdes itu tentunya dipatuhi seluruh masyarakat dan akan mendapatkan sanksi adat bila dilanggar atau mengambil ikan di lubuk larangan sebelum waktunya. Sanksinya yakni denda beras 20 gantang, kambing satu ekor, sekaligus selemak semanisnya serta uang tunai Rp 50 juta,” katanya menjelaskan.

Selain menjaga habitat ikan, lubuk larangan juga akan menjaga kebersihan sungai. Sebab saat ini ada beberapa sungai di Merangin yang tercemar akibat Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

“Dengan adanya lubuk larangan ini tentu sungai-sungai terjaga dari pencemaran,” ujarnya.

Setiap lubuk larangan yang dibuat masyarakat. Pemerintah, kata bupati, siap membantu menebarkan bibit ikan. Untuk itu bupati minta Dinas Perikanan Merangin memberi register guna menganalisis ikan apa yang cocok di lubuk larangan di setiap desa.

Saat meresmikan lubuk larangan di pangkal Jembatan Desa Koto Ramai itu, bupati menebar sebanyak 6.000 bibit ikan dari berbagai jenis. Lubuk larangan itu akan dibuka dan dipanen masyarakat bersama-sama dalam kurun waktu 3 hingga 5 tahun kedepan.

Sedangkan hasil penjualan ikan dari pembukaan lubuk larangan itu digunakan untuk membangun desa. Seperti membangun masjid dan sarana umum lainnya atas peresetujuan pemuka adat desa. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Harga Cabai di Tanjabtim Kisaran Rp 70.000

Next Post

Caryy Over Akan Dibangun di Kramat Tinggi

Related Posts

Ekonom Ingatkan Risiko BI Cetak Uang Usulan DPR  

Anggota DPRD Kerinci Kembalikan Uang Korupsi PJU Dishub ke Istri Kontraktor?

2 September 2025
Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

30 Agustus 2025
Zulkarnain Pencari Barang Sungai Batanghari Diserang Orang Tak Dikenal di Desa Gedong Karya

Zulkarnain Pencari Barang Sungai Batanghari Diserang Orang Tak Dikenal di Desa Gedong Karya

28 Agustus 2025
Polda Sumbar Periksa Amrizal Anggota DPRD Jambi Usai Laporan Prajurit TNI Naik Penyidikan

Polda Sumbar Periksa Amrizal Anggota DPRD Jambi Usai Laporan Prajurit TNI Naik Penyidikan

27 Agustus 2025
Tidak Mau Disalahkan Sepenuhnya, 10 Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci Ungkap Peran DPRD

Kejaksaan Agung Didesak Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi PJU Dishub Kerinci

27 Agustus 2025
Tidak Mau Disalahkan Sepenuhnya, 10 Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci Ungkap Peran DPRD

Tidak Mau Disalahkan Sepenuhnya, 10 Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci Ungkap Peran DPRD

21 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In