• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 29, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Lubuk Larangan Merangin Diangkat ke Tingkat Nasional

Lubuk Larangan Merangin Diangkat ke Tingkat Nasional

10 Januari 2017
in HUKUM & KRIMINAL

Bangko, AP – Ratusan lubuk larangan (habitat ikan sungai) yang tersebar di 24 kecamatan di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi diangkat ke tingkat nasional karena sudah menjadi tradisi masyarakat setempat.

“Lubuk larangan yang ada Merangin ini sekarang sudah terdaftar di tingkat kementerian. Sebab ini merupakan tradisi budaya masyarakat Merangin yang harus terus dipertahankan keberadaanya,” kata Bupati Merangin, Al. Haris, Selasa (10/01) kemarin.

Berita Lainnya

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

Haris berjanji akan terus memperbanyak jumlah lubuk larangan di setiap aliran sungai di wilayahnya. Targetnya setiap desa punya lubuk larangan.

“Setiap desa harus punya lubuk larangan,” kata Haris saat meresmikan Lubuk Larangan Koto Ramai, Kecamatan Lembah Masurai, kabupaten setempat.

Dijelaskannya, melalui pengelolaan lubuk larangan secara adat itu adalah upaya mengajarkan kepada generasi muda bagaimana menjaga habitat ikan sungai dengan baik. Apalagi semua peraturan terkait lubuk larangan diatur dalam peraturan desa (Perdes).

“Perdes itu tentunya dipatuhi seluruh masyarakat dan akan mendapatkan sanksi adat bila dilanggar atau mengambil ikan di lubuk larangan sebelum waktunya. Sanksinya yakni denda beras 20 gantang, kambing satu ekor, sekaligus selemak semanisnya serta uang tunai Rp 50 juta,” katanya menjelaskan.

Selain menjaga habitat ikan, lubuk larangan juga akan menjaga kebersihan sungai. Sebab saat ini ada beberapa sungai di Merangin yang tercemar akibat Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

“Dengan adanya lubuk larangan ini tentu sungai-sungai terjaga dari pencemaran,” ujarnya.

Setiap lubuk larangan yang dibuat masyarakat. Pemerintah, kata bupati, siap membantu menebarkan bibit ikan. Untuk itu bupati minta Dinas Perikanan Merangin memberi register guna menganalisis ikan apa yang cocok di lubuk larangan di setiap desa.

Saat meresmikan lubuk larangan di pangkal Jembatan Desa Koto Ramai itu, bupati menebar sebanyak 6.000 bibit ikan dari berbagai jenis. Lubuk larangan itu akan dibuka dan dipanen masyarakat bersama-sama dalam kurun waktu 3 hingga 5 tahun kedepan.

Sedangkan hasil penjualan ikan dari pembukaan lubuk larangan itu digunakan untuk membangun desa. Seperti membangun masjid dan sarana umum lainnya atas peresetujuan pemuka adat desa. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Harga Cabai di Tanjabtim Kisaran Rp 70.000

Next Post

Caryy Over Akan Dibangun di Kramat Tinggi

Related Posts

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

9 Oktober 2025
Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

25 September 2025
HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

22 September 2025
Sekda Perintahkan Kadis Pendidikan Sikapi Serius Sepatu Rusak Hasil PPDB di SMAN TT, Gubernur dan Ketua DPRD Belum Respon, Kepsek: Cuma 12, Wajar Bae

Kasus Sepatu Rusak di SMAN Titian Teras Bakal Dibawa ke Jalur Hukum, Benarkah Rp2 Miliar?

21 September 2025
Isi Tuntutan Massa Depan Kantor Kejati Jambi: Desak Kasus Proyek PJU Dishub Kerinci Diambil Alih, Tangkap Anggota Dewan hingga Konsultan

Isi Tuntutan Massa Depan Kantor Kejati Jambi: Desak Kasus Proyek PJU Dishub Kerinci Diambil Alih, Tangkap Anggota Dewan hingga Konsultan

19 September 2025
Minta Amrizal Tidak Dilantik Anggota DPRD Jambi, Pengamat: Jika Saya Jadi Bawaslu, Kasus Ijazahnya Selesai Dalam Seminggu

Pengamat Apresiasi Polri Berhasil Ungkap Kasus Pencatutan Nomor Ijazah Anggota DPRD Jambi

18 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In